28 July 2008

QISASH


PKS Setuju Koruptor Dihukum Mati
INILAH.COM, Jakarta – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring menyatakan setuju atas penerapan hukuman mati terhadap para pelaku korupsi.

Hal itu diungkapkan Tifatul menanggapi pertanyaan wartawan terkait dengan munculnya wacana untuk menerapkan hukuman mati kepada para koruptor.

“Saya setuju saja penerapan hukuman mati untuk kasus korupsi,” katanya usai menyaksikan pemutaran perdana film Sang Murabi di GRJS, Bulungan, Jakarta, Minggu malam (27/7).

Tifatul menegaskan bahwa dukungan dirinya terhadap hukuman mati untuk para korupstor itu didasarkan pada kenyataan bahwa korupsi adalah kejahatan kemanusiaan.


Ia menyatakan bahwa pelaku korupsi harus dihukum seberat-beratnya. “Kemiskinan yang menyengsarakan rakyat adalah ulah dari para koruptor,” tegasnya.

Selama ini Indonesia hanya menjatuhkan hukuman mati kepada para pelaku kejahatan berat dan pengedar narkoba sementara pelaku korupsi hanya mendapat ganjaran hukuman penjara tak lebih dari 10 tahun, sehingga tidak menimbulkan efek jera.[L2]

BUNGA


Konsultasi : Muamalat
Bunga koperasi= Riba?

Pertanyaan:

Asswwb,
Bagaimana hukumnya apabila kita meminjam uang pada koperasi pinjaman. contohnya kita meminjam uang yang bunganya 3% /tahun yang dicicil setiap bulannya selama dua tahun. Apakah itu riba?. Mohon Penjelasannya?

Terimakasih
Wasswwb.
Nayla
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba?d.

Bunga sebagai kelebihan yang diberikan atau diambil dari sebuah transaksi simpan pinjam tetap disebut sebagai riba.

Karena pada prinsipnya, semua jenis pinjaman uang kepada seseorang yang mewajibkan kelebihan pada pengembaliannya adalah riba. Sesuai dengan kaidah berikut ini :

Kullu qardhin jarra manfa'atan fa huwa riba

Maka meski transaksi itu dilakukan internal kepada anggota koperasi, tetap saja transaksi demikian termasuk riba yang diharamkan oleh Allah Subhanahu Wata`ala.

Maka jalan keluarnya adalah bisa dengan melakukan sistem syariah, mislanya sistem mudharabah atau murabahah. Sistem ini meski bukan dilakukan oleh badan usaha yang bermerk syar`i, tetapi bila dilakukan tentu merupakan hal yang baik dan diridhoi Allah Subhanahu Wata`ala.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh

27 July 2008

RAJAB



مقالات

الإسراء والمعراج .. العبر والعظات

موقع القرضاوي/ 27-7-2008

يحتفل المسلمون كل عام بمناسبة نبوية كريمة طيبة سجلها الله تعالى في كتابه وسمى بها إحدى سوره (سورة الإسراء)، هي ليلة الإسراء والمعراج، ليلة 27 من رجب، فالإسراء هو الرحلة الأرضية التي هيأها الله لرسوله (صلى الله عليه وسلم) من مكة إلى القدس، من المسجد الحرام إلى المسجد الأقصى، رحلة أرضية ليلية.

أما المعراج فهي رحلة من الأرض إلى السماء، من القدس إلى السموات العلا، إلى مستو لم يصل إليه بشر من قبل، إلى سدرة المنتهى، إلى حيث يعلم الله عز وجل، هاتان الرحلتان كانتا محطة مهمة في حياته (صلى الله عليه وسلم) وفي مسيرة دعوته في مكة، بعد أن قاسى ما قاسى وعانى ما عانى، من قريش ثم قال علي أن أجد أرضاً أخصب من هذه الأرض عند ثقيف، عند أهل الطائف، فوجد منهم ما لا تحمد عقباه، ردوه أسوأ رد، سلطوا عليه عبيدهم وسفهائهم وصبيانهم يرمونه بالحجارة حتى أدموا قدميه (صلى الله عليه وسلم)، ومولاه زيد بن حارثة يدافع عنه ويحاول أن يتلقى عنه هذه الحجارة حتى شج عدة شجاج في رأسه، خرج عليه الصلاة والسلام دامي القدمين من الطائف ولكن الذي آلمه ليس الحجارة التي جرحت رجليه ولكن الكلام الذي جرح قلبه، ولهذا ناجى ربه (اللهم إني أشكو إليك ضعف قوتي وقلة حيلتي وهواني على الناس يا أرحم الراحمين، أنت رب المستضعفين وأنت ربي إلى من تكلني، إلى بعيد يتجهمني، أم إلى عدو ملكته أمري إن لم يكن بك غضب علي فلا أبالي، ولكن عافيتك أوسع لي، أعوذ بنور وجهك الذي أشرقت به الظلمات، وصلح عليه أمر الدنيا والآخرة، أن ينزل بي غضبك أو يحل بي سخطك)

وبعث الله إليه ملك الجبال يقول إن شئت أن أطبق عليهم الجبلين، ولكنه (صلى الله عليه وسلم) أبى ذلك، وقال إني لأرجوا أن يخرج الله من أصلابهم من يعبد الله ولا يشرك به شيئاً، اللهم اهدي قومي فإنهم لا يعلمون، ثم هيأ الله تعالى لرسوله هذه الرحلة، الإسراء والمعراج، ليكون ذلك تسرية وتسلية له عما قاسى، تعويضاً عما أصابه ليعلمه الله عز وجل أنه إذا كان قد أعرض عنك أهل الأرض فقد أقبل عليك أهل السماء، إذا كان هؤلاء الناس قد صدوك فإن الله يرحب بك وإن الأنبياء يقتدون بك، ويتخذونك إماماً لهم، كان هذا تعويضاً وتكريماً للرسول (صلى الله عليه وسلم) منه عز وجل، وتهيئة له للمرحلة القادمة لما بعد الهجرة، ما بعد الهجرة حياة جهاد ونضال مسلح، سيواجه (صلى الله عليه وسلم) العرب جميعاً، سيرميه العرب عن قوس واحدة، ستقف الجبهات المتعددة ضد دعوته العالمية، الجبهة الوثنية في جزيرة العرب، والجبهة الوثنية المجوسية من عباد النار والجبهة اليهودية المحرفة لما أنزل الله والغادرة والتي لا ترقب في مؤمن ذمة، والجبهة النصرانية التي حرفت الإنجيل والتي خلطت التوحيد بالوثنية، والتي تتمثل في دولة الروم البيزنطية، كان لابد أن يتهيأ (صلى الله عليه وسلم) لهذه المرحلة الضخمة المقبلة ومواجهة كل هذه الجبهات، بهذا العدد القليل وهذه العدة الضئيلة، فأراد الله أن يريه من آياته في الأرض وآياته في السماء، قال الله تعالى (سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ) (الاسراء:1) حتى يرى آيات الله في هذا الكون وفي السماء أيضاً كما قال الله تعالى في سورة النجم التي أشار فيها إلى المعراج (مَا زَاغَ الْبَصَرُ وَمَا طَغَى(17) لقَدْ رَأَى مِنْ آيَاتِ رَبِّهِ الْكُبْرَى)(النجم:18) أراد الله أن يريه هذه الآيات من هذه الآيات الكبرى حتى يقوى قلبه ويصلب عوده، وتشتد إرادته في مواجهة الكفر بأنواعه وضلالاته.

فرض الصلاة



كان الإسراء والمعراج تكريماً لرسول الله (صلى الله عليه وسلم)، وكان تسلية لرسول الله (صلى الله عليه وسلم) عما أصابه من قومه في مكة وفي الطائف، وكان كذلك لشيء مهم جديد في حياة المسلمين وله أثره في حياتهم المستقبلية، هو فرض الصلاة، فرض الله في هذه الليلة الصلاة، أراد الله سبحانه وتعالى أن يستدعي سفيره إلى الخلق، محمد (صلى الله عليه وسلم) ليسري به من المسجد الأقصى ثم يعرج به إلى السموات العلى إلى سدرة المنتهى، ليفرض عليه الصلاة، إيذاناً بأهمية هذه الفريضة في حياة الإنسان المسلم والمجتمع المسلم، هذه الفريضة التي تجعل المرء على موعد مع ربه أبداً، هذه الفريضة فرضت أول ما فرضت خمسين صلاة، ثم مازال النبي (صلى الله عليه وسلم) يسأل ربه التخفيف بإشارة أخيه موسى حتى خفف الله عنهم هذه الصلوات إلى خمس وقال هي في العمل خمس وفي الأجر خمسون، كأن الرسول جاء معه بهدية من تلك الرحلة العظيمة، هذه الهدية لكل مسلم هي الصلاة ليعبد بها الله تبارك وتعالى، وينبغي أن نذكِّر بهذه الصلاة خصوصاً أن الصلاة لها ارتباط بالمسجد الأقصى فهو القبلة الأولى للمسلمين، فقد ظل المسلمون يصلون إلى المسجد الأقصى ثلاث سنوات من البعثة، ثم أمرهم الله أن يولوا وجوههم شطر المسجد الحرام (وحيث ما كنتم فولوا وجوهكم شطره) وقد أثار اليهود في المدينة ضجة حول هذا الأمر (سيقول السفهاء من الناس ما ولاهم عن قبلتهم التي كانوا عليها) وأشاعوا أن صلاة المسلمين في تلك المدة كانت باطلة وضاع أجرها وضاع أثرها ورد الله عليهم ذلك وقال (وما جعلنا القبلة التي كنت عليها إلا لنعلم من يتبع الرسول ممن ينقلب على عقبيه وإن كانت لكبيرة إلا على الذين هدى الله وما كان الله ليضيع إيمانكم إن الله بالناس لرؤوف رحيم)، (إيمانكم) أي صلاتكم، عبر عن الصلاة بالإيمان لأنها معبرة عن الإيمان، فالصلاة من بقايا تلك الليلة المباركة.

