25 September 2008
Fitnah
Asww.
مكرم محمد أحمد
ارتكبت إيران حماقة أخري كبيرة, تكشف عن طموح فارس للهيمنة وفرض سطوتها علي العالم السني, عندما شنت هجومها الحاد علي العلامة الإسلامي يوسف القرضاوي, لمجرد أنه نصح علماء الشيعة ودولة إيران بوقف محاولاتهم نشر التشيع في بلاد السنة, حرصا علي حسن العلاقات بين الشيعة والسنة, ووأدا لتوسيع فرص الفتنة بين الجانبين, وتأكيدا علي ضرورة الحفاظ علي وحدة العالم الإسلامي, خصوصا وأن الشيخ القرضاوي كان قد أسر هذه النصيحة الي عدد من آيات الله, بينهم نائبه في رئاسة الاتحاد العالمي لعلماء المسلمين آية الله محمد علي تسخيري. تجاهلت طهران مواقف الشيخ القرضاوي المعلنة التي تدعم وحدة العالم الإسلامي, وتأكيداته المستمرة علي أن الجميع سنة وشيعة يؤمن بكتاب الله وسنة رسوله, ويتوجهون الي قبلة واحدة, كما تجاهلت مواقف الرجل دفاعا عن حق إيران في استخدام التكنولوجيا النووية, ورفضه أي عدوان إسرائيلي أو أمريكي علي إيران.
ومع الأسف لم ترع طهران أي اعتبار في هجومها الرسمي علي الرجل, الذي شاركت فيه أجهزة الدولة وبينها وكالة الأنباء الإيرانية, التي أذاعت سلسلة من الاتهامات والأكاذيب حول الرجل وأسرته, فندها الشيخ القرضاوي في بيانه الذي نشره علي العالم الإسلامي, واضطر فيه الي أن يعلن عن أسباب خلافه الفكري مع الشيعة.
وأظن أن إيران تعرف قبل غيرها, أن القرضاوي ـ ولست من جماعته ـ أحد كبار علماء المسلمين القلائل الذين ينتصرون للعقل وينبذون الخرافة, ويعززون فكر الإسلام الوسطي, ولأن للرجل تأثيرا قويا في العالم الإسلامي يناصبه الإسرائيليون كما يناصبه غلاة المتعصبين في الغرب العداء رغم اعتدال فكره, ورغم نبذه لأعمال الإرهاب, ورغم موقفه الواضح الذي يفرق بعقلانية شديدة بين حق المقاومة في الدفاع عن وطنها وبين الإرهاب الذي يقتل الأبرياء غيلة دون هدف أو ذنب.
المؤسف أيضا, أن هجوم طهران علي القرضاوي سرعان ما وجد أصداءه علي ألسنة عدد من علماء الشيعة في بعض المجتمعات العربية, شكلوا نوعا من الكورس الجماعي في حملة إرهاب تستهدف تخويف الرجل, ورغم أن القرضاوي كان حريصا حتي آخر سطر في بيانه علي التفرقة بين خلاف عرضي طاريء تسببت فيه حماقة طهران, وبين ضرورات الحفاظ علي وحدة العالم الإسلامي.
IRAK
BAGHDAD - Warga keturunan Arab yang telah tinggal di Irak berpuluh-puluh tahun kini sangat kesulitan untuk memasukkan anak mereka ke sekolah-sekolah di negara itu. "Ketika mereka melihat dokumen kami dan mengetahui jika kami bukan warga asli Irak mereka mulai mencari-cari alasan untuk tidak menerima anak kami," ungkap Rayan Mohmmad,34 tahun, seorang ayah tiga anak berdarah Palestina yang tinggal di Baghdad.
"Mereka meminta dokument lain, beberapa kepala sekolah bahkan meminta donasi untuk sekolah. Kami dari keluarga sederhana yang miskin dan tidak dapat menjangkau itu," tambah Rayan seperti yang dilansir oleh IOL. "Padahal sejauh yang saya tahun, pendidikan di Irak itu gratis untuk seluruh warga," kata Rayan.
Menurut Asosiasi Palestina di Irak, sekitar 60 % anak mereka putus sekolah dan kuliah karena alasan keuangan. Yasser Ahmed, 39 tahun,ayah dua anak asal Libanon terpaksa mengeluarkan anaknya dari sekolah utama setelah diminta untuk membayar lebih dari US$ 2.000 untuk setiap anak.
"Saya telah tinggal di sini sejak kecil dan tidak pernah membayar satu dolar pun untuk pendidikan saya," kata Yasser gusar."Saya tidak tahu bagaimana caranya mencari ribuan dolar sejak saya harus menutup bisnis saya gara-gara ancaman militan," imbuhnya
"Mayoritas sekolah, lebih mengutamakan warga Irak asli, dengan pengeluaran non Irak besar-besaran, beberapa di antara sekolah bahkan tidak dapat menampung warga lokal.
Sementara menteri pendidikan mengatakan bangku sekolah dan universitas memang diprioritaskan pertama untuk bangsa Irak asli.
"Terlampau mahal untuk menyediakan kualitas pendidikan untuk setiap warga Irak dan warga asing di negara ini," ujar seorang staf pemerintah yang enggan disebut namanya. "Kami di bawah situasi kekurangan infrastruktur sangat masif dan tidak dapat mengambil jatah warga Irak untuk diberikan kepada warga asing," imbuhnya.
Lebih lanjut, staf itu berkata, "Kami akan melakukan yang terbaik agar mereka semua dapat bersekolah, namun di universitas situasinya lebih sulit dan mereka harus membayar studi mereka atau mencari layanan publik di negara asalnya."
Namun yang dikeluhkan warga pendatang, banyak sekolah di Baghdad yang masih memiliki bangku kosong, saat si kepala sekolah menyatakan jika sekolah sudah penuh dan tidak bisa bisa menerima warga Arab.
Saya mendapat tempat di sini karena ibu saya asli Irak meski saya berkebangsaan Palestina. Melalui bantuan seorang kenalan, saya dapat sekolah tahun ini," ujar Fatima Mohammad, pelajar sekolah dasar berusia 10 tahun di distrik Mansour. "Saya juga melihat bangku kosong setiap hari di kelas," unkap Fatima.
Sementara Salwa Abdel-Rahman memiliki kisah tidak menguntungkan. Mahasiswa ekonomi asal Maroko itu dipaksa putus kuliah setelah diminta membayar studinya. "Saya lahir di sini dan kini saya dilihat sebagai warga asing," ujar perempuan berusia 19 tahun itu seraya menahan tangis.
"Saya dipaksa untuk meninggalkan kampus, menangis setiap hari melihat demokrasi yang dibawa Amerika ke Irak hanya membantu mreka yang memiliki uang, bukan keluarga miskin, apapun kebangsaannya," ujar Salwa.
Salwa bukanlah satu-satunya kasus. Sejak tahun lalu kasus serupa terjadi. Terlepas dari upaya mencari bantuan, akhirnya tetap juga warga asing dikalahkan. "Beberapa petugas malah berkata, 'seharusnya kami berterima kasih tetap dapat tinggal di sini. Lebih baik bersyukur dengan keadaan," tutur Salwa.
Banyak warga Arab menyalahkan pemerintah Irak yang hanya berdiri di luar pagar dan menonton mereka mendapat diskriminasi. "Pemerintah menutup mata denga masalah kami dan terlihat jelas jika mereka ingin kami keluar dari negara ini," kata Ahmed Falah, juru bicara Asosiasi Palestina.
"Anak-anak kami memiliki hak yang sama dalam pendidikan seperti halnya anak Irak selama rezim Sadam. Kami bahkan memiliki tempat khusus yang ditujukan untuk warga Arab," kenang Ahmad. "Kami tidak ingin banyak, hanya pengakuan keberadaan kami di sini dan kesempatan kepada anak-anak kami untuk sekolah," lanjut Ahmad.
Jutaan warga Arab yang telah tinggal di Irak bertahun-tahun, menghadapi bermacam diskriminasi yang telah berlangsung lama, sejak invasi Amerika Serikat di tahun 2003. Seluruh komunitas menjadi target kecurigaan menentang pasukan luar negeri dan sekutu Irak.
Namun banyak keluarga yang tidak dapat mengungsi karena alasan ekonomi, mengambil resiko untuk tetap tinggal. Beberapa mencari perlindungan di wilayah otonomi Kurdistan, utara Irak yang lebih stabil dan aman.
Tidak ada data statistik beberapa warga berkebangsaan Arab tersisa di Irak saat ini. Asosiasi lokal menyatakan, ada sekitar 90.000 orang, jumlah yang sudah menyusut separuh setelah invasi. Sebagian dari mereka terbunuh atau meninggalkan Irak untuk alasan keamanan./it
foto : Suasana sebuah kelas sekolah dasar di Irak.
24 September 2008
MUSTAHIK
Asww.
Pertanyaan Assalamu'alaikum, Ustad saya mau nanya apa bisa pembagian zakat dengan rata-rata yaitu membagi zakat terkumpul dibagi jumlah orang yang mustahik? Bagian untuk amil apa boleh lebih besar dari mustahik? sama? atau lebih kecil? dan bolehkan diberikan saja ke mustahik lainnya? saya memohon disertakan dalilnya. Wss
Jawaban Assalamualaikum wr.wb
Segala puja dan syukur kepada Allah Swt dan shalawat salam untuk RasulNya.
al-Quran menyebutkan bahwa yang berhak menerima zakat ada delapan golongan, sebagaimana dalam QS. at-Taubah: 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيم
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana
Kemudian yang menjadi pertanyaan, apakah dana zakat yang terkumpul tersebut harus dibagikan kepada semua golongan mustahiq, dibagi sama rata? Atau boleh dibagikan kepada sebagian atau satu kelompok saja misalnya?
para ulama’ fiqih berbeda pendapat dalam mensikapi hal ini:
madzhab syafi’i berpandangan bahwa dana zakat harus dibagikan kepada semua golongan sebagaimana yang tersebut dalam al-Quran, jika mustahiq tidak semuanya ada, maka minimal 3 asnaf. Hal ini sebagai bentuk pengamalan dari ayat tersebut yang menyebutkan delapan golongan mustahiq zakat.
Adapun mayoritas ulama’ seperti Hanafi, Maliki, dan Hanbali, mereka berpandangan bahwa penyaluran dana zakat boleh diberikan kepada sebagian atau salah satu dari delapan asnaf, bahkan Hanafiyah dan Malikiyah membolehkan untuk diberikan kepada satu orang dari satu asnaf. Namun mereka tetap menganjurkan dibagikan kepada delapan asnaf untuk menghindari perbedaan.
Adapun dalil mereka yang membolehkan adalah, mereka memahami ayat 60 surat taubah tersebut sebagai bentuk pilihan, bukan suatu keharusan untuk dibagikan kepada semua mereka, dan ayat itu juga sebagai penjelas, bahwa dana zakat itu untuk delapan golongan itu saja, tidak ada golongan yang kesembilan atau yang lain, bukan sebagai bentuk perintah untuk mendistribusikan zakat kepada kedelapan golongan semuanya.
Disamping itu, ada satu riwayat hadits ketika Rasulullah Saw memerintahkan Mu’adz bin Jabal pergi ke Yaman, diantara pesannya adalah :
فإن هم أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله فرض عليهم الصدقة تؤخذ من أغنيائهم وترد إلى فقرائهم
Jika mereka mentaatimu untuk hal itu (membaca dua kalimat syahadat dan shalat lima kali sehari semalam), maka beritahulah bahwa Allah mewajibkan atas mereka untuk membayar zakat, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka.
Dalam hadits ini Rasulullah hanya menyebutkan satu saja golongan mustahiq, yaitu fakir, hal ini menunjukkan bahwa zakat boleh diberikan kepada sebagian atau salah satu dari delapan golongan mustahiq zakat.
Berapa kadar zakat yang diberikan kepada masing-masing mustahiq?
Mengingat tidak ada nash baik dalam al-Quran maupun hadits yang menjelaskan secara rinci tentang kadar zakat yang diberikan kepada masing-masing mustahiq, maka para ulama’ pun berbeda pandangan dalam hal ini:
Untuk fakir dan miskin, Madzhab Syafi’i dan Hanbali berpandangan bahwa mereka berhak diberi sebanyak yang bisa menutupi kebutuhannya, atau diberi fasilitas agar mereka bisa bekerja,atau modal untuk berniaga, meskipun yang diperlukan banyak, karena memang tujuan dari pemberian zakat adalah untuk menetupi kebutuhan.
Sedangkan Abu Hanifah berpandangan bahwa mereka makruh untuk mendapat bagian zakat sampai melebihi batas nishab, yaitu senilai 20 dinar / 200 dirham, atau kalau dikonversi sekarang sama dengan 85 gr emas.
Adapun Malikiyah berpandangan boleh mereka mendapat sampai kadar nishab, semunya kembali kepada ijtihad, karena tujuan dari zakat adalah untuk membuat orang fakir menjadi kaya.
Bagian untuk amil?
