09 September 2008

Zakat


Asww.
Pertanyaan assalamu'alaikum
ada teman saya yang memiliki masalah seperti ini :
saat ini dia setiap bulan mengeluarkan zakat penghasilan, dan selama ini pula zakat tersebut di bayarkan melalui pengajian yang istrinya ikuti, katanya nanti disalurkan ke anak yatim. masalah muncul dalam keluarganya, sudah 1 bulan ini orang tua kandungnya kesulitan ekonomi, bahkan untuk makan siang saja harus makan ubi (karena tidak adanya uang untuk membeli beras, untuk membantu setiap bulannya dia belum bisa karena kebutuhan yang harus dia penuhi juga banyak.
yang ingin saya tanyakan :
1.bagaimana hukumnya jika zakat penghasilannya, dibayarkan kepada orang tuanya?
2. apakah dia sudah benar mengeluarkan zakat penghasilan, sementara ada keluarga yang perlu dibantu (untuk makan yang layak)apalagi itu adalah kedua orang tua yang melahirkan dan membesarkannya.
sekian dulu, semoga saya mendapatkan jawabannya sehingga bisa memberi masukan kepada teman saya tersebut.. wassalam

Jawaban Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
Sebenarnya zakat yang wajib Anda keluarkan adalah untuk para fakir miskin di wilayah tinggal Anda. Atau paling tidak yang lebih dekat dengan tempat Anda tinggal. Hal itu karena dahulu Rasulullah SAW pun mengajarkan kepada Muaz bin Jabal untuk mengambil zakat dari orang kaya negeri Yaman dan diberikan kepada orang miskin negeri itu. Tidak harus disetorkan ke Madinah sebagai ibukota juga tidak ke tempat lain. Artinya, zakat itu diutamakan untuk orang miskin yang ada di sekitar para muzakki terlebih dahulu, bila memang sudah berlebih, maka boleh untuk dikirmkan ke tempat yang jauh lainnya.

Hal ini tentu untuk menghindari ada orang kelaparan sementara tetangganya sibuk mengirim sedekah ke negeri lain. Karena itu alangkah tepatnya bila dana zakat Anda itu diserahkan kepada lembaga amil zakat terdekat dengan Anda. Bila belum ada lembaga seperti itu, maka perlu diadakan, agar kewajiban membayar zakat itu bisa dijalankan. Dan orang yang membayar zakat tidak membayarkannya dengan cara yang sporadis, semaunya dan seingatnya. Sehingga tidak merata dan sangat mungkin bila ada orang yang kelaparan sementara tetangganya kekenyangan.

Sedangkan memberi zakat kepada keluarga sendiri, terutama orang tua para ulama berpendapat tidak boleh karena orang tua memang menjadi tanggungan anak dan menjadi keajiban anak untuk memberinya nafkah. Jadi seorang anak tidak boleh memberi zakat kepada ayahnya atau sebaliknya. Sebab dia memang wajib memberi nafkah kepada mereka. Begitu juga seorang anak tidak memberikan zakat kepada orang tuanya, karena anak pun punya kewajiban untuk menafkahi orang tuanya bila memang sudah tidak mampu mencari penghasilan. Namun, demikian, ada pula sebagian ulama seperti Imam al-Syawkani dan Abu Hanifah yang membolehkan seorang anak memberikan zakat kepada orang tua lantaran tidak ada dalil yang melarang hal tersebut.
Jadi, sebaiknya orang tua diberi lewat jalur infak wajib yang harus dikeluarkan oleh anak sesuai dengan kemampuannya di mana hal itu memang kewajiban anak untuk menafkahinya. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh

1 comment:

Unknown said...

Halo, nama saya Laima, saya adalah korban di tangan kreditur penipuan saya telah ditipu 27 juta, karena saya butuh modal besar dari 140 juta, saya hampir mati, tidak ada makanan untuk anak-anak saya, bisnis saya adalah hancur dalam proses saya kehilangan suami saya. Saya dan anak-anak saya tidak tahan lagi .all ini terjadi Januari 2015, tidak sampai saya bertemu seorang teman yang memperkenalkan saya kepada ibu ibu yang baik Alexandra yang akhirnya membantu saya mendapatkan mengamankan pinjaman di perusahaannya, ibu yang baik, saya ingin menggunakan kesempatan ini terima kasih dan Allah terus memberkati Anda, saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk memberitahu semua orang Indonesia, bahwa ada banyak penipuan di luar sana, jika Anda membutuhkan pinjaman dan kontak pinjaman dijamin ibu yang baik Alexandra melalui email perusahaan. alexandraestherloanltdd@gmail.com
atau alexandraestherfastservice@cash4u.com,
Anda dapat menghubungi saya melalui email ini; laimajelena@gmail.com untuk setiap informasi yang Anda perlu tahu, silakan dia adalah satu-satunya orang yang jujur saya dapat memberitahu Anda.
Terima kasih