التذكير بقضية فلسطين

هذه المناسبة تفرض علينا أن نتذكر قضية المسلمين الأولى في هذا العصر، قضية القدس وقضية المسجد الأقصى وقضية فلسطين بصفة عامة، وجدير بنا نحن أمة الإسلام ألا ننسى هذه القضية وأن يتمحور حولها توجهنا وتصميمنا وسعينا المشترك لإنقاذ الأقصى، وإنقاذ القدس.

قصة الإسراء والمعراج تدلنا على رباط بين المسجد الأقصى والمسجد الحرام، وأن كل منهما يمثل قدسية معينة، من أجل هذا أصبحت القدس العاصمة الدينية الثالثة في الإسلام. ليشعر الإنسان المسلم أن لكلا المسجدين قدسيته، فالمسجد الحرام ابتدأ الإسراء منه، والمسجد الأقصى انتهى الإسراء إليه، فمن فرط في المسجد الأقصى أوشك أن يفرط في المسجد الحرام، فلو فرط في منتهى الإسراء يمكن أن يفرط في مبتدأ الإسراء

وعلى هذا لا يجوز للمسلمين أن يسمحوا لأحد بالعدوان على ديارهم وهذه جزء من دار الإسلام فلا يجوز للمسلمين أن يفرطوا في ديارهم لغيرهم، والمعروف أنه إذا دخل العدو بلداً من بلدان المسلمين أصبح فرض عين على أهلها أن يقاوموا المحتل الغاصب الذي احتل دارهم، وقال العلماء إن هذا الفرض يشمل الرجال والنساء، يخرج الولد بغير إذن أبيه، وتخرج المرأة بغير إذن زوجها، ويخرج المرؤوس بغير إذن رئيسه، لأنه لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق، الحقوق الفردية تسقط أمام حق الجماعة وحق الأمة، وعلى جيرانهم أن يساعدوهم وعلى المسلمين أن يمدوهم بكل ما يحتاجون إليه حسب الحاجة، إلى أن يشمل هذا الأمر أو الفرض جميع المسلمين ولاشك أن على المسلمين جميعاً في أنحاء العالم فرض أن يحرروا القدس وأن يدافعوا عن القدس، القدس ليست ملك للفلسطينيين وحدهم، وفلسطين ليست ملك الفلسطينيين وحدهم بل هي ملك المسلمين، المسجد الأقصى ملك كل مسلم ولذلك لو أن الفلسطينيين تنازلوا أو تقاعسوا والله يجب أن نقاوم الفلسطينيين أنفسهم

FIKIH




Jika kaum lelaki disunnahkan melempar jumrah dengan mengangkat tangan hingga putih ketiaknya terlihat; hal tersebut tidak disunnahkan untuk wanita

Konsultasi : Nikah
Pranikah

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum. wr.wb
Saya mengirimkan ini untuk kedua kalinya, mohon balasannya, karena hal ini dosa yang terselubung, seakan-akan boleh karena alasan2 tertentu, tapi tanpa tahu aturan secara syariah, mohon penjelsannya pak ustad...,
Mohon maaf sebelumnya jika pertanyaan saya terlalu vulgar, tapi tentu saja supaya jadi ilmu. ketika mendengar teman saya meminta file artikel tentang (maaf) memperbesar kemaluan laki-laki dan mencegah ejakulasi dini kepada teman saya yang satu lagi, sya pura2 tidak mendengar saja, lalu sya bilang "ah yg seperti itu nanti saja sesudah menikah" tapi kata dia justru harus sekarang karena hal itu dipengaruhi umur. Jadi pertanyaan saya apakah boleh menurut syariat, mempelajari dan melakukan hal itu sebelum ataupun sesudah menikah?dari buku atau file artikel yg ada ataupun tidak ada gambarnya bagaimana?
Terimakasih sebelumnya atas balasannya
Jazakallah
Wassalam

adin n


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
Terkait dengan memperbesar kemaluan, maka ini terkait dengan illah atau sebabnya:
1. Jika tidak atau kurang berfungsi secara normal
Dalam kondisi kemaluan tadi tidak atau kurang berfungsi secara normal, maka apabila pemiliknya adalah seorang lelaki yang sudah memiliki isteri di mana ia berkewajiban memberikan nafkah batin kepada isterinya, hukum memperbesar kemaluan tersebut menjadi wajib baginya. Sebab kalau ia tetap tidak bisa memberikan nafkah batin kepada isterinya, lalu di lain pihak sang isteri menuntut bahkan menggugat cerai karenanya; maka tindakan gugat cerai tersebut dapat dibenarkan.
Adapun kalau ia belum menikah, dalam hal ini tidak ada larangan atau perintah untuk memperbesar kemaluan lantaran ia belum memiliki kewajiban memberikan nafkah batin di atas.

2. Jika Sudah Berfungsi secara normal
Sementara kalau sudah berfungsi secara normal; namun ingin agar lebih optimal, maka memperbesar kemaluan dalam kondisi tersebut merupakan sebuah pilihan yang boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan.

Syarat Memperbesar Kemaluan
Selanjutnya paling tidak ada dua hal yang harus diperhatikan dalam memperbesar kemaluan: (1) terkait dengan orang yang melakukannya dan (2) efek sampingnya.
a. Memperbesar kemaluan diperbolehkan jika diperkirakan tidak akan menimbulkan mudharat atau bahaya. Sebab, Rasulullah saw. bersabda,

“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.”

b. Sementara terkait dengan siapa yang melakukannya, kalau sifatnya pilihan, maka tidak boleh dilakukan oleh orang lain karena termasuk aurat; bahkan ia adalah aurat besar.
Namun, kalau kondisinya wajib atau darurat, maka boleh sesuai dengan kadar kebutuhan. Jadi, jika tidak bisa dilakukan sendiri; bisa oleh orang lain; namun yang sesama pria yang bisa dipercaya.

Memperbesar kemaluan dalam kondisi darurat untuk memenuhi kewajiban karena telah menikah juga merupakan salah satu cara untuk mencegah kemungkaran yang lebih besar. Yaitu agar isteri tidak berpaling dan menyeleweng.

Wallahu a’lam bish-shawab
Wassalamu alaikum wr.wb.

26 July 2008

Masjid


Konsultasi : Thaharah
wanita haidh berdiam di Masjid?

Pertanyaan:

Assalamuaikum, ustadz....
Saya pernah baca sebuah hadis , bahwa orang yang haidh & junub tidak halal masuk masjid (berdiam). Tapi sekarang banyak wanita yang berdiam di masjid dalam keadaan haidh dengan alasan bahwa hadis itu berlaku karena takut darah mengotori masjid, sementara sekarang telah ada pembalut yang menjamin tidak akan ada kebocoran yang akan mengotori masjid (maaf ustadz). Dapatkah hukum berganti dengan alasan seperti itu ustadz? Mohon jawabannya dengan hadis-hadis yang menguatkan pernyataan ustaz, syukron!!!

wass

Ita


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba'd.

Orang yang haidh dan dalam keadaan junub dilarang masuk masjid. Hal itu didasarkan pada hadits Rasulullah SAW :


Dari Aisyah RA. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh". (HR. Bukhori, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah.

Larangan Yang Bersifat Ubudiyah / Ritual Keagamaan

Larangan wanita haidh untuk berdiam di masjid bukan karena sebab-sebab yang logis dan teknis, tetapi larangan itu bersifat ubudiyah dan ritual keagamaan. Sama seperti masalah wudhu untuk shalat, bukan semata-mata kebersihan. Karena kalau semata-mata kebersihan, saat seseorang kentut, kenapa harus berwudhu` lagi, padahal secara pisik bagian yang tadi dicuci ketika wudhu` masih bersih.