Khusus untuk amil , para ulama’ fiqih sepakat bahwa mereka di beri / digaji sesuai dengan keperluannya dan orang-orang yang bersamanya, cukup untuk perjalanan pulang dan pergi (mengambil zakat). jika biaya oprasiaonal yang diperlukan oleh sang amil besar, maka besar pula yang diberikan, dan jika kecil maka kecil pula yang diberikan. Namun Abu Hanifah membatasi tidak boleh lebih dari separoh harta yang ia kumpulkan dari zakat.
Dengan demikian, bagian amil boleh jadi lebih kecil atau lebih besar dari asnaf mustahiq yang lain, itu semua tergantung kemaslahatan yang diambil oleh pengelola zakat, yang terpenting adalah tetap dalam bingkai delapan asnaf, dan tepat sasaran, diberikan kepada yang paling mendesak memerlukan, seperti untuk mengentaskan kemiskinan . Wallahu a’lam.
Wassalam
22 September 2008
IBADAH
Asww.
Hakikat Ibadah
By Syafiq Basri
Senin, 22 September 2008 pukul 12:54:00
Dikisahkan, pada malam-malam yang sepi dan hening -- sering dalam dinginnya kota Madinah yang menusuk tulang -- Nabi Muhammad SAW berdiri berjam-jam, menengadahkan tangan, rukuk, khusuk, dan bersujud lama sekali di hadapan ''Kekasih''-nya, Allah SWT. Akibatnya, bukan cuma mata Beliau yang memerah, tapi kakinya pun bengkak. Aisyah, istri Beliau, menyoal, buat apa semua itu. ''Bukankah Anda seorang yang ma'shum, yang sudah diampuni dosanya?'' tanya Aisyah.
Nabi menjawab singkat: Afalam akuunu abdan syakura.... Tidak bolehkah aku menjadi hamba yang bersyukur? Apa yang dilakukan Nabi SAW tersebut jelas merupakan contoh ibadah yang ideal. Ibadah yang didasarkan pada rasa cinta dan keikhlasan seorang hamba kepada penciptanya. Bukan amal karena ingin balasan surga, karena ibadah jenis itu adalah ibadahnya pedagang yang selalu berhitung ''untung-rugi''. Bukan pula karena takut kepada Allah, karena ibadah model ini, menurut Imam Ali bin Abi Thalib adalah ibadahnya budak. Ibadah Nabi SAW adalah ibadah karena cinta. Ibadah yang benar-benar ikhlas. Ibadah seorang yang bebas merdeka, bukan budak yang takut dipecat majikannya.
Beramal demi sebuah ganjaran, sebetulnya adalah ibadah untuk diri kita sendiri. Untuk ego kita. Oleh sebab itu, jika kita mengharap pahala -- dari amal ibadah yang kita lakukan -- dengan sendirinya pahala itu untuk kepentingan kita. Padahal ibadah yang ikhlas itu untuk Allah semata, bukan untuk ego kita.
Begitu pula sebaliknya: menghindari yang haram karena takut neraka, tidaklah seikhlas yang menghindarinya karena mencari ridha Allah. Seorang anak yang ikhlas meladeni ayahnya, melakukan hal itu bukan karena takut dipukul sang ayah atau supaya diberi uang, melainkan karena cinta pada orangtua. Kita, barangkali akan merasa sulit mengikuti ibadah yang dilakukan oleh Nabi SAW. Meminjam istilah Al-Ghazali, kita masih tergolong manusia dalam tahap 'awam' sementara masih ada tahap khusus dan tahap khususnya khusus, khuwash-al-khawash. Seperti piramid, makin tinggi tahapan itu, makin sedikit jumlah manusianya.
Kendati begitu, kita barangkali masih tergolong ikhlas, kalau kita, misalnya, berderma untuk menghindari musibah. Karena itu juga perintah Allah. Tapi ini tergolong ikhlasnya awam, sebab kita baru mau bersedekah karena janji ganjaran yang berlipat ganda atau agar terhindar dari musibah dan marabahaya. Tentu saja orang mesti berusaha setahap demi setahap mencari tingkatan yang lebih tinggi, hingga tiba di tahap khawash-al-khawash. Kita harus selalu berusaha meningkatkan amal ibadah dari hari ke hari dan dari waktu ke waktu, hingga menjadi sempurna seperti yang dilakukan oleh panutan kita Nabi SAW. Bukankah berusaha meneladani Beliau sudah merupakan ibadah? (ah)
Asww.
Pertanyaan satu hari, saya benar2 merasa 'cukup' dengan kelakuan suami dan mengikhlaskan 'perceraian' seandainya harus saya jalani.
Singkat cerita, saya menegur suami, dengan perkataan...inilah jihad saya, saya tidak takut. BRING IT ON.
Kemudian, sore hari, kami bertengkar, karena permasalahan yang sempat reda, naik lagi. Dan ketika itu pula, suami bilang ke saya,"mau cerai, ya udah, aku ceraikan". saya menjawab..."ya udah".
Sudah jatuh cerai kah ini?. Kalau sudah, talaknya, satu aatu lebih pak ustad?.
Setelah kejadian itu, malam harinya, suami minta maaf ke saya. Dan bilang, dia tidak menghendaki semua itu. Semuanya karena khilaf.
Kemudian kita kembali normal. Hanya, saya sejak kejadian itu, ragu-ragu dengan status penikahan saya pak ustad. Mohon arahannya, jazakumullah bi khoir. WAssalamu'alaikum WW.
Jawaban Bismillahirrahmanirrahim
segala puja dan syukur kepada Allah Swt dan shalawat salam untuk RasulNya.
cerai atau talak di anggap telah jatuh apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1. di lakukan oleh seorang suami kepada istrinya, artinya laki-laki lain tidak bisa mengatakan kepada istri orang lain "cerai", jika hal itu terjadi, maka tidak mempunyai arti apa-apa dalam cerai.
2. yang menjadi obyek cerai adalah istrinya yang sah, bukan istri orang lain, atau perempuan yang bukan istrinya secara sah. seperti laki perempuan kumpul kebo, maka perceraian itu tidak sah, karena memang status mereka bukanlah suami istri.
3. ada kata-kata cerai yang keluar dari mulut seorang suami kepada istrinya, atau kata-kata yang semakna dengan cerai, yang memang difahami kata itu mempunyai makna cerai. bagi seseorang yang tidak kuasa berbicara, ia bisa menceraikan dengan tulisan, atau bahkan isyarat, jika memang hal itu bisa di fahami sebagai cerai.
4. dilakukan dengan sadar dan niat cerai,bukan karena keterpaksaan atau dibawah intimadisi orang lain. jika seorang suami mengatakan cerai kepada istrinya karena ketakutan dapat ancaman bunuh -misalnya-, maka hal itu tidak sah, alias tidak jatuh cerai.
Dengan demikian, jika seorang suami mengatakan cerai kepada istrinya "aku ceraikan kamu", dilakukannya dengan sadar, maka hal itu telah jatuh cerai.
dalam kasus yang anda tanyakan, jika memang suami anda mengucapkan kata cerai itu dengan sadar, dengan niat menceraikan, maka hal itu telah jatuh cerai. apabila hal itu dilakukan pada kali yang pertama, maka status cerai itu adalah cerai satu, atau masih masuk dalam katagori talak raj'i, yaitu talak yang masih memungkinkan suami untuk rujuk (kembali) kepada istri. dan istri yang telah diceraikan itu, maka ia mempunyai masa iddah (masa tunggu) selama tiga kali masa suci. dan selama masa iddah itu ia tetap tinggal di rumah suami, dan ketika masa iddah itu ternyata suami ingin rujuk lagi dan istri menyetujuinya, maka keduanya bisa kembali lagi menjadi suami istri tanpa harus melakukan akad nikah lagi. tapi cukup sang suami mengatakan kepada istrinya aku rujuk kamu lagi. bahkan mayoritas ulama' tidak mensyaratkan itu, ketika pada masa iddah tiba2 suami langsung menggauli istrinya, maka hal itu dianggap sebagai ruju'.
Dengan demikian, jika memang kasus anda ini adalah yang pertama kali terjadi, maka cerai yang dijatuhkan oleh suami dinilai sebagai cerai satu, yang keduanya masih bisa kembali, dan memang itulah yang seharusnya terjadi,menjaga keutuhan rumah tangga, terlebih jika sudah punya anak. maka anda tidak perlu ragu tentang status pernikahan ini. dalam kata lain, kalian masih sebagai suami istri.
sebagai saran kami, permasalahan dalam keluarga adalah suatu yang pasti ada, besar kecilnya, berat dan ringanya, berbeda-beda antara satu keluarga dengan keluarga lain, yang terbaik adalah bagaimana bisa mensikapi dan menyelesaikan permasalah itu dengan bijaksana dengan tidak mengorbankan keluarga. janganlah mudah mengeluarkan kata cerai, atau sebaliknya seorang istri jangan mudah meminta cerai. Rasulullah saw bersabda:
ثلاثة جدهن الجد وهزلهن الجد النكاح والطلاق والرجعة
ada tiga perkara yang seriusnya adalah serius, dan candanya dianggap serius: nikah, cerai dan ruju'.
maka hati-hatilah seorang suami dengan kata-kata cerai, ia adalah kata yang sangat sakral, tidak boleh digunakan untuk main-main, karena dampaknya adalah serius.
begitu juga seorang istri jangan mudah meminta cerai, sedikit ada kekesalan, kebosanan, kejengkelan, langsung minta cerai, padahal masih terbuka lebar jalan untuk memperbaiki keadaan, Rasulullah Saw bersabda:
عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
dari Tsauban berkata, Rasulullah Saw bersabda: perempuan manapun yang meminta cerai dari suaminya tanpa ada alasan, maka haram baginya mendapatkan aroma wanginya surga.
dalam keterangan lain, bahwa aroma surga bisa dicium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.
jalinlah komunikasi dengan baik, antara suami istri, dan jangan lupa memohon kepada Allah, ketenangan, rasa cinta dan kasih untuk keluarga, karena di tanganNya lah hati manusia, Dia lah Dzat yang membolak-balikkan hati manusia. Allah tidak menyia-nyiakan hambaNya yang berbuat baik. wallahu a'lam.
wassalam
19 September 2008
KONSULTASI
Asww.
Pertanyaan Assalamu alikum Wr.Wb
pa' ustadz, sy anak ke2 dari 5 bersaudara..., keluaarga saya kurang begitu harmonis, Ayah saya kawin lagi(belum bercerai dengan ibu saya) dan mempunyai 4 orang anak lg, dan dulu perkawinan itu tak diketahui oleh ibu saya, apakah perkawinan itu sah??
awalnya Ibu saya masih sabar menghadapinya, namun setelah sekian tahun, akhirnya Ibu saya menyerah juga, dan akhirnya Ibu sy berselingkuh.... tak tahu alasan pasti kenapa ibu saya berbuat seperti itu, mungkin untuk membalas sakit hatinya, atau karena ayah saya sudah terlalu tua dan tidak dapat memberikan nafkah sepenuhnya kepada keluarga, karena beberpa tahun lalu ayah saya pensiun dari pekerjaannya
permasalahan semakin membesar, Ayah saya tahu, kemudian keributan demi keributan terjadi dirumah, mereka memutuskan untuk bercerai, tapi selalu tidak jadi, terlalu banyak pertimbangan yang mereka ambil, dan ini terjadi berulang-ulang kali, sampai sekarang masih belum bercerai....
Apakah dalam pandangan agama, keadaan rumah tangga seperti ini lebih baik dipertahankan atau bercerai saja antara suami dan istri???? karena sudah saling menyakiti antara keduanya.
mohon penjelasannya agar saya dapat berbicara untuk memberikan jalan keluar untuk kedua orang tua saya...
terima kasih
Wassalam
Jawaban assalamualaikum wr,wb
Segala puja dan syukur kepada Allah Swt dan shalawat salam untuk RasulNya.
pertama :Dalam perspektif Islam, memang seorang laki-laki boleh menikah lebih dari satu, dengan syarat ia mampu berbuat adil, jika takut akan tidak mampu berbuat adil, maka cukup satu saja. hal itu dinyatakan dalam al-Quran: 3 :
فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة أو ما ملكت أيمانكم
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki (QS. 2:3).
kemudian apakah laki-laki yang hendak berpoligami, haruskan minta ijin kepada istri pertamanya? dalam syariah memang tidak ada nash / teks al-Quran maupun sunnah yang mengharuskan seorang laki-laki yang hendak poligami harus ijin pada istri pertama. namun ditinjau dari segi pertimbangan maslahat (positif) dan madharat (negatif) nya, tentu sepatutnya dan seharusnya membicarakan rencana itu dengan istri pertama, dengan harapan dan pertimbangan, menjaga keharmonian rumah tangga. jangan sampai apa yang dilakukan suami (poligami), dimana ia mungkin merasa gembira bisa menikah lagi dengan wanita baru, akan tetapi di sisi lain ada pihak yang disakitinya, dalam hal ini istri pertamanya. mungkin di beberapa negara atau daerah, poligami bukanlah suatu hal yang masalah bagi para istri-istri pertama. akan tetapi untuk umumnya masyarakat indonesia, masih menjadi satu hal yang sangat sensitif. oleh karenanya, melihat kontek / realitas yang ada, memang seharusnya seorang suami harus membicarakan kepada istri pertamanya ketika hendak berpoligami,demi kemaslahatan keluarga.
