24 September 2008

MUSTAHIK


Asww.
Pertanyaan Assalamu'alaikum, Ustad saya mau nanya apa bisa pembagian zakat dengan rata-rata yaitu membagi zakat terkumpul dibagi jumlah orang yang mustahik? Bagian untuk amil apa boleh lebih besar dari mustahik? sama? atau lebih kecil? dan bolehkan diberikan saja ke mustahik lainnya? saya memohon disertakan dalilnya. Wss

Jawaban Assalamualaikum wr.wb

Segala puja dan syukur kepada Allah Swt dan shalawat salam untuk RasulNya.

al-Quran menyebutkan bahwa yang berhak menerima zakat ada delapan golongan, sebagaimana dalam QS. at-Taubah: 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيم

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana

Kemudian yang menjadi pertanyaan, apakah dana zakat yang terkumpul tersebut harus dibagikan kepada semua golongan mustahiq, dibagi sama rata? Atau boleh dibagikan kepada sebagian atau satu kelompok saja misalnya?
para ulama’ fiqih berbeda pendapat dalam mensikapi hal ini:
madzhab syafi’i berpandangan bahwa dana zakat harus dibagikan kepada semua golongan sebagaimana yang tersebut dalam al-Quran, jika mustahiq tidak semuanya ada, maka minimal 3 asnaf. Hal ini sebagai bentuk pengamalan dari ayat tersebut yang menyebutkan delapan golongan mustahiq zakat.

Adapun mayoritas ulama’ seperti Hanafi, Maliki, dan Hanbali, mereka berpandangan bahwa penyaluran dana zakat boleh diberikan kepada sebagian atau salah satu dari delapan asnaf, bahkan Hanafiyah dan Malikiyah membolehkan untuk diberikan kepada satu orang dari satu asnaf. Namun mereka tetap menganjurkan dibagikan kepada delapan asnaf untuk menghindari perbedaan.

Adapun dalil mereka yang membolehkan adalah, mereka memahami ayat 60 surat taubah tersebut sebagai bentuk pilihan, bukan suatu keharusan untuk dibagikan kepada semua mereka, dan ayat itu juga sebagai penjelas, bahwa dana zakat itu untuk delapan golongan itu saja, tidak ada golongan yang kesembilan atau yang lain, bukan sebagai bentuk perintah untuk mendistribusikan zakat kepada kedelapan golongan semuanya.
Disamping itu, ada satu riwayat hadits ketika Rasulullah Saw memerintahkan Mu’adz bin Jabal pergi ke Yaman, diantara pesannya adalah :

فإن هم أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله فرض عليهم الصدقة تؤخذ من أغنيائهم وترد إلى فقرائهم
Jika mereka mentaatimu untuk hal itu (membaca dua kalimat syahadat dan shalat lima kali sehari semalam), maka beritahulah bahwa Allah mewajibkan atas mereka untuk membayar zakat, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka.
Dalam hadits ini Rasulullah hanya menyebutkan satu saja golongan mustahiq, yaitu fakir, hal ini menunjukkan bahwa zakat boleh diberikan kepada sebagian atau salah satu dari delapan golongan mustahiq zakat.

Berapa kadar zakat yang diberikan kepada masing-masing mustahiq?

Mengingat tidak ada nash baik dalam al-Quran maupun hadits yang menjelaskan secara rinci tentang kadar zakat yang diberikan kepada masing-masing mustahiq, maka para ulama’ pun berbeda pandangan dalam hal ini:
Untuk fakir dan miskin, Madzhab Syafi’i dan Hanbali berpandangan bahwa mereka berhak diberi sebanyak yang bisa menutupi kebutuhannya, atau diberi fasilitas agar mereka bisa bekerja,atau modal untuk berniaga, meskipun yang diperlukan banyak, karena memang tujuan dari pemberian zakat adalah untuk menetupi kebutuhan.
Sedangkan Abu Hanifah berpandangan bahwa mereka makruh untuk mendapat bagian zakat sampai melebihi batas nishab, yaitu senilai 20 dinar / 200 dirham, atau kalau dikonversi sekarang sama dengan 85 gr emas.
Adapun Malikiyah berpandangan boleh mereka mendapat sampai kadar nishab, semunya kembali kepada ijtihad, karena tujuan dari zakat adalah untuk membuat orang fakir menjadi kaya.

Bagian untuk amil?
Khusus untuk amil , para ulama’ fiqih sepakat bahwa mereka di beri / digaji sesuai dengan keperluannya dan orang-orang yang bersamanya, cukup untuk perjalanan pulang dan pergi (mengambil zakat). jika biaya oprasiaonal yang diperlukan oleh sang amil besar, maka besar pula yang diberikan, dan jika kecil maka kecil pula yang diberikan. Namun Abu Hanifah membatasi tidak boleh lebih dari separoh harta yang ia kumpulkan dari zakat.

Dengan demikian, bagian amil boleh jadi lebih kecil atau lebih besar dari asnaf mustahiq yang lain, itu semua tergantung kemaslahatan yang diambil oleh pengelola zakat, yang terpenting adalah tetap dalam bingkai delapan asnaf, dan tepat sasaran, diberikan kepada yang paling mendesak memerlukan, seperti untuk mengentaskan kemiskinan . Wallahu a’lam.

Wassalam

1 comment:

Unknown said...

Halo, nama saya Laima, saya adalah korban di tangan kreditur penipuan saya telah ditipu 27 juta, karena saya butuh modal besar dari 140 juta, saya hampir mati, tidak ada makanan untuk anak-anak saya, bisnis saya adalah hancur dalam proses saya kehilangan suami saya. Saya dan anak-anak saya tidak tahan lagi .all ini terjadi Januari 2015, tidak sampai saya bertemu seorang teman yang memperkenalkan saya kepada ibu ibu yang baik Alexandra yang akhirnya membantu saya mendapatkan mengamankan pinjaman di perusahaannya, ibu yang baik, saya ingin menggunakan kesempatan ini terima kasih dan Allah terus memberkati Anda, saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk memberitahu semua orang Indonesia, bahwa ada banyak penipuan di luar sana, jika Anda membutuhkan pinjaman dan kontak pinjaman dijamin ibu yang baik Alexandra melalui email perusahaan. alexandraestherloanltdd@gmail.com
atau alexandraestherfastservice@cash4u.com,
Anda dapat menghubungi saya melalui email ini; laimajelena@gmail.com untuk setiap informasi yang Anda perlu tahu, silakan dia adalah satu-satunya orang yang jujur saya dapat memberitahu Anda.
Terima kasih