Begitu juga seperti dalam masalah tayammum sebagai pengganti wudhu`. Kalau pakai logika, seharusnya tidak pakai tanah tapi pakai kain atau tissue saja biar bersih. Tapi sekali lagi, ini bukan urusan logika kebersihan dan masalah teknis. Ini adalah urusan diniyah dan ritual keagamaan. Tidak bisa dibedah dengan metode ilmiyah.

Wanita yang haidh tidak boleh berdiam di masjid semata-mata bukan karena takut darahnya mengotori masjid, tetapi karena memang demikianlah Rasulullah SAW mengajarkan agama ini kepada kita.

Allah SWT berfirman :

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.(QS. Al-Ahzab : 36 )


Bukankah para wanita mengenal pembalut anti bocor seperti yang seringkali diiklankan ? Dengan memakai pembalut, maka bisa dipastikan tidak akan mengotori masjid bukan ? Dan sejarah pembalut wanita bukan hanya baru dikenal sekarang ini saja, tapi sejak masa lalu pun para wanita sudah mengenalnya. Meski mereknya tidak seperti yang di iklan-iklan itu.

Dan alasan lainnya adalah kebolehan wanita yang mendapat istihadhah masuk masjid dan melakukan shalat. Bukankah seorang wanita yang mendapatkan istihadhah itu juga keluar darahnya ? Dan tentu saja beresiko mengotori masjid juga bukan ? Mengapa Rasulullah SAW tidak melarang mereka masuk masjid ? Apa yang membedakannya ? Yang membedakan adalah semata-mata masalah ritual, yaitu petunjuk dari Rasulullah SAW yang bersifat sakral dan bukan karena alasan teknis semata. Bahwa wanita haidh diharamkan masuk masjid, baik pakai pembalut atau tidak.

wanita haid mengajar di masjid

Sejak awal didirikannya sebuah pendidikan terutama bila memakai masjid sebagai tempatnya, harus sudah dipertimbangkan masak-masak tentang siapa pengajar dan juga muridnya. Bila pengajarnya wanita dewasa, maka perlu dipertimbangkan bila nantinya mendapat haidh. Sejak semula semua hal itu harus sudah diperhitungkan oleh para pendiri dan pengurus. Jadi tidak akan terjadi apa yang anda sampaikan sekarang ini.

Karena sebuah masjid memiliki aturan main yang sudah jelas dan baku, tidak boleh digunakan dengan cara sembarangan. Tentunya pengurus masjid lebih tahu akan hal itu ketika disampaikan rencana mengadakan kegiatan pengajian di dalam masjid.

Jalan Tengah

Namun sebagian ulama ada yang memberikan jalan keluar dalam masalah ini dengan membagi masjid menjadi dua bagian. Bagian yang secara formal disebut masjid dan bagian yang tidak termasuk masjid.

Dengan pendapat itu mereka menetapkan bahwa halaman masjid bukan termasuk bagian masjid yang haram didiami oleh orang yang sedang haidh atau junub. Begitu juga teras atau serambinya. Dan bila masjid itu bertingkat dimana salah satunya adalah ruangan yang digunakan shalat dan lainya untuk kantir atau ruang-ruang pertemuan, maka di tempat yang bukan untuk shalat itu seorang wnaita haidh boleh berdiam.

Namun sebagian ulama lain tidak menerima pendapat itu, karena selama tempat itu bernama masjid, maka semua bagiannya termasuk ruangan terlarang untuk didiami wanita haidh atau yang sedang junub.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

24 July 2008

MIMPI


Asww

Konsultasi : Keluarga
Haruskah mandi setelah mimpi basah???

Pertanyaan:

ass pak ustadz

terimakasih atas waktunya sudi untuk membaca emaial saya ini.

saya sudah baca jawaban-jawaban bapak mengenai kewajiban orang laki atau perempuan untuk mandi janabah apabila kita bermimpi di malam hari atau keluar dengan cara apapun.

pertanyaan saya adalah bagaimana hukumnya apabila kita bermimpi di malam harinya atau melakukan hubungan badan suami isteri , lalu kita tidak sanggup untuk melawan dinginnya cuaca maupun air yang kita gunakan untuk mandi janabah?
apakah kita tetap harus mandi?
atau adakah cara lain mungkin hanya dengan membassuh bekas maninya dan hanya sekedar berwudhu saja?

terima kasih saya haturkan kepada bapak yang sudi menjawab email saya ini

waass wr wb

fairus firdausy


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Bila hawa dingin tersebut demikian menusuk dan bahkan bisa mendatangkan celaka, maka Anda termasuk orang yang dibolehkan untuk bertayammum, sebab diantara hal-hal yang membolehkan tayammum adalah bila kondisi udara sangat dingin dan seseorang tidak tahan untuk bisa berwudhu atau mandi dengan air. Bahkan air yang panas pun juga tidak bisa.

Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang penuh dengan kemudahan, asalkan untuk itu perlu juga diperhatikan bagaimana sisi kemudahan itu diberikan. Tentu tidak asal memudah-mudahkan, padahal tidak sesuai dengan apa yang telah digariskan dalam syariat Islam.

Dan buat ummat Islam, kemudahan-kemudahan yang Allah SWT berikan antara lain adalah disyaraitkannya tayammum sebagai pengganti wudhu atau mandi bila tidak ada air atau kondisi yang tidak memungkinkan bagi seseorang untuk berwudhu dengan menggunakan air.

Rasulullah SAW telah bersabda bahwa salah satu kenikmatan yang Allah SWT berikan kepada ummat ini adalah tayammum.

Dari Jabir ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Aku telah diberikan 5 perkara yang tidak diberikan kepada nabi lain sebelumku. Dan dijadikan tanah ini sebagai masjid dan media untuk bersuci. Sehingga siapapun yang mendapatkan waktu shalat, dia bisa segera melakukannya dimanapun berada (HR. Al-Bukhari : 335 dan Muslim 21)

Dari Abi Umamah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Telah dijadikan tanah ini seluruhnya sebagai masjid dan media pensucian (tayammum). Diamana pun ummatku mendapati waktu shalat, maka dia bisa bersuci dengan tanah itu.


Diantara kondisi yang membolehkan tayammum antara lain adalah :
1. Ketiadaan air
Baik berupa kekeringan secara umum maupun tidak bisa mendapatkan air. Artinya, bisa jadi ada air tapi tidak bisa mencapainya. Atau bila air yang Anda hanya cukup untuk menyambung hidup, sehingga bila digunakan untuk wudhu dikhawatirkan akan memperkecil kemungkinan kelangsungan kehidupan.
Maka maka pada saat itu dibolehkan untuk bertayammum.

2. Sakit
Orang yang sakit adalah orang yang sedang mendapatkan uzur syar'i, sehingga bila kondisi sakitnya itu tidak memungkinkannya untuk berwudhu dengan air, maka dia dibolehkan untuk bertayammum.
Bahkan meski seseorang yang sakit itu tidak terlalu menderita karena berwudhu, namun diprediksikan bahwa bila dia memaksakan untuk berwudhu, sakitnya akan terlambat untuk dipulihkan, sebaiknya dia bertayammum saja.

3. Cuaca Yang Sangat Dingin
Di beberapa tempat di dunia ini memang terdapat daerah yang lumayan dingin, sehingga menghalangi seseorang untuk berwudhu menggunakan air. Dalam hal ini Islam memberikan keringanan untuk bertayammum saja.

Hal itu pernah terjadi pada diri seorang shahabat Rasulullah SAW yaitu Amru bin Al-Ash ra. Beliau pada suatu malam dalam perangan Dzatus Salasil bermimpi hingga berjunub dan ternyata pagi harinya udara sangat dingin menusuk. Maka beliau bertayammum dan shalat shubuh sebagai imam bagi shahabat lainnya. Ketika berita itu sampai kepada Rasulullah SAW dan ditanya kenapa shalat shubuh dalam keadaan junub, beliau menjawab dengan membacakan firman Allah SWT , "Dan janganlah kamu mencelakakan dirimu sendiri, sedangkan Allah itu maha kasih kepadamu? Maka tertawalah Rasulullah SAW dan tidak berbicara apa-apa.

Kisah ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Abu Daud, Ahmad, Ad-Daruquthy, Al-Baihaqi dan Al-Hakim.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh

SYAHADATAIN


Kembali ke Menu Kliping Artikel Islami

Memahami Syahadatain

Sejak kecil, setiap muslim mengetahui bahwa syahadatain merupakan fundamen dari seluruh ajaran Islam. Anak-anak sekolah di Madrasah, SD, bahkan TK telah menghafalkan Rukun Islam yang rukun pertamanya adalah mengucapkan dua kalimat syahadat. Setiap hari kita pun mengucapkan syahadatain ini, sekurang-kurangnya di dalam sholat lima waktu: "Aku bersaksi bahwa tiada yang wajib disembah kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah utusan Allah."