Akan tetapi jika hal itu sudah terjadi, seorang suami menikah kedua tanpa memberi tahu istri pertama, secara hukum syariah sah-sah saja, selama rukun dan syarat nikah terpenuhi, maka ia telah sah. akan tetapi boleh jadi ia berdosa, bukan karena poligaminya, tapi karena dampak buruk yang timbul dalam keluarga, disebabkan sikapnya yang tidak membicarakan kepada istri pertama.
kedua : Perbuatan istri seperti itu (selingkuh), tentu perbuatan dosa, apapun alasannya,hal itu adalah dosa, bahkan boleh jadi dosa besar, jika tingkat selingkuhnya sampai misalnya berbuat zina -naudzubillah-. kejengkelan dan kekesalan dengan sikap suami yang mungkin bagi istri sangat menyakitkan, tidak bisa dijadikan justifikasi untuk ia melakukan perbuatan dosa itu. disamping hal itu semakin membuat keadaan semakin buruk, sepatutnya bagaimana mencari solusi dan jalan keluar yang terbaik, mungkin duduk bareng, bicara dari hati ke hati, atau mungkin mendatangkan pihak-pihak keluarga besar yang di mata keduanya mempunyai posisi yang dihormati dan dengar kata-katanya, untuk memberikan nasihat dan arahan, atau cara-cara lain.
ketiga : Apakah keluarga itu masih harus tetap di pertahankan?. dalam perspektif Islam, keutuhan keluarga adalah yang utama, segala bentuk permasalahan yang dihadapi atau yang timbul dalam keluarga, atau antara suami dan istri,hendaklah paradigma yang dibangun oleh masing-masing mereka, bagaimana keluarga tetap utuh dan harmonis. sehingga cerai / talak, adalah jalan terakhir yang memang diyakini sudah tidak ada cara lagi untuk menyelesaikan masalah, dan diyakini jika keluarga tersebut tetap dipertahankan malah akan banyak menimbulkan keburukan bahka dosa yang lebih besar lagi. dalam kata lain, keluarga itu sudah tidak bisa diharapkan lagi kebaikannya sama sekali. istri sudah tidak bisa lagi hidup dengan suami, dan begitu juga suami sudah tidak bisa hidup lagi dengan istrinya itu. maka dalam kondisi seperti ini, dibolehkan cerai. meski cerai adalah suatu yang halal, tapi ia dibenci oleh Allah swt, dalam sebuah hadits:
أبغض الحلال إلى الله الطلاق
perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak / cerai.
jika jalan terakhir ini harus ditempuh, maka harus dengan cara yang baik, tidak menyakiti dan mendhalimi. sebagaimana waktu menikah dulu degan cara yang baik, maka ketika terjadi perceraian pun harus dengan cara yang baik pula.
Namun, jika suami istri sama-sama mau sadar, kemudian memperbaiki kesalahan masing-masing, istri bisa mensikapi dengan sabar pada suami yang punya istri kedua,sebagaimana hal itu bisa dilakukan pada masa-masa awal, kemudian suami tetap menjalankan tugasnya sebagai suami, memberikan hak dan kewajibannya, tentu hal itu lebih baik, karena bisa saja hal yang nampaknya sangat di benci oleh seseorang, tapi dibalik itu ada kebaikan yang bisa diambil hikmahnya, Allah swt:
فإن كرهتموهن فعسى أن تكرهوا شيئا ويجعل الله فيه خيرا كثيرا
Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak (QS. 4:19).
wallahu a'lam.
wassalam
17 September 2008
Ukhuwwah
Merajut Cinta dalam Ukhuwah
Cinta kepada sesama dalam Islam adalah perasaan yang memancar karena adanya ketaqwaan dan bermuara kepada pengendalian yang kokoh dengan taliNya (i\'tisham bi hablillah).
Cinta kepada sesama dalam Islam adalah perasaan yang memancar karena adanya ketaqwaan dan bermuara kepada pengendalian yang kokoh dengan taliNya (i'tisham bi hablillah).
Maka cinta seperti itu hanya akan tumbuh dengan subur dalam ikatan mulia yang bernama ukhuwwah (persaudaraan) yang didasarkan sendi-sendi tersebut. Ikatan tersebut merupakan tujuan suci, cahaya rabbaniyyah sekaligus merupakan nikmat Ilahiyyah. Oleh sebab itu Allah hanya akan menuangkan cahaya dan nikmatnya pada hati dari setiap hambaNya yang mukhlis (ikhlash), mensucikan dan melindungi diri-mereka dgn akhlaq yang terpuji.
Perasaan bersaudara secara tulus inilah yang akan melahirkan pribadi mukmin yang mempunyai rasa kasih sayang dgn sejujur-jujurnya dan sebenar-benarnya serta perasaan ikhlash sejati. Yang akan selalu mengambil sikap positif dalam hal bercinta dan saling mengutamakan, kasih sayang dan saling memaafkan, serta dengan membantu dan saling melengkapi. Juga menghindari hal-hal negatif spt menjauhkan diri dr segala yang menyebabkan mudharat(bahaya) dlm diri mereka, dlm harta mereka,dan dalam harga diri mereka.
Oleh karena itu ukhuwwah fillah merupakan sifat yang lazim dari konsekwensi keimanan, dan merupakan perangai yang cocok sbg teman bagi ketaqwaan. (Konklusinya) tidak ada persaudaraan sejati tanpa adanya iman, dan tidak ada iman tanpa adanya persaudaraan.
Allah SWT berfirman,"Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara krn itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kpd Allah agar kamu medapat rahmat. " QS Al Hujjuraat 10)
Jika kita mendapati suatu persaudaraan yang dibelakangnya tidak didukung oleh keimanan maka kita akan bahwa persaudaraan semacam itu tidak akan membawa kemaslahatan dan manfaat yang saling timbal balik. Begitu juga bila kita dapati keimanan yang tidak didukung oleh persaudaraan maka bisa kita simpulkan betapa rendah kadar keimanan itu.
Dr Yusuf Qordawi dalam bukunya Al Mujtama' Al Islami mengatakan bahwa ukhuwwah Islamiyyah yang bercita-cita luhur itu mampu melahirkan al-ikhaa'ul Islami. Dan tujuan terpenting dari padanya adalah persamaan hak( al musaawah), saling membantu (at-ta'aawun), dan cinta kasih krn Allah( al hubb fillah)
Berikut ini ada beberapa cara praktis sebagai panduan untuk tercapainya kekokohan ruh ukhuwwah, yaitu:
1. Memberi tahu kepada al akh(saudara) yang dicintai . Rasulullah bersabda: "Apabila seseorang mencintai saudaranya maka hendaklah ia memberi tahu kepadanya " ( HR Abu Daud dan Turmudzi)
2. Memanjatkan do'a untuknya dr kejauhan ktk mereka saling berpisah. Diriwayatkan dr Umar Bin Khattab ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Aku minta izin (pamit) kepada Rasulullah utk melaksanakan umrah". Kemudian Rasulullah mengijinkan dan berkata " Jangan lupa do'akan kami " Lalu beliau mengatakan suatu kalimat yang menggembirakanku bhw aku mempunyai kebahagiaan dgn kalimat tsb di dunia. Dalam suatu riwayat beliau berkata: "Kami mengiringi do'a wahai saudaraku"
3. Bila berjumpa dengan al akh lain maka tunjukkanlah senyum kegembiraan dan muka manis. Rasulullah bersabda "Janganlah engkau meremahkan kebaikan apa saja (yang dtgnya dr saudaramu). Dan jika engkau berjumpa saudaramu maka berikanlah dia senyum kegembiraan" (HR Muslim)
4. Berjabat tangan bila bertemu. Rasulullah SAW menganjurkan ummatnya bila bertemu dgn saudara-saudaranya agar cepat-cepatlah berjabat tangan. Hal di atas berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Daud dari Barra, Bersabda Rasulullah SAW: "Tidak ada dua orang mukmin yang berjumpa lalu berjabatan tangan melainkan keduanya diampuni dosanya sebelum berpisah".
5. Menyempatkan diri untuk mengunjungi saudaranya. Dalam kitabnya Al Muwathta, Imam malik meriwayatkan: Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa, "Allah berfirman : Pasti akan mendapat cinta-Ku orang-orang yang mencintai krn Aku, dimana keduanya saling berkunjung krn Aku dan saling memberi krn Aku".
6. Menyampaikan ucapan selamat yang berkenaan dgn sukses yang dicapai saudaranya. Diriwayatkan oleh Anas bin Malik Ra bhw Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa mengucapkan selamat kpd saudaranya ktk saudanya mendapat kebahagiaan niscaya Allah mengembirakannya pada hari kiamat". (HR Thabrani dalam Ma'jamush Shaghir)
Contoh yang pernah diajarkan oleh Rasul adalah:
a. Berkenaan dengan kelahiran anak
b. Ketika datang dari medan jihad
c. Apabila kembali dari menunaikan haji
d. Bila ada yang menikah
e. Saat Idul fitri
7. Memberikan hadiah yang bersifat insidental. Iman Dailami meriwayatkan dari Anas dan Marfu' bhw Rasulullah SAW bersabda "Hendaklah kalian saling memberikan hadiah krn hadiah itu dapat mewariskan rasa cinta dan menghilangkan kekotoran hati".
8. Menaruh perhatian terhadap keperluan saudaranya. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra bhw Rasulullah SAW bersabda: " Siapa yang meringankan beban penderitaan seorang mukmin di dunia pasti Allah akan meringankan beban penderitaannya di akhirat kelak. Siapa yang memudahkan orang yang dalam keadaan susah pasti Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Siapa yang menutupi aib seorang muslim pasti Allah akan menutupi (aibnya)di dunia dan akhirat. Dan allah akan selalu menolong hambaNya jika hamba tsb menolong saudaranya." (HR Muslim)
9. Menegakan hak-hak ukhuwwah saudaranya. Dalam rangka mempererat ukhuwwah maka adalah wajib bagi al akh untuk menunaikan hak-hak yang dimiliki al akh lain, spt menjenguk saudaranya yang lain bila sakit, mendo'akan bila bersin, dan menolong bila teraniaya (dizhalimi).
Demikianlah prinsip dasar dan uraian hal-hal yang berkaitan dgn ukhuwwah Islamiyah. Maka sudah barang tentu orang-orang yang mengadakan ukhuwwah fillah dlm rangka melaksanakan ukhuwwah Islamiyyah akan menjadi teladan yang sangat baik bagi orang lain. Dengan bimbingan mereka itu masyarakat menjadi terpimpin shg akhirnya masyarakat tersebut mau untuk mengikutinya.
Disarikan dari buku, Bercinta dan Bersaudara Karena Allah --Al Ukhuwwah wal Hubb Fillah--; Ust. Husni Adham Jarror
15 September 2008
PILKADA
Asww.
Pemilihan kepala daerah, lanjut mantan Presiden PKS ini, digelar bukan untuk menimbulkan konflik antar warga. Pilkada diharapkan bisa menghadirkan gubernur atau pemimpin yang lebih baik.
Ketua MPR Hidayat Nurwahid berharap pihak yang kalah dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan bisa menerima dengan ksatria. Pilgub Sumsel jangan sampai meniru konflik berkepanjangan yang terjadi dalam Pilgub Maluku Utara.
"Saya harap kejadian di Maluku Utara tidak terjadi di Sumsel, karena di Sumsel terjadi pelanggaran hukum dan adanya tindakan anarkhis saya khawatir jadi mestinya sudah mempersipakan pemilu dengan cara-cara yang lebih baik lagi," kata Hidayat di Jakarta, Minggu (14/9).
Hidayat menambahkan, siapapun yang menang jangan sampai memprovokasi yang bisa menyebabkan permusuhan antar warga. "Dan untuk yang kalah saya harap kalau kekalahan tersebut didapatkan secara ksatria maka diterima saja dengan baik-baik karena ini implikasinya mendekati pemilu 2009," ujarnya.
Pemilihan kepala daerah, lanjut mantan Presiden PKS ini, digelar bukan untuk menimbulkan konflik antar warga. Pilkada diharapkan bisa menghadirkan gubernur atau pemimpin yang lebih baik. "Karenanya saya harap seluruh pihak-pihak agar jangan main-main dengan hukum. Karena dasarnya hukum yang jelas dari kejujuran. Yang kalah dan yang menang seyogyanya bisa menerima hasil tersebut dengan kelogowoan," imbuhnya.
Terkait gugatan yang dilayangkan pasangan Syahrial Oesman dan Helmy Yahya atas kemenangan Alex Noerdin - Eddy Yusuf, Hidayat mengatakan hal itu harus diserahkan pada proses hukum yang ada.
"Saya harap proses hukumnya jangan sampai di halang-halangi disini, kembali lagi proses ataupun kejadian di Maluku utara terulang lagi di Sumsel. Kita serahkan saja pada mekanisme yang ada dan saya sendiri tidak menekan. Kalaupun ada potensi putaran kedua itu melihat perkembangan nanti," pungkasnya.[L6]
Zakat
Zakat uang simpanan
Kategori : Zakat
Pertanyaan Assalamualaikum Wr. Wb.
Pak Ustad, kami ingin menanyakan masalah zakat maal, kami memiliki simpanan uang di bank yang jumlahnya telah melebihi nishob, tapi masalahnya beberapa bulan yang lalu telah dipinjamkan kepada seseorang sebesar
Rp. 100.000.000,-untuk tambahan modal usaha, dari usaha tersebut kami diberikan keuntungan oleh orang tersebut sebesar 2,5% ( kami tidak menentukan besaran prosentase tersebut tapi dari pihak peminjam yang menentukan )berlangsung selama 3 bulan. Setelah itu uang tersebut dikembalikan kepada kami,dan pinjam lagi sebesar Rp. 50.000.000,- dengan jangka waktu 3 bulan lagi dari pengembalian uang tersebut sampai sekarang belum mencapai satu tahun yang akan kami tanyakan sebagai berikut :
1. Wajibkah kami membayar zakat simpanan uang tersebut.
2. Apakah kami wajib membayar zakat dari hasil uang yang kami pinjamankan karena kalau kami hitung belum mencapai nishob.
Rinciannya sebagai berikut :
> Pertama pinjaman Rp. 100.000.000,- selama tiga bulan 2.5% X Rp.100.000.000,- X 3 = Rp.7.500.000,-
> Kedua 2.5% X Rp.50.000.000,-X 3= Rp. 3.750.000,-
Jumlah I + II = Rp. 11.250.000,-
Jumlah tersebut kalau dihitung dengan harga emas saat ini belum mencapai nishob, karena harga emas sekarang Rp. 240.000,-/gram.
Demikian atas jawaban Pak Ustad kami sampaikan terima kasih
Billahi taufiq wal hidayah Wassalammualaikum Wr.Wb.
Jawaban assalamualaikum wr.wb
Segala puja dan syukur kepada Allah Swt dan shalawat salam untuk RasulNya.
Zakat adalah bagian dari rukun islam yang lima, dimana ia merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang kaya. kapankah seorang muslim di anggap kaya dalam pandangan syariah? yaitu ketika orang tersebut mempunyai harta sebanyak nishab yang ditentukan oleh syariah, 20 dinar, atau sama dengan 85 gram emas. jika seseorang muslim mempunyai harta sebanyak itu, maka ia wajib menzakatinya sebesar 2,5%. jika di konversi ke mata uang kertas, berapakah 85 gr emas itu? tergantung harga emas yang berlaku saat ini, misalnya satu gram harganya 250 ribu rupiah, maka 85 gram = 21.250.000 rupiah. dengan demikian seseorang yang memiliki harta minimal sejumlah itu, baik uang itu diputar untuk modal usaha atau disimpan di bank, atau di bawah bantal, ia wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5%.
jadi jawaban untuk pertanyaan anda yang pertama, apakah harta anda yang sebanyak 100 jt yang anda simpan itu wajib dikeluarkan zakatnya: maka jawabannya adalah iya, wajib anda mengeluarkan zakatnya, yaitu sebesar 2,5% dari harta itu. kapan anda wajib mengeluarkan zakatnya, jika sudah sampai satu haul / tahun, misalnya anda memiliki harta 100 jt itu pada bulan ramadhan tahun kemaren, kemudian sampai ramadhan tahun ini harta itu masih ada dan tetap sampai batas nishab, maka anda wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % dari seratus juta itu. namun jika anda ingin segera mengeluarkan zakat dari harta itu meski belum satu haul, maka tidak ada larangan, karena termasuk menyegerakan dalam berbuat baik, akan tetapi secara hukum belum ada kewajiban.
Adapun pertanyaan yang kedua apakah hasil / keuntungan dari uang yang dipinjamkan itu harus di zakati?. sayang sekali anda tidak menjelaskan secara detail, apakah keuntungan yang anda dapat itu bisa dikatagorikan sebagai hasil usaha yang dibenarkan atau tidak. karena kami tidak tahu apa bentuk akad / transaksi antara anda dengan orang yang memakai uang anda tersebut. jika bentuk transaksinya adalah meminjam, maka anda tidak berhak mendapatkan keuntungan itu, yang telah ditetapkan oleh peminjam sebesar 2,5% dari uang yang dipinjam dalam kurun waktu 3 bl. karena praktek seperti itu adalah riba, sama halnya anda meminjamkan uang sebanyak 100 jt, namun kembalinya nanti menjadi 1,75 jt.
Lain halnya jika bentuk akad / transaksi anda dengan orang tersebut adalah kerja sama, penyertaan modal. dimana anda sebagai orang yang menanam modal pada orang lain yang melakukan satu usaha, maka kerjasama seperti ini diperbolehkan. dan uang yang diputar untuk satu usaha, tentu penghitangan zakatnya juga berbeda dengan uang yang hanya disimpan saja.
wallahu a'lam.
wassalam.
13 September 2008
WANITA
فتاوى وأحكام: الصلاة
صلاة النساء التراويح في المسجد
تلقى فضيلة العلامة الدكتور يوسف القرضاوي استفساراً يقول:
بعض المسلمات يواظبن على صلاة التراويح في المسجد، تخرج إحداهن إلى الصلاة بدون إذن زوجها، كما أن بعضهن تسمع أصواتهن متحدثات في المسجد، فما حكم صلاتهن ؟ وهل هي واجبة عليهن ؟
وقد أجاب فضيلته على السائل بقوله: الحمد لله ، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، ومن اتبعه إلى يوم الدين، وبعد :
صلاة التراويح ليست واجبة على النساء ولا على الرجال، وإنما هي سنة لها منزلتها وثوابها العظيم عند الله . روى الشيخان عن أبي هريرة قال:قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " من قام رمضان إيمانًا واحتسابًا غفر الله ما تقدم من ذنبه ". من صلى التراويح بخشوع واطمئنان مؤمنًا محتسبًا، وصلى الصبح في وقتها، فقد قام رمضان واستحق مثوبة القائمين. وهذا يشمل الرجال والنساء جميعًا . إلا أن صلاة المرأة في بيتها أفضل من صلاتها بالمسجد، ما لم يكن وراء ذهابها إلى المسجد فائدة أخرى غير مجرد الصلاة، مثل سماع موعظة دينية، أو درس من دروس العلم، أو سماع القرآن من قارئ خاشع مجيد . فيكون الذهاب إلى المسجد لهذه الغاية أفضل وأولى . وبخاصة أن معظم الرجال في عصرنا لا يفقهون نساءهم في الدين، ولعلهم لو أرادوا لم يجدوا عندهم القدرة على الموعظة والتثقيف، فلم يبق إلا المسجد مصدرًا لذلك فينبغي أن تتاح لها هذه الفرصة، ولا يحال بينها وبين بيوت الله . ولا سيما أن كثيرًا من المسلمات إذا بقين في بيوتهن لا يجدن الرغبة أو العزيمة التي تعينهن على أداء صلاة التراويح منفردات بخلاف ذلك في المسجد والجماعة. على أن خروج المرأة من بيتها - ولو إلى المسجد - يجب أن يكون بإذن الزوج، فهو راعي البيت، والمسئول عن الأسرة، وطاعته واجبة ما لم يأمر بترك فريضة، أو اقتراف معصية فلا سمع له إذن ولا طاعة.
وليس من حق الرجل أن يمنع زوجته من الذهاب إلى المسجد إذا رغبت في ذلك إلا لمانع معتبر . فقد روى مسلم عن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: " لا تمنعوا إماء الله مساجد الله " . والمانع المعتبر شرعًا: أن يكون الزوج مريضًا مثلاً، وفي حاجة إلى بقائها بجواره تخدمه وتقوم بحاجته . أو يكون لها أطفال صغار يتضررون من تركهم وحدهم في البيت مدة الصلاة وليس معهم من يرعاهم، ونحو ذلك من الموانع والأعذار المعقولة. وإذا كان الأولاد يحدثون ضجيجًا في المسجد، ويشوشون على المصلين بكثرة بكائهم وصراخهم، فلا ينبغي أن تصطحبهم معها فترة الصلاة . فإن ذلك وإن جاز في صلوات الفرائض اليومية لقصر مدتها ينبغي أن يمنع في صلاة التراويح لطول مدتها، وعدم صبر الأطفال عن أمهاتهم هذه المدة التي قد تزيد على الساعة. وأما حديث النساء في المساجد، فشأنه شان حديث الرجال، ولا يجوز أن يرتفع الصوت به لغير حاجة . وبخاصة الأحاديث في أمور الدنيا، فلم تجعل المساجد لهذا، إنما جعلت للعبادة أو العلم. فعلى المسلمة الحريصة على دينها أن تلتزم الصمت في بيت الله، حتى لا تشوش على المصلين أو على درس العلم، فإذا احتاجت إلى الكلام، فليكن ذلك بصوت خافت وبقدر الحاجة، ولا تخرج عن الوقار والاحتشام في كلامها ولبسها ومشيتها.
وأحب أن أقول هنا كلمة منصفة: إن بعض الرجال يسرفون إسرافًا شديدًا في الغيرة على جنس النساء، والتضييق عليهن، فلا يؤيدون فكرة ذهاب المرأة إلى المسجد بحال، برغم الحواجز الخشبية العالية التي تفصل بين الرجال والنساء، والتي لم يكن لها وجود في عهد النبي - صلى الله عليه وسلم - وصحابته، والتي تمنع النساء من معرفة تحركات الإمام إلا بالصوت والسماع، ولا غرو أن ترى بعض هؤلاء الرجال يسمحون لأنفسهم في المسجد بالكلام والأحاديث، ولا يسمح أحدهم لامرأة أن تهمس في أذن جارتها بكلمة ولو في شأن ديني، وهذا مبعثه التزمت وعدم الإنصاف، والغيرة المذمومة التي جاء بها الحديث: " إن من الغيرة ما يبغضه الله ورسوله "، وهي: الغيرة في غير ريبة.
لقد فتحت الحياة الحديثة الأبواب للمرأة . فخرجت من بيتها إلى المدرسة والجامعة والسوق وغيرها، وبقيت محرومة من خير البقاع وأفضل الأماكن وهو المسجد . وإني أنادي بلا تحرج: أن أفسحوا للنساء في بيوت الله، ليشهدن الخير، ويسمعن الموعظة ويتفقهن في الدين، ولا بأس أن يكون من وراء ذلك ترويح عنهن في غير معصية ولا ريبة، ما دمن يخرجن محتشمات متوقرات بعيدات عن مظاهر التبرج الممقوت.
12 September 2008
Senyum
Asww.
Anggapan bahwa sebagian umat Islam mudah menjadi pemberang dan sering bermuka masam, semestinya tidak perlu ada. Bukankah Rasulullah SAW, sebagai suri tauladan bagi umatnya, dikenal sebagai manusia yang sangat ramah dan sangat murah senyum? Lalu, bila kemiskinan harta menjadi alasan seseorang sulit tersenyum, agaknya itu juga tidak sepatutnya. Nabi kita Muhammad SAW juga tak bisa dibilang kaya harta ketika hidupnya. Sebagai pemimpin yang miskin harta itu, beliau ternyata justru senantiasa mampu tampil berseri-seri, memancarkan sinar yang mampu memberi daya hidup bagi sahabat-sahabatnya.
Seorang sahabat Rasulullah mengisahkan bahwa wajah beliau penuh senyum dan cinta kasih terhadap sesamanya. Lantas bagaimana agar seorang muslim dapat tampil menjadi pribadi yang ramah dan murah senyum? Kuncinya ada pada hati (qalb). Wajah yang cerah berseri hanya akan muncul dari hati yang tenang dan tenteram. Alquran telah menunjukkan resep bagaimana agar kita dapat meraih ketenangan dan ketenteram hati: hendaklah kita senantiasa mengingat Allah SWT (Q. S. 13: 28).
Dengan senantiasa mengingat Allah SWT, kita akan selalu yakin atas keberadaan-Nya sebagai Rabbul 'Alamin (Maha Pemelihara Alam Semesta). Keyakinan ini menjadikan kita yakin bahwa kita tidak hidup seorang diri. Kita juga menjadi yakin bahwa kalau kita bekerja keras dengan didasari niat yang baik serta memenuhi kehendakNya (perintah dan laranganNya), Sang Maha Pencipta pun akan menolong kita. Bila keyakinan seperti itu terus kita pelihara dalam diri kita, insya Allah, kita tidak akan lagi dihinggapi perasaan gelisah atau cemas akan kelangsungan hidup kita, sekalipun berbagai kesulitan hidup tengah mendera kita. Justru dengan kesulitan-kesulitan hidup itu, barangkali Sang Maha Pencipta sedang menguji cinta kita kepadaNya.