Bangunan Islam berdiri di atas landasan yang teguh, kokoh dan kuat. Ia berbentuk keyakinan yang total -dan menyeluruh tentang keesaan Allah (Tauhid) dan kerasulan Muhammad Shollallahu 'Alaihi Wa Sallam (Risalah). Sejauhmana keyakinan seseorang terhadap dua hal ini, sekuat itu pulalah fundamen dari bangunan Islam dalam dirinya. Sebaliknya, pengingkaran terhadap dua kalimat ini merupakan kekufuran karena sama artinya dengan mengingkari keseluruhan agama Allah.

Namun, banyak ummat Islam yang belum menyadari urgensi dari kalimat yang mulia ini. Sehingga seringkali secara tidak sadar mereka melakukan pelanggaran Tauhid dan bersikap yang bertentangan dengan ma'na atau kandungan dua kalimat syahadat. Mereka mengucapkan kalimat ini semata dengan keyakinan, tetapi tidak memahami artinya atau belum mengerti kandungannya.

KEYAKINAN YANG DIDASARI PEMAHAMAN

Dalam membangun penghayatan terhadap seluruh ajaran Islam, pemahaman terhadap dua kalimat ini merupakan syarat mutlak. Apakah yang membedakan seorang muslim dengan seorang kristen? Apakah ucapan semata yang keluar dari mulutnya?Ucapan yang tidak berdasarkan keyakinan dan pemahaman, sudah tentu tidak akan memberi pengaruh atau kesan apa-apa dalam diri seseorang. Jika hanya mengulang-ulang satu dua kata atau serenceng kalimat, burung beo pun bisa melakukannya. Ucapan tanpa keyakinan bukanlah ucapan yang sah, sebagaimana kepercayaan tanpa pemahaman, bukanlah kepercayaan yang benar. Keyakinan merupakan kepercayaan yang utuh dan mendalam terhadap pengertian kandungan, konsekuensi logis dan akibat dari suatu pengucapan. Hanya dengan keyakinan yang benar seseorang akan mampu menghayati dan mengamalkan konsekuensi dari keyakinannya itu.

Muslim adalah seseorang yang meyakini kebenaran ucapan syahadatnya. Muslim bukan semata keyakinan dan juga bukan semata pemikiran, tetapi muslim adalah paduan antara keduanya. Antara pemikiran dan keyakinan jauh berbeda, walaupun pada lahirnya kelihatan serupa. Pikiran yang tidak bersumber dari keyakinan, hanya menjadi ilmu pengetahuan, sedangkan aqidah (keyakinan) terhujam dalam hati dan meresap ke dalam jiwa dan semangat. Satu pendapat yang pada hakikatnya salah, bisa dianggap benar. Tetapi kepercayaan (keyakinan) itu merupakan kebenaran yang tetap, tiada keraguan.

Namun demikian, Islam memandang keyakinan yang kuat harus dibangun atas dasar pengertian yang mendalam. Kepercayaan yang tidak didasari kefahaman adalah kepercayaan yang rapuh, mudah rontok. Karena itu, Allah Yang Maha Bijaksana menginstruksikan kita agar mengilmui, dalam arti mempelajari dan memahami Laa ilaha illa-Llah: "Maka ketahuilah bahwa tiada ilah yang wajib disembah selain Allah. Dan mohonlah ampunan bagi dosa orang-orang yang beriman laki-laki maupun perempuan. Dan Allah tahu tempat kamu berusaha dan tempat tinggal kamu." (QS. Muhammad: 19). Dalam ayat ini Allah menyeru kita untuk mengisi kepercayaan kita terhadap kalimat Laa ilaha illa-Llah, dengan pengetahuan dan pemahaman yang benar.Berapa banyak orang yang melanggar dan berdosa karena pemahamannya yang keliru terhadap Laa ilaha illa-Llah. Di sini Allah menyuruh Rasul-Nya agar memohonkan ampunan bagi mereka yang berdosa karena melanggar kandungan kalimat ini.

Para sahabat Rasulullah dahulu pun meyakini Laa ilaha illa-Llah dengan pemahaman yang benar. Oleh Allah, mereka disebut "ulul ilmi", karena tiada ilmu yang lebih utama dari pengertian yang shohih tentang syahadatain. "Allah menyatakan bahwa tiada ilah selain Dia, demikian pula para malaikat dan orang orang yang berilmu. Allah-lah yang menegakkan keadilan. Tiada ilah kecuali Dia Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Ali Imraan : 18)

Persaksian (syahadat) orang yang berilmu disejajarkan dengan Allah dan malaikat-Nya, tentu jauh berbeda dengan orang yang awam dari pengertian syahadatain.... Di sini, Allah bukan menyamakan derajat, melainkan hanya memperlihatkan bahwa orang yang berilmu tentang syahadatain ini saja yang benar persaksiannya. Urgensi ilmu dalam menegakkan tauhid, tidak perlu diragukan lagi. Allah mencela sifat ikut-ikutan tanpa pengetahuan. Firman-Nya:

"Dan janganlah kamu ikut sesuatu yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semua akan dimintai pertanggung-jawabannya." (QS. Al Isra: 36)

Jadi, keyakinan terhadap keesaan Allah harus didasari ilmu. Orang tidak mungkin mengamalkan kalimat yang suci ini tanpa pemahaman. Sedangkan, setiap manusia akan dibalas Allah sesuai dengan pengetahuan dan amal perbuatannya.

MA'NA LAA ILAHA ILLA-LLAH

Kalimat Laa ilaha illa-Llah terdiri atas tiga huruf: alif, lam, dan ha. Namun, rangkaian kata-kata ini mengandung pengertian yang menjadi inti dari seluruh ajaran Islam.

Menurut ilmu Nahwu (gramatika Arab), kata Laa di sini merupakan bentuk nafi, yaitu kata pengingkaran atau penolakan terhadap kata yang mengikutinya. Dia harus diartikan dengan "tidak", atau "tidak ada". Kata ilaha merupakan yang ditolak oleh kata Laa itu.

Secara etimologis, ilah mengandung arti al-ma'bud (yang diabdi/disembah), yang dalam Bahasa Arab berarti:

1. Al mahbub, sesuatu yang dicintai dengan sepenuh hati,

2. Al marhub, sesuatu yang ditakuti,

3. Al marghub, sesuatu yang diharapkan pertolongannya,

4. Al matbu', sesuatu yang diikuti perintah-perintahnya dan dijauhi larangan-larangannya.

Jadi, ilah merupakan sesembahan yang dipuja atau diagungkan dengan penuh cinta, takut, dan harap. Menurut 'Ibn Taymiyah, seorang pembaharu yang dikenal konsisten, "Ilah adalah segala sesuatu yang digandrungi atau dicenderungi oleh hati manusia dengan penuh rasa cinta, takut, dan harap, sehingga orang yang cenderung tersebut mau mengabdikan diri kepadanya".

Kalimat Laa ilaha (tiada ilah) di sini dimaksudkan sebagai penolakan total terhadap segala jenis sesembahan yang ada di muka bumi. Kata illa disebut kalimatul-itsbat, yaitu peneguhan atau pengokohan bagi kata yang di belakangnya. Di sini, Allah adalah Al-Mutsbat atau yang diteguhkan dengan pernyataan "kecuali hanya Allah" tersebut.

Dengan demikian, Laa ilaha illa-Llah mengandung pengingkaran terhadap segala jenis ilah dan penerimaan total terhadap Allah 'Azza Wa Jalla sebagai satu-satunya ilah (sesembahan). Oleh karena itu, kalimat syahadat pertama Laa ilaha illa-Llah berma'na "Tiada yang wajib diabdi (disembah) kecuali hanya Allah".

Artinya segala bentuk pengabdian kepada selain Allah, baik berbentuk pengingkaran atau pengkufuran, baik merupakan keyakinan atau hanya sekedar ucapan lisan, adalah suatu pelanggaran terhadap Tauhid (syirik).

Banyak orang secara sadar atau tidak terjerumus ke dalam syirik ini. Sebagai contoh, orang yang mengabdi pada kepentingan dirinya sendiri (egoisme), tak mau ikut aturan kecuali peraturan dirinya sendiri. Orang seperti ini tergolong sebagai orang yang memperilah (mempertuhankan) hawa nafsunya. Allah 'Azza Wa Jalla berirman:

"Apakah kamu tidak melihat orang yang menjadikan hawa nafsu sebagai ilah (tuhan)? Apakah engkau dapat menjadi pemelihara atasnya?" (QS. Al Furqan : 43). Jika hawa nafsu pribadi seorang manusia saja dapat menjadi sesembahan, maka begitu pula hawa nafsu manusia lain pun terlebih lagi.