Dengan hati yang tanpa beban, tersenyum akan terasa sangat ringan. Demikian pula sebaliknya, dengan senyum yang tanpa beban, maka hati akan terasa ringan. Seorang ulama pernah memberikan nasihat, jika kita merasakan dada sesak disertai keinginan menangis, cobalah paksakan untuk tersenyum.
Senyum dapat menjadi terapi kejiwaan untuk mengurangi kesesakan dada dan dorongan untuk bersedih. Di samping menimbulkan dampak positif kepada si empunya, senyum juga sekaligus memberi dampak positif kepada orang yang disenyumi. Senyum adalah cara yang paling mudah dan paling murah untuk berbagi sukacita, harapan, dan kebahagiaan kepada sesama. ''Senyummu yang kau tunjukkan kepada saudaramu,'' sabda Nabi SAW, ''adalah sedekah.'' (ah)
10 September 2008
Fatihah
Asww.
Hukum membaca al fatihah bagi makmum
Pertanyaan Ketika shalat jahr, imam membaca surah al fatihah dan makmum (diam) wajib mendengarkan dan menyimak, bagaimana setelah imam membaca al fatihah, apakah makmum wajib membaca al fatihah setelah imam atau tidak. padahal imam sedang membaca ayat? apakah cukup bacaan imam bagi makmum. terima kasih.
Jawaban Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Seorang makmum yang shalat di belakang imam, apakah harus membaca Al-Fatihah sendiri atau cukup mendengarkan bacaan imam saja, kita mendapatkan dalil dari hadits-hadits nabawi yang beragam isinya sehingga keberagaman dalil itu melahirkan pendapat yang juga beragam di kalangan fuqaha.
Dalil-dalil itu antara lain :
a. Hadits Rasulullah SAW yang berbunyi : Tidak ada shalat kecuali dengan membaca Al-Fatihah(HR. Ibnu Hibban dan Al-Hakim dalam Mustadrak).
b. Juga hadits Rasulullah SAW berikut ini : Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW selesai dari shalat yang beliau mengeraskan bacaannnya. Lalu beliau bertanya, "Adakah diantara kami yang ikut membaca juga tadi?". Seorang menjawab,"Ya, saya ya Rasulullah SAW". Beliau menjawab,"Aku berkata mengapa aku harus melawan Al-Quran?". Maka orang-orang berhenti dari membaca bacaan shalat bila Rasulullah SAW mengeraskan bacaan shalatnya (shalat jahriyah)." (HR. Tirmizy).
c. Juga hadits Rasulullah SAW berikut ini : Dari Ubadah bin Shamit bahwa Rasulullah SAW shalat mengimami kami siang hari, maka bacaannya terasa berat baginya. Ketika selesai beliau berkata,"Aku melihat kalian membaca di belakang imam". Kami menjawab,"Ya ". Beliau berkata,"Jangan baca apa-apa kecuali Al-Fatihah saja".( Ibnu Abdil berkata bahwa hadits itu riwayat Makhul dn lainnya dengan isnad yang tersambung shahih).
d. Dan ada juga hadits Rasulullah SAW berikut ini : Dari Jabir dari Rasulullah SAW berkata,"Siapa shalat di belakang imam, maka bacaannya adalah bacaan imam(HR. Ad-Daruquthuny dan Ibnu Abi Syaibah)
e. Ada juga hadits lainnya seperti berikut ini Apabila imam membaca maka diamlah(HR. Ahmad)
Bila dilihat dari masing-masing dalil itu, nampaknya masing-masing sepertinya memang berbeda-beda meskipun semua sama kuat. Dan wajar pula bila para fuqaha berbeda-beda dalam menguatkan antara satu dan lainnya. Secara rinci, bisa kami kemukakan disini bagaiman masing-masing mazhab pun menjadi berbeda-beda pandangannya atas masalah ini.
Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah
Menurut Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah bahwa makmum harus membaca bacaan shalat di belakang imam pada shalat yang sirr (suara imam tidak dikeraskan) yaitu shalat zhuhur dan Ashar. Sedangkan pada shalat jahriyah (Maghrib, Isya` Subuh, Jumat, Ied dll), makmum tidak membaca bacaan shalat. Namun bila pada shalat jahriyah itu makmum tidak dapat mendengar suara bacaan imam, maka makmum wajib membaca bacaan shalat.
Mazhab Al-Hanafiyah
Sedangkan Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa seorang makmum tidak perlu membaca apa-apa bila shalat di belakang imam, baik pada shalat jahriyah maupun shalat sirriyah.
Mazhab Asy-Syafi`iyah
Sedangkan Asy-Syafi`iyah mengatakan bahwa pada shalat sirriyah, makmum membaca semua bacaan shalatnya, sedangkan pada shalat jahriyah makmum membaca al-fatihah (Ummul Kitab) saja (setelah bacaan imam). Semua perbedaan ini berangkat dari perbedaan nash yang ada dimana masing-masing mengantarkan kepada bentuk pemahaman yang berbeda juga. Namun kalau boleh memilih, nampaknya apa yang disebutkan oleh kalangan mazhab Asy-Syafi`iyah, bahwa makmum membaca al-fatihah sendiri setelah selesai mendengarkan imam membaca alfatihah, merupakan penggabungan (jam`) dari beragam dalil itu. Ini sebuah kompromi dari dalil yang berbeda. Karena ada dalil yang memerintahkan untuk membaca alfatihah saja tanpa yang lainnya. Tapi ada juga yang memerintahkan untuk mendengarkan bacaan imam. Karena itu bacaan al-fatihah khusus makmum bisa dilakukan pada sedikit jeda antara amin dan bacaan surat. Dalam hal ini, seorang imam yang bijak tidak langsung memulai bacaan ayat alquran setelah amien. Tapi memberi kesempatan waktu untuk makmum membaca al-fatihah-nya sendiri.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
Sabar
Menjadi Pribadi yang Sabar
Posted on August 8th, 2008 by effendy
Dari Abu Musa al-Asy’ari ra. bahwa Nabi SAW bersabda: “Bersuci adalah sebagian dari iman, hamdalah memenuhi mizan, tasbih dan hamdalah memenuhi langit dan bumi, shalat adalah nur, sedekah adalah burhan, sabar merupakan dyiya’, dan al-Qur’an menjadi hujjah bagimu atau atasmu. Maka setiap manusia pergi menjual dirinya, lalu ia memerdekakannya atau membinasakannya.” (HR: Muslim dan yang lainnya dari Abu Malik al-Asy’ari)
Pada kesempatan ini marilah kita kaji tentang makna sabar. Dalam hadits diatas disebutkan bahwa sabar merupakan dyiya’. Apakah yang dimaksud dengan dyiya’? Ia adalah sinar yang berasal dari sumbernya, membawa rasa panas yang membakar, seperti sinar matahari. Berbeda dengan cahaya bulan, ia adalah cahaya yang dikirim oleh sinar matahari, sehingga tidak menyebabkan rasa panas dan pembakaran. Firman Allah SWT, yang artinya:
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya ……. (QS. 10:5)
Jadi kalimat sabar merupakan dyiya’ dapat diartikan bahwa sabar adalah sumber cahaya yang dapat memberikan energi kekuatan dalam beramal dan beribadah serta ketahanan dalam menghadapi musibah. Sabar adalah memilih nilai-nilai agama dan mengesampingkan hawa nafsu. “Wahai orang-orang yang beriman jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolong kalian.”(Al-Baqarah: 153). Berlaku sabar adalah sesuatu perbuatan yang berat, sampai-sampai Allah SWT memuji hamba-Nya yang mampu berlaku sabar dan melipat-gandakan baginya balasan yang tanpa batas. Firman Allah SWT, yang artinya:
“Dan, sesungguhnya Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang sabar dengan pahala yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan”. (An-Nahl : 96)
Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman. bertakwalah kepada Tuhanmu”. orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas. [Az-Zumar(39):10)
Para ulama menjelaskan bahwa sabar terbagi dalam tiga wilayah, yaitu sabar dalam berbuat taat, sabar dalam meninggalkan larangan dan sabar dalam menghadapi musibah atau ketentuan yang telah ditakdirkan Allah SWT. Dan termasuk sabar yang terbaik adalah berpuasa sebagaimana yang kita lakukan dibulan Ramadhan. Dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Huzaimah ditegaskan. “Bulan Ramadhan adalah bulan kesabaran, dan ganjaran kesabaran adalah surga.” Ketika Ramadhan tiba proses menuju pendewasaan ruhani mulai bergulir; di saat tidur lelap kita bangun untuk sahur. Masih terasa kantuk segera mengambil air wudlu untuk melaksanakan salat subuh. Mata sayu karena kurang tidur, tubuh letih, tetapi dengan kesabarannya dijalani dengan penuh semangat. Kebiasaan ibadah meningkat, seperti semangat berdzikir, shalat berjamaah, melaksanakan aktivitas-aktivitas infaq, shadaqah begitu kondusif. Menahan lapar, haus, seksual, mulai fajar hingga terbenam matahari dengan tulus dilaluinya. Membaca Alquran sampai khatam (tamat) ditempuh dengan semangat membara. Hal yang wajar jika amaliah di bulan suci Ramadhan begitu spektakuler dilaksanakan kaum muslimin. Inilah pendidikan sabar dalam ketaatan menjalankan ibadah dibulan Ramadhan.
Sabar yang kedua adalah sabar dalam menjauhi larangan Allah SWT. Orang yang berpuasa harus menjaga lisan dan anggota badan lainnya dari segala yang diharamkan oleh Allah, namun bukan berarti ketika tidak sedang berpuasa boleh melakukan hal-hal yang diharamkan tersebut. Maksudnya adalah bahwa perbuatan maksiat itu lebih berat ancamannya bila dilakukan pada bulan yang mulia ini. Bisa jadi seseorang yang berpuasa itu tidak mendapatkan faidah apa-apa dari puasanya kecuali hanya merasakan haus dan lapar. Na’udzubillahi min dzalik.
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatannya, maka Allah tidak peduli dia meninggalkan makan dan minumnya.” (ShahihHR. Al-Bukhari no. 1804)
Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW juga bersabda, “Puasa adalah tameng, maka apabila salah seorang dari kalian sedang berpuasa janganlah dia berkata kotor dan janganlah bertengkar dengan mengangkat suara. Jika dia dicela dan disakiti maka katakanlah saya sedang berpuasa.” (Shahih, HR. Muslim)
Dari hadits tersebut bisa diambil pelajaran tentang wajibnya menjaga lisan. Apabila seseorang bisa menahan diri dari membalas kejelekan maka tentunya dia akan terjauh dari memulai menghina dan melakukan kejelekan yang lainnya.
Sabar yang ketiga adalah sabar atas musibah dan ketentuan taqdir dari Allah SWT. Allah SWT berfirman yang artinya, “Dan sungguh akan Kami Berikan Cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah berita yang gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu)orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun.” Mereka itulah yang mendapatkan keberkatan yang sempurna dan Rahmat dari Tuhan mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah (2):155-157)
Ayat diatas menjelas sifat sabar orang yang beriman. Yaitu orang yang ketika dihantam musibah dengan penuh keyakinan dia mengatakan inna lillahi wa inna ilaihi raaji’uun. Kami adalah milik Allah segala urusan kembali kepada Allah. Logika sederhana, ketika tukang parkir diambil mobil oleh pemiliknya dia tidak kecewa, mengapa? Karena dia merasa tidak memiliki, hanya merasa dititipi, semuanya hanyalah titipan Allah kita tidak punya apapun. Kita hanya sekedar makhluk ciptaan Allah yang hidup sebentar dan tidak lama kita akan mati.
Demikianlah hikmah dari ibadah shaum dibulan ramadhan yang mulia ini. Orang yang berpuasa sesungguhnya sedang mengumpulkan seluruh jenis kesabaran di dalam amalannya. Yaitu sabar dalam taat kepada Allah, dalam menjauhi larangan, dan di dalam menghadapi ketentuan taqdir-Nya.
Sabar, sabar bukan pasrah menyerah, sabar bukan lemah, sabar bukan pasif, sabar adalah keterampilan seseorang merespon perintah Allah atau merespon kejadian musibah apapun dengan sikap terbaik yang di sukai Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Wallahu a’ lam bishawab.
Firman Allah, ”Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga serta bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.” (QS 3: 200)
Malaysia
Asww.
PKS Partainya TKI
"Sekarang kita tambah yakin PKS memang partainya para TKI dan wong cilik. Moga nasib kami jadi lebih baik dengan mendukung PKS. Mohon diinformasikan kepada kami caranya agar kami bisa ikut memilih no.8 pada bulan April nanti," tanya salah seorang pekerja.
PK-Sejahtera Online: Bulan puasa bukan alasan aktivitas kampanye menurun, justru makin membuat bertambah semangat. Hal ini yang dirasakan kader PKS di Malaysia. Momen pengajian dan buka puasa bersama yang diselenggarakan oleh majlis ta’lim TKI pun dijadikan sarana untuk rekrutmen.
Berangkat dari kediaman Pak Ambang, salah seorang kader PKS yang sudah menetap 20 tahun di Malaysia dan team berjumlah 10 orang berkonvoi menggunakan tiga mobil, selama kurang lebih satu jam perjalanan menempuh kawasan berbukit dan berkelok di UluYam, menuju sebuah kilang di kawasan Rawang - sekitar 30 KM dari Kuala Lumpur ke arah Ipoh.
"Niat kita berkenalan dan silaturahim. Tempat yang jauh bukan masalah. Pahalanya kan jadi lebih besar," kata salah seorang kader sambil memperhatikan arah jalan agar tak tersesat. Tempat yang dituju adalah sebuah rumah yang berada di belakang pabrik pemproses getah karet. Di sana sekitar 35 orang tenaga kerja Indonesia sudah menunggu.
"Politik adalah bagian dari ajaran Islam. Jangan batasi pengajian hanya sebagai tempat menambah ilmu tanpa memahami situasi politik nyata di sekitar kita," papar Ustadz Abu Aufa ketika menyampaikan materi Syumuliyatul Islam.
"Dari bangun tidur, mandi, makan, keluar rumah, semua ada aturannya dalam Islam. Sudah pasti Islam juga mengandung ajaran tentang bagaimana mengatur negara," tegas ustadz tersebut secara jelas dan rinci.
Dalam sesi perkenalan dapat diketahui bahwah para pekerja tersebut rata-rata telah bekerja selama 5 tahun dan mayoritas berasal dari Jawa Tengah. Terlihat raut muka mereka yang tersenyum senang dengan kehadiran para kader PKS dengan profesi yang beragam. Ada yang bekerja sebagai ekspatriat, mahasiswa, bahkan supir taksi (IC Merah).
"Kerjaan sih gak ada habisnya. Walau sibuk, kami memang sengaja mengkhususkan hari ini untuk buat pengajian. Supaya gak stress," Kata salah seorang pekerja mengawali obrolannya.
"Saya jarang ke Kuala Lumpur. Jadi nggak tahu apa-apa berita di sana. Apalagi berita Indonesia," Kata seorang pekerja lainnya yang sudah 6 tahun bekerja di sini. Lokasi para pekerja memang agak jauh dari pusat kota Rawang, bahkan terpencil.
Menjelang masuk waktu Maghrib, makanan kecil untuk berbuka mulai mengalir ke depan hadirin. Presentasi dihentikan sejenak ketika berkumandang azan maghrib. Selepas berbuka dan sholat maghrib berjamaah, presentasi dilanjutkan kembali dengan menanyangkan film dokumenter kondisi Indonesia serta profil PKS.
Mas Guritno seorang mahasiswa jurusan sejarah di Universiti Malaya memandu acara sambil menjelaskan latar belakang berdirinya PKS. "Dengan pengajian kita bisa jadi orang baik. Tapi kurang membawa perubahan buat negara kita. Karena perubahan itu mesti juga mengubah kepemimpinan negara. Dan itu hanya melalui pemilu dengan memilih partai dan caleg yang bersih, peduli dan profesional," ujarnya.
"Mudah saja memilih partai yang tepat. Cari yang tidak pernah berpecah, tidak ada anggotanya yang terlibat korupsi, dan selalu melakukan aksi-aksi nyata di masyarakat, " tuturnya.lebih lanjut.
Presentasi mengenai Syumuliyyatul Islam dan Profil PKS berakhir sewaktu dengan datangnya waktu Isya, acara kemudian dilanjutkan dengan sholat Isya dan tarawih berjama'ah yg dipimpin oleh Ust. Ali. Selepas sholat Tarawih, makanan besar pun keluar dari dapur rumah pekerja tersebut.
Sambil menikmati hidangan yang merupakan hasil masakan para pekerja, mereka dengan tekun memperhatikan film-film kampanye PKS yangg ditayangkan melalui LCD. Semangat mereka semakin kuat melihat para artis dan orang-orang terkenal yang ada di film tersebut mengomentari PKS dan perjuangan kader-kadernya..
"Sekarang kita tambah yakin PKS memang partainya para TKI dan wong cilik. Moga nasib kami jadi lebih baik dengan mendukung PKS. Mohon diinformasikan kepada kami caranya agar kami bisa ikut memilih no.8 pada bulan April nanti," tanya salah seorang pekerja.
Jam menunjukkan waktu yang sudah larut. Terbayang perjalanan pulang yang masih jauh. Tapi semua merasa puas dengan silaturahim ini. Semoga dukungan para TKI ini makin menambah semangat kader PKS di Malaysia menyongsong kemenangan. (pks malaysia)
09 September 2008
Zakat
Asww.
Pertanyaan assalamu'alaikum
ada teman saya yang memiliki masalah seperti ini :
saat ini dia setiap bulan mengeluarkan zakat penghasilan, dan selama ini pula zakat tersebut di bayarkan melalui pengajian yang istrinya ikuti, katanya nanti disalurkan ke anak yatim. masalah muncul dalam keluarganya, sudah 1 bulan ini orang tua kandungnya kesulitan ekonomi, bahkan untuk makan siang saja harus makan ubi (karena tidak adanya uang untuk membeli beras, untuk membantu setiap bulannya dia belum bisa karena kebutuhan yang harus dia penuhi juga banyak.
yang ingin saya tanyakan :
1.bagaimana hukumnya jika zakat penghasilannya, dibayarkan kepada orang tuanya?
2. apakah dia sudah benar mengeluarkan zakat penghasilan, sementara ada keluarga yang perlu dibantu (untuk makan yang layak)apalagi itu adalah kedua orang tua yang melahirkan dan membesarkannya.
sekian dulu, semoga saya mendapatkan jawabannya sehingga bisa memberi masukan kepada teman saya tersebut.. wassalam
Jawaban Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
Sebenarnya zakat yang wajib Anda keluarkan adalah untuk para fakir miskin di wilayah tinggal Anda. Atau paling tidak yang lebih dekat dengan tempat Anda tinggal. Hal itu karena dahulu Rasulullah SAW pun mengajarkan kepada Muaz bin Jabal untuk mengambil zakat dari orang kaya negeri Yaman dan diberikan kepada orang miskin negeri itu. Tidak harus disetorkan ke Madinah sebagai ibukota juga tidak ke tempat lain. Artinya, zakat itu diutamakan untuk orang miskin yang ada di sekitar para muzakki terlebih dahulu, bila memang sudah berlebih, maka boleh untuk dikirmkan ke tempat yang jauh lainnya.
Hal ini tentu untuk menghindari ada orang kelaparan sementara tetangganya sibuk mengirim sedekah ke negeri lain. Karena itu alangkah tepatnya bila dana zakat Anda itu diserahkan kepada lembaga amil zakat terdekat dengan Anda. Bila belum ada lembaga seperti itu, maka perlu diadakan, agar kewajiban membayar zakat itu bisa dijalankan. Dan orang yang membayar zakat tidak membayarkannya dengan cara yang sporadis, semaunya dan seingatnya. Sehingga tidak merata dan sangat mungkin bila ada orang yang kelaparan sementara tetangganya kekenyangan.
Sedangkan memberi zakat kepada keluarga sendiri, terutama orang tua para ulama berpendapat tidak boleh karena orang tua memang menjadi tanggungan anak dan menjadi keajiban anak untuk memberinya nafkah. Jadi seorang anak tidak boleh memberi zakat kepada ayahnya atau sebaliknya. Sebab dia memang wajib memberi nafkah kepada mereka. Begitu juga seorang anak tidak memberikan zakat kepada orang tuanya, karena anak pun punya kewajiban untuk menafkahi orang tuanya bila memang sudah tidak mampu mencari penghasilan. Namun, demikian, ada pula sebagian ulama seperti Imam al-Syawkani dan Abu Hanifah yang membolehkan seorang anak memberikan zakat kepada orang tua lantaran tidak ada dalil yang melarang hal tersebut.
Jadi, sebaiknya orang tua diberi lewat jalur infak wajib yang harus dikeluarkan oleh anak sesuai dengan kemampuannya di mana hal itu memang kewajiban anak untuk menafkahinya. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
TETANGGA
Asww.
PKS Peduli Tetangga, Warga pun Bahagia
“Saya kaget, tapi sekaligus senang orangnya baek-baek, dapat kado ka lagi, barusannya ada kunjungan seperti ini” ungkap seorang ibu yang enggan menyebut namanya.
PK-Sejahtera Online: Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar langsung beraksi mewujudkan Gerakan Nasional Peduli Tetangga yang disosialisasikan langsung oleh Sekjen PKS Anis Matta di gedung MULO, sabtu (6/9). Ribuan kader langsung bergerak serentak dibawah koordinasi Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Makassar.
Untuk tujuan silaturahim, kader PKS mengunjungi langsung warga Kota Makassar . Menyapa, salam, dan senyum dari kader PKS kepada warga merupakan ciri khas dari kunjungan ini. Sambil silaturahim, kader PKS membagikan bingkisan parcel kepada warga masyarakat di daerah Bontoala dan daerah Mariso.
“Assalamu ‘alaikum bu, saya dari Partai Keadilan Sejahtera mau bersilaturahim kepada ibu, apa kabarta bu, baek-baekjeki?” Tanya Yenni, kader PKS kepada seorang warga yang ditemuinya.
“Ini ada sedikit dari kami, semoga mauki terima,” ujar Yenni sambil memberikan parcel yang dibawanya. Perbincangan berlanjut sejenak seputar kondisi dan kegiatan keseharian ibu tersebut dan keluarganya.
Warga mengaku kaget dengan kunjungan ini. "Saya kaget, tapi sekaligus senang orangnya baek-baek, dapat kado ka lagi, barusannya ada kunjungan seperti ini” ungkap seorang ibu yang enggan menyebut namanya. Tanggapan senada juga diungkapkan oleh warga Kota Makassar yang lain.
Menurut Ketua DPD PKS Kota Makassar Muhammad Taslim, kegiatan ini merupakan implementasi riil dari Gerakan Nasional Peduli Tetangga, “aksi ini merupakan wujud komitmen kami, sebagaimana yang dikatakan Pak Anis Matta bahwa PKS ingin menjadi pelopor gerakan politik untuk kemanusiaan. Aktivitas politik untuk melayani masyarakat, dan itu dimulai dari skala kecil, yakni tetangga kita sendiri” ujar Taslim.
Lebih lanjut, Taslim mengemukakan bahwa kegiatan kunjungan seperti ini akan terus berlanjut, “hari ini hanya permulaan, kegiatan seperti ini akan sering kami lakukan seterusnya, bukan hanya pada bulan Ramadhan, karena memang peduli tetangga harus selalu dilakukan. Dan sekali lagi kunjungan seperti ini sebagai implementasi dari program yang telah kami canangkan” jelas Taslim lebih lanjut. (Awie,nr)
07 September 2008
Ramadhan
Asww.
جمعة أمين يتذكر بدايات الصوم: رمضان شهر التوبة
الداعية جمعة أمين
- القيام في المعتقل له مذاق خاص والأخوة كلمة السر
- الإخوان أعادوا سنة الاعتكاف وصلاة الخلاء بالإسكندرية
- رمضان شهر الأخلاق وفرصة لينطبق القول مع العمل
- على الدعاة استخدام الأسلوب اللين لترقيق قلوب الصائمين
حوار- أحمد رمضان:
"أهلا بالمطهر" هكذا كان يردد سلفنا الصالح كلما هلَّ شهر رمضان المعظم؛ باعتباره الفرصة الأكبر للتطهر من ذنوب عام مضى والتزود لعام جديد؛ ولكن كيف كانوا يستغلونه؟ وما هو البرنامج العملي الذي يجب أن يسير الصائم عليه في شهر رمضان؟ وكيف يكون حال الداعية مع المدعوين؟ أسئلة عديدة طرحناها على مائدة الحوار الرمضاني مع الأستاذ جمعة أمين عضو مكتب الإرشاد لجماعة الإخوان المسلمين.