Fir'aun merupakan penguasa yang menjadikan dirinya sebagai ilah. Ia memaksakan kehendaknya pada masyarakat. Ia berkeinginan agar seluruh rakyatnya tunduk dan patuh pada kemauan dan kehendaknya. Sikap Fir'aun ini tergambar dalam firman Allah:

"Fir'aun berkata, 'Wahai para pembesarku, aku tidak mengetahui sesembahan yang lain bagimu selain aku. Maka bakarlah hai Haman tanah liat untukku, kemudian buatlah untukku bangunan yang tinggi supaya aku dapat naik melihat ilah Musa. Dan sesungguhnya aku benar-benar yakin bahwa dia termasuk orang-orang pendusta,' " (QS. Al Qashash : 38)

Penguasa seperti Fir'aun selalu ada di setiap masa dan tempat. Karena itu, manusia banyak yang telah menjadikan para pemimpinnya sebagai ilah-ilah selain Allah. Penghambaan manusia kepada manusia lain merupakan problem terbesar sepanjang zaman. Agama yang dibawa para Rasul memang berupaya menghapus segala sesembahan (ilah), baik dari hawa nafsu seseorang maupun hawa nafsu sekelompok orang.

Ilah tidak hanya berupa hawa nafsu manusia. Benda-benda mati yang tidak memberi manfaat atau pun mudharat juga bisa dijadikan ilah oleh manusia-manusia yang sesat. Cukup banyak orang beranggapan bahwa benda tertentu memiliki kekuatan atau kesaktian sehingga mereka menyanjung dan memujanya pada waktu tertentu dengan khusyu'. Maksud mereka agar mendapatkan perlindungan dan pertolongan dari ilah-ilah palsu tensebut. Tentang ini, Allah berfirman:

"Mereka mengambil sesembahan-sesembahan selain Allah agar mereka mendapat pertolongan. Berhala-berhala itu tidak dapat menolong mereka, padahal mereka menjadi tentara yang dipersiapkan untuk menjaga berhala-berhala itu. " (QS. Yaa siin : 73-74)

MA'NA MUHAMMAD RASULULLAH

Bagian kedua dari dua kalimat syahadat adalah pernyataan Muhammad Rasulullah. Kalimat ini berma'na bahwa menerima cara pengabdian kepada Allah itu hanya dari Muhammad Shollallahu 'Alaihi Wa Sallam. Seorang yang bersyahadat wajib mengakui Muhammad sebagai aparat Ilahi untuk mengajarkan seluruh cara penghambaan diri kepada Allah. Mengakui syahadat pertama tetapi menolak kandungan syahadat yang kedua membuat syahadat seseorang tidak sah.

Allah telah mempersiapkan pribadi Muhammad sebagai uswah (teladan) abadi bagi penganut Aqidah Tauhid. Tidak itu saja, kehidupan beliau bersama sahabat-sahabatnya merupakan contoh sistem masyarakat Islam yang paripurna. Firman Allah:

"Sungguh telah ada bagi kamu dalam diri Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu. Yaitu bagi mereka yang mengharapkan perjumpaan dengan Allah dan banyak menyebut nama Allah. " (QS. Al Ahzab : 21)

Dengan pernyataan ayat ini, seorang muslim hanya dibenarkan menerima satu syariat saja dalam hidupnya (way of life), yaitu syariat Islam yang diajarkan oleh Muhammad. Syariat itu merupakan kelanjutan dari syariat para Rasul terdahulu. Dia bersifat universal dan berlaku sampai hari qiamat. Syariat itupun tidak ditujukan hanya untuk satu bangsa atau satu masa saja, melainkan untuk seluruh manusia dan berfungsi sebagai rahmat bagi semesta alam.

"Dan tiadalah Aku utus engkau (Muhammad) melainkan untuk seluruh manusia, sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." (QS. Saba:28)

"Dan tiadalah Aku utus engkau (Muhamad) melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam." (QS. Al Anbiyaa:107)

Syariat Rasulullah berpangkal pada Al-Qur'an dan Sunnah. Kitabullah merupakan pedoman hidup seluruh kaum muslimin. Sedangkan hadits-hadits merupakan penjelas bagi Al-Qur'an setelah Al-Qur'an itu sendiri. Syariat Islam datang untuk menjelaskan seluruh aspek kehidupan manusia. Rasulullah adalah "The living Qur'an" (Al Qur'an yang hidup), beliau merupakan contoh pribadi yang dikehendaki Allah dalam kehidupan yang nyata. Ketika Aisyah, istri Rasulullah, ditanya tentang akhlak Rasulullah, Siti Aisyah menjawab: "Akhlak Rasulullah adalah Al Qur'an. " (Hadits)

Syarat utama penerimaan syahadat adalah kesediaan untuk mengikuti pola hidup Muhammad Shollallhu 'Alaihi Wa Sallam dalam berbagai aspek: mengatur hubungannya dengan Rabb, menentukan halal dan haram, hukum pidana dan perdata, kemuliaan akhlak, hubungan sesama manusia, dan sebagainya. Keyakinan itu berdasarkan keterangan dari beliau sendiri:

"Tidak beriman salah seorang di antaramu sebelum hawa nafsunya mengikuti apa yang aku (Muhammad) datangkan (Al-Islam). " (HR. Muslim)

Haid


Konsultasi : Fiqih Wanita
hubungan sex saat haid

Pertanyaan:

Assalamu'alaykum wr wb.

Karena kondisi sangat mendesak, bolehkah berhubungan sex saat istri haid namun suami menggunakan kondom dan istri tetap bercelana dalam ?

Sehingga seperti bercumbu, namun tidak ada kontak alat kelamin. Dalam hal ini kebutuhan suami terpenuhi dan kemaluan istri tetap tdk tersentuh.

Wassalamu'alaykum wr wb.

Handoyo

handoyo


Jawaban:

Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua.
Berhubungan intim di saat haid sangat dilarang dalam ajaran Islam. Dalilnya adalah firman Allah yang berbunyi,

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka (tidak boleh menyetubuhi), sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (Al-Baqarah: 222).

Hubungan intim yang dimaksud di atas adalah hubungan seksual (coituz) yang berupa adanya penetrasi. Namun, apabila sekedar bercumbu atau sekadar menyentuh tanpa sampai berhubungan diperbolehkan meski dalam kondisi haid. Rasul saw. bersabda, “Lakukanlah apa saja kecuali nikah (jima).” (HR al-Jamaah).

Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.

22 July 2008

PRESIDEN


ASWW

PKS Siap Mengajukan Calon Presiden

"Sesuai dengan amanat Musyawarah Nasional(munas) PKS, kita akan mencalonkan capres dan atau cawapres jika mendapat 20 persen suara legislatif," katanya di Media Centre Mukernas II Makassar Sulawesi Selatan.



PK-Sejahtera Online: Presiden PKS Ir H Tifatul Sembiring menegaskan PKS siap mengajukan calon presiden dan atau calon presiden untuk pemilihan presiden tahun 2009 mendatang. Namun, PKS akan mengajukan capres dan atau cawapres tersebut setelah melihat hasil pemilihan legislatif.

Selain itu, keputusan pencalonan masih menunggu hasil Musyawarah Majelis Syuro PKS. Majelis Syuro adalah majelis tertinggi di struktur PKS.

"Sesuai dengan amanat Musyawarah Nasional(munas) PKS, kita akan mencalonkan capres dan atau cawapres jika mendapat 20 persen suara legislatif," katanya di Media Centre Mukernas II Hhotel Clarion, Makassar Sulawesi Selatan.

Ditanya lebih lanjut soal criteria dan siapa yang akan dimajukan untuk menjadi RI 1, tifatul mengatakan di PKS tidak terbiasa mengajukan nama. Tapi kalau musyawarah memutuskan, kader PKS wajib mentaati hasil tersebut.

“PKS memiliki 200 doktor yang bisa diandalkan untuk memajukan bangsa Indonesia,” katanya. Namun demikian, Tifatul mengakui pencalonan presiden nanti tidak akan bisa dilakukan oleh PKS sendiri. Untuk itu, PKS akan membuka pintu koalisi dengan partai-partai lain.

"PKS siap sharing dengan partai-partai lain untuk mengimbangi kekuatan parlemen," pungkasnya.

MUKERNAS


Asww.

Ketua Majelis Syuro PKS: Kader Jangan Terlibat Dukung Mendukung Capres

Saat ini menurut Ketua Majelis Syuro itu, yang paling penting adalah tetap fokus pada target utama PKS untuk memenangkan pemilu legislatif, sebab Pemilu 2009 adalah momentum yang akan menentukan posisi PKS selanjutnya. Apakah PKS mempunyai posisi tawar yang kuat atau tidak, ditentukan oleh perolehan suara PKS. “Karena itu kita harus bekerja keras dan tetap fokus,” tegasnya.


PK-Sejahtera Online: Makassar - PKS. Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) KH Hilmi Aminuddin mengingatkan seluruh pengurus dan kader PKS tidak terlibat dan terjebak dalam dukung mendukung Capres-Cawapres. Fokus PKS saat ini bagaimana memenuhi target perolehan suara dan memenangkan Pemilu.

"Itu namanya tergesa-gesa dan melompat terlalu jauh," katanya ketika memberikan pengarahan umum kepada peserta Musyawarah Kerja (Mukernas) PKS di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (22/7) pagi. Mukernas diikuti oleh sekitar 2.000 orang peserta terdiri dari DPP, DPW dan DPD seluruh Indonesia.

Menurut Ustadz Hilmi saat ini terlalu dini membicarakan soal dukung mendukung Capres-Cawapres. Sebab kekuatan suara partai belum terlihat dengan jelas dan belum riil.

"Itu namanya kita memakai peta buta. Kita baru bisa menentukan siapa yang akan kita dukung, atau apakah kita akan maju sendiri sebagai capres, setelah hasil Pemilu legislatif," tegasnya.

Siapa yang akan menjadi Capres, menurut Hilmi adalah kewenangan dari Majelis Syuro. Sebagai pemimpin tertinggi di PKS pun Hilmi menyatakan, ia tidak berhak menentukan. "Itu domain Majelis Syuro. Bukan Ketua Majelis Syuro," ujarnya disambut dengan tawa lebar peserta Mukernas.

Saat ini menurut Ketua Majelis Syuro itu, yang paling penting adalah tetap fokus pada target utama PKS untuk memenangkan pemilu legislatif, sebab Pemilu 2009 adalah momentum yang akan menentukan posisi PKS selanjutnya. Apakah PKS mempunyai posisi tawar yang kuat atau tidak, ditentukan oleh perolehan suara PKS. “Karena itu kita harus bekerja keras dan tetap fokus,” tegasnya.

Kepada para caleg PKS, Ustadz Hilmi mengingatkan bahwa mereka harus berhasil merebut hati rakyat. ”Tugas seluruh kader dan caleg PKS harus mempersiapkan rakyat kita agar Pemilu kali ini dapat berlangsung dengan tenang dan damai, tidak terjadi gejolak,” ujarnya.

Ketenangan masyarakat, kata Ustadz Hilmi adalah prasyarat agar rakyat dapat memilih sesuai dengan hati nurani dan akal sehat. "Karena itu kampanye PKS tidak boleh provokatif. Rakyat tidak boleh gelisah dan dibuat tidak tenang," tambahnya.

Hilmi Aminudin mengingatkan, walaupun Pemilu adalah bentuk persaingan, namun harus diingat bahwa persaingan tersebut adalah dengan saudara sendiri, sesama anak bangsa Indonesia. ” Jadi jangan sampai kampanye menimbulkan komplikasi dan merusak hubungan kemanusiaan kita," tegasnya. (end)

18 July 2008

FIQIH




Konsultasi : Masalah Umum
halalkah gaji PNS dari hasil nyogok?

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr Wb
Saya adalah salah satu PNS di instansi pemerintahan di kota Samarinda. Namun satu hal yang masih menjadi pikiran saya, yakni saya diterima sebagai PNS memalui jalur belakang (menyogok). Terus terang hal itu terjadi karena dorongan orang tua saya. Hingga saat ini, saya terus menyesali hal tersebut. Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah gaji yang saya terima setiap bulan itu halal atau tidak? Jika tidak, apa yang harus saya lakukan? apakah saya mesti keluar/mengundurkan diri dari PNS? Jika hal tsb saya lakukan, yang ada dalam benak saya adalah akan kerja apa saya nanti? Lalu bagaimana dengan anak dan istri saya? Terus terang saya telah bertaubat mengenai hal ini, namun hingga saat ini, pikiran saya tidak pernah tenang dan selalu gundah gulana. Mohon solusi yang terbaik. Terima kasih. Wass

Andre Agatha

Jawaban:
wa'alaikumsalam wr,wb

segala puja dan syukur kepada Allah Swt dan shalawat salam untuk RasulNya.

praktek sogok menyogok atau suap, adalah fenomena yang luar biasa di indonesia, mungkin juga di negara-negara lain. sampai sekarangpun "tradisi" itu susah untuk ditinggalkan begitu saja. Dalam kondisi yang akut seperti ini, kalau ada orang yang masih ingin hidup bersih dari sogok akan menjadi orang yang sangat istimewa. Sebab pasti berbeda dengan yang lainnya.

Islam memang mengharamkan sogokan. Sebab hal itu akan melahirkan ketidak-adilan dan ketimpangan. Praktek sogok menyogok adalah dosa besar yang diharamkan Allah SWT. Pelakunya dan orang yang minta disogok sama-sama akan mendapat laknat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

Allah melaknat penyuap, yang disuap dan perantara keduanya? (HR. At-Tabrani)

Namun bila seseorang bekerja dengan hasil keringatnya dan pernah suatu ketika terprangkap dengan urusan sogok menyogok, tidak berarti semua hasil jerih payahnya itu haram. Lebih tepatnya memang menyogok itu haram, tetapi keharamannya tidak harus menulari hasil keringat kerjanya secara keseluruhan. Sebab biar bagaimanapun, seseorang sudah bekerja dengan mengeluarkan keringat. Dan itu harus dihargai sebagai sebuah kerja. Maka dia tetap berhak atas jerih payah yang telah diusahakan.

Apalagi bila secara kemampuan memang mencukupi persyaratan sehingga tidak ada pihak yang dizalimi. Lain halnya bila seorang yang sama sekali tidak punya syarat menduduki sebuah jenis pekerjaan, kemudian menyogok dan menzalimi semua pihak atas ketidak-becusan dirinya. Tentu hal ini jelas haramnya.

Sedangkan bila sogok itu terjadi tanpa dikehendaki oleh yang bersangkutan, tentu perlu dipahami secara lebih dewasa. Sebab ada beberap jenis kejadian yang kelihatannya secara zahir dianggap sogok, namun tetap dibolehkan oleh para fuqaha.

Yang Tidak Termasuk Sogokan

Tidak semua kasus yang ada aroma sogoknya mutlak diharamkan. Sebab para fuqaha membedakan antara sogokan yang sifatnya merubah sebuah keputusan hukum yang seharusnya diambil oleh seorang hakim dengan jenis sogokan lainnya.

Dalam masalah sogokan, para ulama memberikan pengecualian, yaitu uang sogokan yang harus diberikan untuk mendapatkan hak yang sesungguhnya menjadi milik kita. Dalam kondisi demikian, maka para ulama memberikan rukhsah dalam sogokan itu, asalkan syaratnya untuk mendapatkan apa yang menjadi hak kita sendiri.

Bila kita buka kitab-kitab fiqih, kita akan dapati bahwa sogokan itu sering disebut dengan Risywah (suap), dimana secara terminologis berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan. (al-Misbah al-Munir ? al Fayumi, al-Muhalla ?Ibnu Hazm).

Al-Fayumi berkata bahwa sogokan / risywah adalah uang yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memutuskan hukum yang menguntungkannya atau sesuai dengan apa yang diinginkannya.

Jumhur ulama membolehkan penyuapan yang dilakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman seseorang. Namun orang yang menerima suap tetap berdosa (Kasyful Qona? 6/316, Nihayatul Muhtaj 8/243, al-Qurtubi 6/183, Ibnu Abidin 4/304, al-Muhalla 8/118, Matalib Ulin Nuha 6/479).

Jadi intinya sogokan itu adalah upeti atau pembayaran yang diberikan kepada hakim atau penguasa yang dengan itu dia bisa mempengaruhi keputusan menjadi tidak adil atau menimbulkan kezaliman lainnya.

Pembagian Risywah Menurut Madzhab hanafi :


Risywah terkait dengan putusan hukum dan kekuasaan, hukumnya haram bagi yang menyuap dan yang menerimanya.

Menyuap hakim untuk memenangkan perkara, hukumnya haram bagi penyuap dan yang disuap.

Menyuap agar mendapatkan kedudukan/ perlakuan yang sama dihadapan penguasa dengan tujuan mencegah kemudharatan dan meraih kemaslahatan, hukumnya haram bagi yang disuap, tapi halal bagi yang menyuap.