* بدايةً.. كل عام وأنتم بخير بمناسبة حلول رمضان أعاده الله عليكم بالخير والبركة، ورمضان كما عودنا لا يمر دون أن يترك في ذاكرتنا آثارًا منه، فهل ذكرتم لنا بعض مواقفه التي لا تنسى؟
** الذكريات كثيرة؛ أذكر منها أننا بعد خروجنا من المعتقل في منتصف السبعينيات كان هناك فرص طيبة للقاء الشباب ممن اجتهدوا في طريق الدعوة الإسلامية، وكانت السبعينيات فترة انطلق فيها الشباب المسلم الصوَّام القوَّام وجاء رمضان فرصةً جميلةً لهم، وكم دمعت عيناي وأنا أرى الصبية والشباب والنساء والرجال والكهول وهم يستغربون سنة الاعتكاف؛ فأردنا أن ننشر هذه السنة بين المسلمين في بعض المساجد التي كنا نصلي فيها؛ كم كان الأمر غريبًا بل لم أكن مبالغًا إن قلت إن البعض استنكروه في البداية، وكان السؤال: ما هو الاعتكاف وكيف يكون؟ وهل ننقطع عن أعمالنا الدنيوية من الأكل والسعي إلى معاشنا؟ فكانت فرصة لنا أن نبين هذه السنة، وأن مَن أحيا سنة من سنن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- أحيا الله قلبه؛ كان الإقبال ضعيفًا في أول الأيام ولكن سرعان ما استجاب الناس، ومما أذكره أن بعض الشباب يتساءل كيف لا نخرج من المسجد إلا لضرورة، خاصةً أن الاعتكاف نكون فيه متجردين لله تعالى، وهنا أذكر أنه من الأشياء المضحكة أن أحد الشباب سأل: تعودنا أن نقص شعرنا قبل العيد، وأن نتزين له فقلت له هذا أمرٌ أسهل مما تتصور، وجئنا بحلاقٍ في ليلة العيد فحلق الشباب رأسه وتزيَّن في داخل المسجد نفسه وقضوا وقتًا طيبًا وانتهزنا هذه الفرصة في أننا تعرفنا على الشباب وتعرف الشباب على دعوتنا وكان مخيمًا ربانيًّا تعلَّم فيه الشباب كيف كان يقوم رسول الله- صلى الله عليه وسلم- الليل إلا قليلاً نصفه أو يُنقص منه قليلاً أو يزد عليه ويرتل القرآن ترتيلاً، حلقات في النهار دروسًا في الإسلام تفهيمًا وقيامًا بالليل وإفطارًا جماعيًّا.
* كيف تتذكر هذه الأيام؟
** أذكر هذه الأيام فتدمع العين وأتعجب ممن يسعون في هذه الأيام لكي يمنعوا هذا الخير ويمنعوا هذه المدرسة التربوية الربانية في المساجد؛ فهذه الأيام نسمع أنه لا موائدَ للرحمن ولا اعتكافات في المساجد، عجبًا؛ فإن كان هناك مباراة في ساعاتٍ متأخرة من الليل قاموا الليل لمشاهدة المباراة، وإن كان حفلاً غنائيًّا فحدث ولا حرج، أما المساجد فيقول عنها المولى: ﴿وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا أُوْلَئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَنْ يَدْخُلُوهَا إِلاَّ خَائِفِينَ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (114)﴾ (البقرة)، فكانت أيامًا طيبةً وفي آخر الأيام جلسنا مع شباب الإخوان وكانت أول مرة في تاريخ الإسكندرية نخرج مكبرين ونُصلي العيد في الخلاء، وأحيينا سنة العيد في الخلاء لأول مرة، وكان في استاد الجامعة ثم نقلنا الصلاة فيما بعد إلى استاد البلدية، وعندما شعرنا بأن هناك اتجاهًا لمنعنا من الصلاة في الخلاء، قمنا بالصلاة في الخلاء في جميع أنحاء الإسكندرية، وكانت المسيرات تجوب الشوارع تُهلل وتُكبِّر من بعد صلاة العشاء حتى صلاة الفجر.. هذه الأعمال يعود الفضل فيها إلى الله تعالى ثم للإخوان الذين كان لهم دور في إحياء مثل هذه السنن، ونسأل الله دوامها.
* ماذا تذكر عن بداية رمضان؟
** الذكريات مرتبطة بالنصائح؛ فأذكر وأنا صبي أنه كان يجمعنا شيخ المسجد في أول ليلةٍ في رمضان لكي نتوب إلى الله سبحانه وتعالى، ونقول: تُبنا إلى الله، ورجعنا إلى الله، وندمنا على ما فعلنا، ونتوجه إلى الله بقبول هذا الشهر والعون على صيامه؛ فالنصيحة التي أنصح بها نفسي وإخواني من المسلمين هي وقفة مع النفس واستعراض عام مضى من عمرنا وابن عباس يقول: "يا بن آدم، إنما أنت أيام، كلما ذهب يوم ذهب بعضك"؛ فمطلوب وقفة محاسبة مع النفس وتوبة وعزم على الطاعة والاستقامة، فضلاً عن إخلاص النية، ويوم أن نُخلص النيات فسيؤلف الله بين قلوبنا، وهذه الألفة تأتي بالعمل الصالح.. ﴿إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَيَجْعَلُ لَهُمْ الرَّحْمَنُ وُدًّا (96)﴾ (مريم)، من قيام وصيام وتسامح وتصافح وصلة أرحام وإمساك للسان إلا بالقول الطيب، أما الثانية فقراءة القرآن، فالذين لا يعرفون الأوراد إلا في رمضان ليتهم يُدربون أنفسهم على تحديدِ وردٍ من القرآن أقله جزء يقرؤه يوميًّا يتدبر فيه الآيات، ويستخلص فيه الدروس والعبر، ويقف أمام الدروس التربوية.
أما الثالثة فشاء الله تعالى أن تكون من سماتِ هذا الشهر، وهي الوحدة والجماعة ودين الإسلام دين الجماعة، ورمضان يُذكِّرنا بهذه الوحدة والوجهة والسلوك والتعبد لله سبحانه، لعل الله ينصرنا بالقرب إليه على الظالمين الذين ظلمونا، وعلى الكافرين ممن عادونا، وعلى كل مناوئ للدعوة بوحدةِ المسلمين في منهجها.
الأمر الأخير الذي أُحب أن ألفت إليه النظر هو "الأخوة" التي جعلها الإمام البنا ركنًا من الأركان، وجعلها ابن القيم عقدًا من العقود التي بين الإنسان وبين ربه، هذا الركن الركين يتحقق عمليًّا في هذا الشهر حين نُسبِّح ونُكبِّر ونُهلل ونصلي ونقوم ونعتكف، وشاء الله تعالى أن يكون أول نصرٍ للمسلمين وهم قلة على الكفرةِ في بدر، وكان السبب الأساسي لا كثرة عددهم ولا كثرة عتادهم، ولكن في المقام الأول بسجودهم وركوعهم فحققوا ركن الإيمان، وحققوا ركن الأخوة، وما الإسلام إلا هذان العقدان (الإيمان)؛ وذلك حق الله على العباد، و(الأخوة)؛ وذلك حق الأخ على أخيه، ولا شك أن كلام عبد الله بن عمر من أنسب ما يُقال في هذا الموقف، فيقول: "والله لو صمت النهار لا أفطره، وقمت الليل لا أنامه، وأنفقت مالي غلقًا غلقًا في سبيل الله، وأموت يوم أموت وليس في قلبي حب لأهل طاعته ولا بغض لأهل معصيته ما نفعني ذلك شيئًا"؛ بمعنى أن شريعة الله لا تتحقق إلا بالأخوة.
* وماذا عن ذكريات رمضان في المعتقل؟
** أتذكر أننا كنا نحتفل في رمضان بالنصر، وكنا نستبشر من هذا الانتساب للنصر إلى رمضان وإلى بدر التي كانت مثالاً للمسلمين، المقصود في المعتقل ليس أن لرمضان خصوصية فيه بقدر ما الصيام في ذاته جامع للمسلمين ووحدتهم، فما بالكم عندما يجمع الظلمة المسلمين عنوةً، وهم لا يدرون أن هذا الجمع الطيب الذي اجتمع على قول الله تعالي ﴿لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعَ إِيمَانِهِمْ﴾ (الفتح: من الآية 4) فكنا نُقيم الليل في رمضان، وكان له طعم ومذاق وصفاء نفس وإخلاص في التوجه إلى الله سبحانه وتعالي، فالحقيقة كان فيه لون من ألوان الألفة والوحدة التي لا تجمعنا على طعامٍ واحدٍ وإفطار واحد فحسب، ولكن أيضًا على قيام الليل الذي قال رب العزة فيه ﴿وَمِنْ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ﴾ (الإسراء: من الآية 79)، فالإنسان عندما يكون في شدةٍ يكون أقرب إلى الله، فما بالك عندما تأتي الشدة في رمضان، ولقد انتظرنا الإجابة من المولى وقد أتت مسرعةً.
* يحمل كل مسلم معنى بداخله لرمضان؛ فماذا يعني هذا الشهر للأستاذ جمعة أمين؟
** هذا الشهر له فضله، بما فضَّله المولى سبحانه وتعالى؛ فهو شهر جمع بين الفرائض جميعًا نصوم ونقوم ونُصلي ونُزكي، والعمرة في العشر الأواخر فيه بمنزلةِ الحج، والحقيقة أن هذا الشهر نموذج للمسلم كي يحتذي هذا السلوك الذي يسلكه في هذا الشهر لكي يطبق هذا السلوك في العام كله ليكون نموذجًا للمسلم خلقًا ودعوةً وتطبيقًا للإسلام والواقع.
* ما أهم ما يُميز هذا الشهر؟
** إنَّ أهم ما يُميز هذا الشهر هو الأخلاق، وأستطيع أن أقول بكل جوارحي وبكل نبضة في أن هذا الشهر نستطيع أن نُسميه شهر الأخلاق الإسلامية الذي يحقق قول الرسول- صلى الله عليه وسلم- "إنما بعثت لأتمم مكارم الأخلاق" فأنت في هذا الشهر لا تقول للناس إلا حسنًا؛ وأنت في هذا الشهر تدفع بالتي هي أحسن وإن أساءوا إليك، أنت في هذا الشهر الكريم رجل إن رماك الناس بالحجر ألقيت إليهم بالثمر، هذا الشهر الكريم الذي يُعلمنا كما نأكل طيب الطعام فإننا نتحرى طيب الكلام، إنه شهر كريم حقًّا فيه ما فيه من حسن الخلق؛ انظر إلى قول الرسول- صلى الله عليه وسلم- "فإن سابك أحد أو شاتمك فقل إني صائم"؛ ما معنى أني صائم؟ معناها أنك صاحب خلق.
أقول هذا شهر كريم تتجلى فيه الأخلاق، بل إن أهم ما يتميز به المؤمن في هذا الشهر أن يترجم أقواله إلى أفعال وسلوك وإلا فما قيمة الصوم إن كان بذاءً أو شتامًا أو عنيفًا مع الناس.. كيف يكون ذلك مع مَن قام الليل وصام النهار وتلا القرآن ورطَّب لسانه بذكر الله بعين دامعة وجسد خاشع وأقدام متورمة ﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آياتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًَا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ (2)﴾ (الأنفال).
* ما هي مشاهد الأخوة التي تلتمسها في الشهر الفضيل؟
** حينما نسمع أذان المغرب نجد الكل يقتسم التمرة ليسرع بإفطار أخيه هذا منظر جميل؛ لأن مَن فطَّر مسلمًا ثوابه عند الله عظيم والمولى يضاعف أجره نظير هذا العمل، والناس تتخذه موسمًا للأذكار والأوراد وللأسف نجد أنه ثاني يوم العيد كأن هذه العبادات لم تكتب إلا في رمضان، أما الدعاة فيتخذون من رمضان منطلقًا للجهد والجهاد والحب والألفة والأخوة والحرص على الجماعة وكل المعاني الطيبة.
* أخيرًا نصائح تقدمها للدعاة في رمضان؟
** أختم للدعاة بآيات الصيام التي فيها توجيه للدعاة كيف يدعون إلى الله فيقول تعالى: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمْ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183)﴾ (البقرة)، أي أن هناك بشرًا قبلكم صاموا؛ فحنانيكم بالناس؛ ثم يقول ﴿فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ﴾ (البقرة: من الآية 184)؛ وصدق على حين قال: من لانت كلمته وجبت محبته، والصيام يُعلمنا كيف نصبر ونتدرج مع الناس في الدعوة إلى الله وكيف نُشجِّع المبتدئ على أن يستمر في طاعة الله فلا نلمز أحدًا ولا نقلل من شأن أحد، ولكن نشعر بأننا جميعًا نحوم حول شيء واحد ألا وهو التقوى.
نسأل الله أن يأتي رمضان وقد نصر الله المجاهدين خاصةً في غزة المثابرين الصامدين حتى يرينا الله نصره رأي العين ولو نقول متي هو ﴿قُلْ عَسَى أَنْ يَكُونَ قَرِيبًا﴾ (الإسراء: من الآية 51).
Manusia
Asww.
Kemanusiaan
"agama kita mengajarkan bagaimana kepedulian itu dilaksanakan, dengan mulai mempedulikan orang-orang yang terdekat dengan kita. Ini juga sekaligus untuk kembali menegaskan bahwa politik kita adalah untuk kemanusiaan", Tutup anggota DPR Komisi XI ini.
Politik PKS adalah Untuk Kemanusiaan."PKS ingin mempelopori perubahan wajah politik di dunia ini, karena wajah kekuasaan dalam politik sudah terlalu kental. Politik terlalu dipersepsi sebagai semata-mata cara untuk merebut kekuasaan, padahal seharusnya politik adalah untuk cita-cita mulia dan kemanusiaan". Demikian pernyataan sekjen DPP PKS Anis Matta, alam acara peluncuran Gerakan Nasional Peduli Tetangga di Medan sumatera Selatan, senin (1/9).