Memberikan harta (hadiah) kepada orang yang menolong dalam menegakkan kebenaran dan mencegah kezhaliman dengan tanpa syarat sebelumnya, hukumnya halal bagi keduanya.


jika seseorang hendak bertaubat dari satu dosa, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan:
pertama : ia harus menyesali perbuatan yang pernah ia lakukan itu.

kedua : ia menyesali perbuatan itu dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.

ketiga : menggantinya dengan amal sholeh, diharapkan pahala baik amal sholeh itu bisa menghapus atau paling tidak mengurangi dosa kejahatan yang pernah dilakukan.

adalah suatu yang wajar jika seseorang pernah melakukan suatu dosa yang serius, kemudia ia merasa dihantui dengan perasaan dosa itu. namun jika ia telah berataubat dengan segala persyaratannya, maka serahkanlah urusan itu kepada Allah, dan yakinlah bahwa Allah Maha pengampun. dengan demikian perasaan tidak tenang itu bisa terobati sehingga tidak mengganggu kondisi dirinya dalam beraktivitas.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

17 July 2008

KOTORAN


Asww.

Konsultasi : Thaharah
Apakah termasuk najis kotoran hewan yang halal dimakan?

Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.

Saya pernah mendengar dari ceramah seorang ustadz bahwa semua kotoran hewan adalah najis. Namun saya pernah membaca di buku Fiqih Wanita, terbitan Pustaka Al-Kautsar (maaf saya lupa penulisnya), bahwa kotoran hewan yang halal dimakan bukanlah najis. Yang ingin saya tanyakan, mana yang benar ustadz. Terimakasih ustadz.

Wassalamu 'alaikum wr. wb.

Elmi
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.

Terkait dengan najis tidaknya kotoran hewan yang halal dimakan terdapat perbedaan di kalangan ulama:

Kalangan Maliki, Hambali, dan Syafii berpendapat bahwa kotoran binatang yang dimakan dagingnya adalah suci. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Atho, al-Nakh’I, ats-Tsauri. Dalilnya adalah bahwa Nabi saw pernah melaksanakan salat di kandang kambing. Abû Musa pernah salat di tempat yang ada kotoran kambingnya. Sehingga ada yang berkata, “Salat di sini saja!” Namun, ia menjawab, “Di sini dan di situ sama saja.” Selain itu, Nabi dan para sahabat selalu salat di atas tanah yang pada dasarnya tidak terlepas dari kotoran dan kencing binatang dan karena biasanya berasal dari hewan yang dimakan dagingnya, maka tanah tersebut suci. Adapun kotoran dari binatang yang dagingnya tidak dimakan, maka hurumnya najis bagi mereka.

Sementara kalangan Hanafi dan sebagian Syafii menganggap najis semua kotoran yang berasal dari seluruh hewan, entah yang dagingnya halal dimakan ataupun tidak.

Lalu, yang berpendapat najis ini ada yang menganggapnya sebagai najis berat (seperti pendapat Abu Hanifah) dan ada yang berpendapat sebagai najis ringan (Abu Yusuf)

Dalam hal ini kami cenderung kepada pendapat Abu Hanifah yang memandang kotoran hewan sebagai najis berat lantaran terdapat dalil yang menunjukkan kenajisannya, serta tidak ada dalil yang bertentangan dengannya. Yaitu hadits Ibn Mas’ud r.a. bahwa Nabi saw pernah meminta sejumlah batu untuk beristinja. Maka, Ibn Mas’ud membawakan dua batu dan satu kotoran kering. Maka, beliau mengambil kedua batu tadi dan melemparkan kotoran seraya bersabda, “Ini najis.”

Adapun salat yang beliau dan para sahabat lakukan di kandang kambing tidak berarti bahwa beliau salat di tanah yang penuh kotoran. Bisa jadi, kotorannya telah hilang lantaran hawa panas dan cuaca di Arab yang dengan cepat melenyapkan bekas kotoran binatang atau paling tidak membuatnya cepat kering hingga bercampur dengan tanah.

Wallahu a’lam bish-shawab
Wassalamu alaikum wr.wb.

16 July 2008

MANDI


Asww.
Fiqih Wanita
Mandi wajib ketika sakit

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum
Bagaimana cara bersuci setelah haid ketika kondisi masih sakit parah yang tidak boleh terkena air?
Wassalamu'alaikum

seprika


Jawaban:


Assalamu alaikum wr.wb



Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang penuh dengan kemudahan, asalkan untuk itu perlu juga diperhatikan bagaimana sisi kemudahan itu diberikan. Tentu tidak asal memudah-mudahkan, padahal tidak sesuai dengan apa yang telah digariskan dalam syariat Islam.

Dan buat ummat Islam, kemudahan-kemudahan yang Allah SWT berikan antara lain adalah disyaraitkannya tayammum sebagai pengganti wudhu' bila tidak ada air atau kondisi yang tidak memungkinkan bagi seseorang untuk berwudhu dengan menggunakan air.

Rasulullah SAW telah bersabda bahwa salah satu kenikmatan yang Allah SWT berikan kepada ummat ini adalah tayammum.

Dari Jabir ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Aku telah diberikan 5 perkara yang tidak diberikan kepada nabi lain sebelumku. Dan dijadikan tanah ini sebagai masjid dan media untuk bersuci. Sehingga siapapun yang mendapatkan waktu shalat, dia bisa segera melakukannya dimanapun"(HR. Al-Bukhari : 335 dan Muslim 21)

Dari Abi Umamah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Telah dijadikan tanah ini seluruhnya sebagai masjid dan media pensucian (tayammum). Diamana pun ummatku mendapati waktu shaalt, maka dia bisa bersuci dengan tanah itu."(HR.)


Diantara kondisi yang membolehkan tayammum antara lain adalah :

1. Ketiadaan air
Baik berupa kekeringan secara umum maupun tidak bisa mendapatkan air. Artinya, bisa jadi ada air tapi tidak bisa mencapainya. Atau bila air yang Anda hanya cukup untuk menyambung hidup, sehingga bila digunakan untuk wudhu? dikhawatirkan akan memperkecil kemungkinan kelangsungan kehidupan.

Maka maka pada saat itu dibolehkan untuk bertayammum.

2. Sakit

Orang yang sakit adalah orang yang sedang mendapatkan uzur syar?i, sehingga bila kondisi sakitnya itu tidak memungkinkannya untuk berwudhu dengan air, maka dia dibolehkan untuk bertayammum.

Bahkan meski seseorang yang sakit itu tidak terlalu menderita karena berwudhu, namun diprediksikan bahwa bila dia memaksakan untuk berwudhu, sakitnya akan terlambat untuk dipulihkan, sebaiknya dia bertayammum saja.

3. Cuaca Yang Sangat Dingin

Di beberap tempat di dunia ini memang terdapat daerah yang lumayan dingin, sehingga menghalangi seseorang untuk berwudhu menggunakan air. Dalam hal ini Islam memberikan keringanan untuk bertayammum saja.

Hal itu pernah terjadi pada diri seorang shahabat Rasulullah SAW yaitu Amru bin Al-'Ash ra. Beliau pada suatu malam dalam perangan Zdatus Salasil bermimpi hingga berjunub dan ternyata pagi harinya udara sangat dingin menusuk. Maka beliau bertayammum dan shalat shubuh sebagai imam bagi shahabat lainnya. Ketika berita itu sampai kepada Rasulullah SAW dan ditanya kenapa shalat shubuh dalam keadaan junub, beliau menjawab dengan membacakan firman Allah SWT ,"Dan janganlah kamu mencelakakan dirimu sendiri, sedangkan Allah itu maha kasih kepadamu" . Maka tertawalah Rasulullah SAW dan tidak berbicara apa-apa.

Kisah ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Abu Daud, Ahmad, Ad-Daruquthy, Al-Baihaqi dan Al-Hakim.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

13 July 2008

KONSULTASI


Pertanyaan:

Ass. Wr. Wb.,

Alhamdulliahirabbil'alamin. Allahumma Shalli 'ala Muhammad wa 'ala alii Muhammad.
Ustadz yang dirahmati Allah, saya mendapatkan seorang ulama mengatakan keutamaan majelis Ilmu dengan mengutip hadist yang artinya kurang lebih "Barang siapa menghadiri majelis majelis Allah, maka pahalanya sama dengan 1000 kali shalat sunnah,1000 kali menjenguk orang sakit dan 1000 kali mengantarkan 1000 jenazah". Saya tahu begitu pentingnya menghadiri majelis2 Allah, namun pertanyaan saya adalah shahihkan hadist tersebut dan siapa perawinya.

Jazakallah atas jawabannya.

Wassalam,
Abu Tsabit

Abu Tsabit


Jawaban:

Assalamu alaikum wr.wb.
Hadis yang Anda maksudkan di atas terdapat dalam kitab Ihya Ulumuddin. Hadis tersebut menurut para ahli hadis adalah maudhu’ (palsu). Ini bisa dilihat dalam kitab al-Mawdhû’ât karya Abul Faraj (Ibnul-Jawzi). Menurut Ahmad ibn Hambal dalam sanadnya, hadis tersebut diriwayatkan di antaranya oleh Ishaq ibn Bahbah yang ia sebut sebagai orang yang paling bohong.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.