Menurut Anis, sejak awal PKS menonjolkan ide dalam kampanye, bukan karena PKS tidak memiliki tokoh, tetapi karena PKS menganggap bahwa ide lebih penting untuk dipahami oleh pemilih. Itu juga sebabnya PKS tidak terlalu sibuk merekrut artis. “Sebab kampanye yang sudah di mulai ini seharusnya mencerdaskan pemilih dengan ide bukan mengelabuinya dengan semata-mata menonton para artis". Demikian tambah ketua Tim Pemenangan Pemilu Nasional PKS itu di depan ratusan tokoh dan pengurus PKS Sumatera Utara.
Tentang Gerakan Peduli Tetangga yang baru diluncurkan ini, Anis mengatakan bahwa gerakan peduli tetangga ini adalah dalam rangka mengaktualisasi makna riil dari kepedulian sosial. "agama kita mengajarkan bagaimana kepedulian itu dilaksanakan, dengan mulai mempedulikan orang-orang yang terdekat dengan kita. Ini juga sekaligus untuk kembali menegaskan bahwa politik kita adalah untuk kemanusiaan", Tutup anggota DPR Komisi XI ini.
Ramadhan
في رمضان: في رمضان
اجعلنا من الراشدين
اللهم حبب إلينا الإيمان، وزينه في قلوبنا، وكره إلينا الكفر والفسوق والعصيان، واجعلنا من الراشدين فضلا منك ونعمة.
اللهم خذ بنواصينا إلى الخير، وخذ بأيدينا إلى سواء السبيل، اللهم ربنا خالق كل شيء، ورازق كُلَّ حيّ، خشع لك سمعي وبصري، ولحمي ودمي، ومخي وعصبي، وعظامي، لله رب العالمين، سجد وجهي للذي خلقه وصوره، وشق سمعه وبصره تبارك الله أحسن الخالقين.
اللهم داو جراح معاصينا بدواء طاعتك، ونَوِّر ظلام قلوبنا بنور هدايتك، وأمدنا بروح من عندك، وأَعِنَّا على أنفسنا الأمَّارة بالسوء، حتى تتحول إلى أنفس لوامة، وأنفس مطمئنة راضية مرضية.
اللهم ذلل لنا العقبات في طريقنا، وسهل لنا الصعاب في حياتنا، اللهم لا سهل إلا ما جعلته سهلا، وأنت تجعل الحَزَنَ إذا شئت سهلا.
يا ذا الجلال والإكرام، يا ذا الجلال والإكرام، يا ذا الجلال والإكرام، يا ذا الطول والإنعام.
اللهم ردنا إليك ردا جميلا، اللهم رقق قلوبنا بخشيتك، واملأ جوانحنا بمحبتك، وارزقنا عينا دامعة وقلوبا خاشع
Ramadhan
Asww.
في رمضان: في رمضان
اجعلنا من الراشدين
اللهم حبب إلينا الإيمان، وزينه في قلوبنا، وكره إلينا الكفر والفسوق والعصيان، واجعلنا من الراشدين فضلا منك ونعمة.
اللهم خذ بنواصينا إلى الخير، وخذ بأيدينا إلى سواء السبيل، اللهم ربنا خالق كل شيء، ورازق كُلَّ حيّ، خشع لك سمعي وبصري، ولحمي ودمي، ومخي وعصبي، وعظامي، لله رب العالمين، سجد وجهي للذي خلقه وصوره، وشق سمعه وبصره تبارك الله أحسن الخالقين.
اللهم داو جراح معاصينا بدواء طاعتك، ونَوِّر ظلام قلوبنا بنور هدايتك، وأمدنا بروح من عندك، وأَعِنَّا على أنفسنا الأمَّارة بالسوء، حتى تتحول إلى أنفس لوامة، وأنفس مطمئنة راضية مرضية.
اللهم ذلل لنا العقبات في طريقنا، وسهل لنا الصعاب في حياتنا، اللهم لا سهل إلا ما جعلته سهلا، وأنت تجعل الحَزَنَ إذا شئت سهلا.
يا ذا الجلال والإكرام، يا ذا الجلال والإكرام، يا ذا الجلال والإكرام، يا ذا الطول والإنعام.
اللهم ردنا إليك ردا جميلا، اللهم رقق قلوبنا بخشيتك، واملأ جوانحنا بمحبتك، وارزقنا عينا دامعة وقلوبا خاشع
في رمضان: في رمضان
اجعلنا من الراشدين
اللهم حبب إلينا الإيمان، وزينه في قلوبنا، وكره إلينا الكفر والفسوق والعصيان، واجعلنا من الراشدين فضلا منك ونعمة.
اللهم خذ بنواصينا إلى الخير، وخذ بأيدينا إلى سواء السبيل، اللهم ربنا خالق كل شيء، ورازق كُلَّ حيّ، خشع لك سمعي وبصري، ولحمي ودمي، ومخي وعصبي، وعظامي، لله رب العالمين، سجد وجهي للذي خلقه وصوره، وشق سمعه وبصره تبارك الله أحسن الخالقين.
اللهم داو جراح معاصينا بدواء طاعتك، ونَوِّر ظلام قلوبنا بنور هدايتك، وأمدنا بروح من عندك، وأَعِنَّا على أنفسنا الأمَّارة بالسوء، حتى تتحول إلى أنفس لوامة، وأنفس مطمئنة راضية مرضية.
اللهم ذلل لنا العقبات في طريقنا، وسهل لنا الصعاب في حياتنا، اللهم لا سهل إلا ما جعلته سهلا، وأنت تجعل الحَزَنَ إذا شئت سهلا.
يا ذا الجلال والإكرام، يا ذا الجلال والإكرام، يا ذا الجلال والإكرام، يا ذا الطول والإنعام.
اللهم ردنا إليك ردا جميلا، اللهم رقق قلوبنا بخشيتك، واملأ جوانحنا بمحبتك، وارزقنا عينا دامعة وقلوبا خاشع
INFAQ
Asww.
Dermawan
Rasulullah SAW bersabda, ''Barang siapa bersedakah dengan seharga kurma dari hasil yang baik (dan Allah tidak menerima sesuatu kecuali yang baik), sesungguhnya Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya, kemudian Allah akan mengembangkannya sampai sebesar gunung sebagaimana salah seorang di antara kalian memelihara seekor anak kuda.'' (HR. Muslim).
Bersedekah itu tidak harus menunggu kaya terlebih dahulu. Seberapa pun harta yang kita miliki mestinya ada sebagian yang kita sedekahkan kepada orang lain.
Ketika Rasululluh SAW melihat Bilal mempunyai simpanan makanan, seketika itu juga beliau bersabda kepada Bilal, ''Hai Bilal, sedekahlah. Jangan sekali-kalai kamu takut bahwa Dzat yang bersemayam di Arsy akan melakukan pengurangan.'' (HR Thabrani).
Dengan meyakini bahwa harta yang kita miliki pada hakikatnya bukan milik kita, maka akan membuat kita ringan saat mengeluarkan dan mambelanjakannya di jalan yang diridhai Allah. Orang yang rajin mendermakan hartanya di jalan Allah ia tidak akan manjadi miskin, sekalipun secara lahir hartanya berkurang, akan tatapi di balik itu semua Allah akan membukakan banyak pintu rezeki baginya dari arah yang tidak disangka-sangka, bahkan di akhirat kelak Allah akan melipat gandakan pahalanya hingga tidak terkira.
Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda, ''Harta tidak akan berkurang dengan disedekahkan.'' Imam An-Nawawi menjelaskan, bahwa hadis ini mengandung dua pengertian. Pertama, sedekah itu diberkahi (di dunia) dan karenanya ia terhindar dari kemudharatan. Dan kedua, pahalanya tidak akan berkurang di akhirat, bahkan dilipatgandakan hingga kelipatan yang banyak.
Adalah sahabat Rasulullah SAW, Utsman bin Affan, seorang sahabat mulia, yang terkenal sangat pemurah. Ia pernah memberikan seluruh barang yang dibawa kafilah dagangnya yang baru datang dari Syam untuk fakir miskin Madinah. Padahal, saat itu banyak sekali pedagang yang menawarkan keuntungan berlipat dari biasanya. Tapi, Utsman memilih tawaran yang paling menggiurkan, ridha Allah.
Semua orang pasti ingin hidup berkecukupan atau bahkan kaya. Namun, banyak yang keliru duga, ia mengira bahwa perbuatan kikir akan mangantarkannya menjadi seorang yang kaya raya. Padahal, itu logika setan saja. ''Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kalian dengan kemiskinan dan menyuruh berbuat keji (kikir), sedangkan Allah menjanjikan ampunan dan karunia-Nya kepada kalian. Dan Allah mahaluas (karunia-Nya) lagi maha mengetahui.'' (QS Al-Baqarah [2]: 268).
03 September 2008
Berkumur
Asww.
Berkumur saat puasa
Pertanyaan Bagaimana jika kita berkumur-kumur saat wudhu pada saat kita sedang puasa, apakah membatalkan?
Jawaban Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
Berkumur atau dalam bahasa Arab disebut "Al-Madlmadlah" ketika sedang berpuasa diperbolehkan, selama tidak berlebih-lebihan.
Dari Umar bin Al-Khotob Ra ia berkata : "Aku berhasrat kemudian aku mencium isteriku sedangkan aku sedang shaum. Lalu aku bertanya: "Wahai Rasulullah aku melakukan suatu hal yang besar, aku mencium isteriku sedangkan aku sedang berpuasa?' Rasulullah SAW menjawab , 'Bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur saat sedang berpuasa?' Aku menjawab , 'Tidak mengapa.' Beliau pun berkata, 'Demikian juga mencium isteri'" (HR Abu Daud Lihat Shohih Sunan Abu Daud No. 2089)
Hadis diatas dengan jelas menyatakan bahwa berkumur diperbolehkan karena Umar menjawab : Laa Ba'sa bihi atau tidak mengapa, ketika Rasulullah SAW bertanya tentang hal tersebut yang jawabannya diamini oleh beliau. Bahkan dalam kitab Al-Mugny karangan Ibnu Qudamah Al-Maqdis dijelaskan bahwa jika seseorang berkumur atau menghirup air ketika bersuci kemudian ada air yang masuk ke dalam mulut dengan tidak sengaja dan tidak berlebih-lebihan, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Pendapat ini merupakan pendapat imam Al-Auza'i, Ishaq, Imam Syafi'i dalam salah satu pendapatnya dan ini juga merupakan pendapatnya Ibnu Abbas ra (Al-Mughny 3/44) Ibnu Hajar berkata dalam Fathul-Bary mengutip perkatan Ibnul Mundzir , "Para ulama sepakat bahwa tidak apa-apa bagi orang yang shaum (Tidak batal puasanya) yang menelan sesuatu yang mengalir bersama air liurnnya diantara giginya yang tidak dapat dia keluarkan" (Fathul-Bary 4/161)
Dalam Syarhul-Kabir disebutkan bahwa Pendapat berkumur tidak membatalkan puasa adalah tidak diperselisihkan lagi, baik ketika sedang bersuci maupun tidak (Syarhul Kabir 3/44)
Wallahu a`lam bishs-hawab.
01 September 2008
FIDYAH
Asww.
Bpk. Ustadz, Pada Puasa Ramadhan (Desember tahun 2001) istri saya keguguran pada ramadhan ke-15, kemudian untuk Ramadhan mendatang (2002) istri saya sedang menyusui, bagaimana ketentuan syari‘ah mengenai penggantian fidyahnya dan kapan dibayarkannya (Berapa rupiah per harinya) dan disalurkan dalam bentuk apa, kemudian dapatkah uang tersebut diserahkan semisal ke dompet dhuafa Republika dengan menyebutkan tujuannya sebagai penggani fidyah.
Mohon jawabannya.
Terima kasih.
Jawaban Wanita hamil dan menyusui memang menjadi salah stu pembahasan para fuqoha sejak lama. Pasalnya, secara tektual/ekspilisit Al-quran memang tidak menyebutkan keringanan puasa bagi mereka dan juga konsekuensinya.
Karena itu sebagian ulama ada yang memasukkkannya ke dalam kategori orang sakit dan ada pula yang memasukannya ke dalam kateori orang yang tidak mampu.
Yang menggolongkan kepada orang sakit, maka wanita hamil boleh tidak puasa dan untuk itu dia wajib menggantinya dengan puasa pada hari lainnya.
Yang menggolongkan pada orang yang tidak mampu, maka wanita hamil boleh tidak puasa dan untuk itu dia wajib membayar fidyah sebesar satu atau dua mud sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Bila dikira-kira, ukurannya sebanyak 3, 5 liter beras atau 2, 5 kg dan diberikan kepada fakir miskin. Satu hari tidak puasa dibayar dengan satu/dua mud fidyah.
Sedangkan As-Syafi‘i berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui itu boleh tidak puasa namun harus membayar dengan qadha‘ puasa sekaligus juga dengan membayar fidyah.
Pendapat Asy-Syafi‘i ini barangkali berat, namun lebih nampaknya beliau mencari titik aman, karena sebaiknya tidak berspekulasi dalam ibadah.
Wallahu a‘lam bis-shawab.
Subscribe to:
Posts (Atom)