12 July 2008

KONSTITUSI


Asww.

MK Klarifikasi Soal Keterlambatan Putusan
Semarang - Hakim Konstitusi Mahfud MD mengklarifikasi soal tudingan keterlambatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan Pasal 316 huruf d Undang-Undang Nomor 10 tentang Pemilu, karena putusan tersebut keluar setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 34 partai politik peserta pemilu 2009.
"Sebenarnya MK membuat putusan sudah cepat. Tetapi pengacaranya yang terlambat. Perkara masuknya sudah akhir," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Diponegoro Semarang, Sabtu (12/7).
Mahfud menjelaskan, alasan itu semakin diperkuat ketika pengacara para penggugat lambat dalam membuat kesimpulan sidang.
"Ketika diminta membuat kesimpulan dari sidang-sidang, pengacara para penggugat lambat sekali, sehingga dia baru menyerahkan hari Senin tiga hari sebelum vonis," katanya.
Menurutnya, tiga hari setelah bahan masuk dan MK membuat keputusan hal tersebut meruapakan langkah cepat. "Coba tiga hari sebelum vonis bahan masuk kemudian diputus, itu kan sudah sangat cepat. Jadi saya bisa bantah jika itu dikatakan terlambat karena MK," ujarnya.
Mahfud menambahkan, MK membuat putusan untuk menyatakan konstitusional atau tidak konstitusional dan tidak terikat dengan politik. "Misalnya jadwal politiknya hari ini, lalu putusannya harus hari ini, ndak bisa. MK ada hukum acaranya sendiri," katanya.
Tentang substansi kenapa gugatan dikabulkan oleh MK, tambah Mahfud, karena MK menemukan fakta bahwa Pasal 316 ayat d UU No 10 tentang Pemilu Legislatif tidak adil, karena sama-sama tidak electoral threshold yang semula tidak boleh lalu yang satu dibolehkan dan yang satunya lagi dibolehkan. Padahal yang tidak dibolehkan suaranya lebih banyak.

"Kita nyatakan apa adanya bahwa itu inkonstitusional. Soal akibat politiknya apa itu bukan urusan MK. MK itu, wajib menjawab, wajib memutus ketika ada orang minta dan itu diputus sesuai kewenangannya," katanya.
Mahfud menegaskan bahwa putusan itu, tidak membatalkan apa yang sudah berlaku sebelum putusan itu, turun. Sebelum putusan itu turun partai-partai sembilan sudah dinyatakan lolos. saat mereka dinyatakan lolos, undang-undang masih sah belum dibatalkan oleh MK.
Oleh karena itu, menurut Mahfud, ada hal yang dapat diambil dalam kejadian tersebut bahwa lembaga legislatif sembrono membuat undang-undang dan itu harus menjadi pembelajaran. Kemudian memang tugas MK memutuskan tanpa terikat pada jadwal dan siapa pun.
Komisi Pemilihan Umum menetapkan 34 partai politik peserta pemilu 2009 Senin (7/7). Selang dua hari kemudian, Mahkamah Konstitusi menggugurkan ayat d pasal 316 Undang-Undang Pemilihan Umum.
Ayat yang dibatalkan itu menyebutkan, partai politik yang tidak memenuhi ET 3% pada pemilu 2004 tidak dapat mengikuti pemilu 2009, kecuali partai-partai yang memiliki kursi di parlemen. Artinya partai yang tak lolos ET 3% pada pemilu 2004 boleh mengikuti pemilu 2009 asal memiliki kursi di parlemen.
Sembilan partai yang tidak lolos ET 3% pada pemilu 2004 namun ditetapkan sebagai peserta pemilu 2009 adalah Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Bintang Reformasi, Partai Damai Sejahtera, dan Partai Pelopor. ant/is

11 July 2008

Zakat


Asww.
Menyerang Zakat, Kampanye Hitam pada Islam JAKARTA -- Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), KH Didin Hafidudin, menilai sinyalemen pengamat intelijen Dr Wawan Hari Purwanto tentang ''perlunya meneliti aliran dana zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) di Indonesia untuk memutus pendanaan teroris'', sebagai fitnah. Itu bisa merupakan kampanye hitam (black campaign) terhadap ajaran sosial dan pemberdayaan ekonomi umat Islam.

''Itu sebuah fitnah murahan. Kami jadi curiga, ada apa ini? Jangan-jangan pernyataan itu dia lontarkan dengan maksud yang tidak baik,'' cetus Kiai Didin, kepada Republika, Rabu (9/7). Protes senada disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Dr Din Syamsuddin.

''Program zakat bisa terganggu. Dari sudut muzakki (pemberi zakat), boleh jadi akan terpengaruh sehingga enggan mengeluarkan zakat. Dia harus mengklarifikasi, apalagi pernyataannya tanpa disertai bukti,'' tutur Din. Menurut Din, wacana seperti itu akan bersifat tendensius dan menimbulkan persepsi negatif. ''Itu tidak bisa disebut sebagai wacana, tapi fitnah. Saya berkeyakinan, tidak ada dana zakat yang disalahgunakan peruntukkannya, apalagi untuk tujuan yang tidak baik,'' tegas Din.

Pendayagunaan atau penyaluran zakat, lanjut Din, sangat jelas diatur Alquran, yakni kepada delapan ashnaf (kelompok). ''Tidak ada di situ untuk aksi terorisme,'' tukasnya. Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring, mengungkapkan, di dunia internasional yang tidak suka pada kebenaran ajaran Islam pun sering muncul tudingan seperti yang dilakukan Wawan. ''Mungkin ada benang merahnya ke arah sana,'' ujarnya. Atau, kata Tifatul, Wawan tidak mengerti sama sekali dengan pengelolaan ZIS. Pengelolaan dana umat ini memiliki standar yang sama di seluruh dunia Islam.

''Ketentuan penerima zakat ini sudah jelas aturannya. Hanya delapan ashnaf yang diperbolehkan mendapatkannya. Zakat hanya menangani kaum dhuafa atau orang-orang lemah seperti ibnu sabil, fuqoro, dan masakih,'' papar Tifatul.

Wacana kontra produktif
Sebelumnya, Wawan kepada Republika berdalih, pemerintah Arab Saudi juga menerapkan pengawasan terhadap penggunaan ZIS. ''(Pengawasan) Di sana pun menimbulkan reaksi dan protes. Jadi, wajar juga kalau pernyataan saya mengundang protes. Saya siap menjelaskan kepada MUI,'' tegasnya.

Wawan mengemukakan, ditemukannya bom berdaya ledak lebih dahsyat dari Bom Bali di Palembang, Sumatra Selatan, baru-baru ini, menunjukkan bahwa dana yang digunakan juga lebih besar. Namun, ia lupa bahwa banyak kalangan curiga, operasi terorisme di Indonesia lebih bernuansa rekayasa atas tekanan Amerika dan sekutunya untuk merusak citra Islam. Tapi, Wawan malah menyarankan pula agar permintaan ZIS yang dilakukan secara berkeliling dari rumah ke rumah diawasi. Sebab, dengan cara itu tak ada pengawasan penggunaannya untuk apa.

Kiai Didin, kembali menilai lontaran gagasan Wawan tetap tendensius. Ia meminta umat Islam tak terpancing apalagi sampai menghentikan memberikan ZIS pada saluran yang benar. Pernyatan Wawan--yang juga mendapat reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah dan Pusat--juga dianggap Kiai Didin tidak memahami tata kelola ZIS Indonesia. Baznas sendiri mengelolanya secara transparan dan profesional.

''Sesuai Sunah Rasulullah SAW, menyalurkan ZIS itu melalui badan amil zakat (BAZ) atau lembaga amil zakat (LAZ). Setiap tahun bahkan setiap tiga bulan, kami juga diaudit oleh akuntan publik independen,'' ungkap Kiai Didin. Direktur Pascasarjana Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor itu juga menjelaskan, selain mengacu pada syariat Islam, penyaluran dana ZIS berdasarkan Undang-undang No 38/1999. Garis besarnya, zakat ditujukan untuk membantu fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan mereka.

''Menggalakkan zakat adalah membantu pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan. Daripada menuduh tanpa bukti, saya mengajak saudara Wawan untuk mempelajari ajaran ZIS,'' kata Kiai Didin. Ia menambahkan, kebiasaan menuduh tanpa bukti atau sekadar wacana padahal masalahnya sangat penting berkaitan dengan kebutuhan masyarakat banyak, adalah perbuatan kontra produktif. ''BAZ dan LAZ berkhidmat untuk kepentingan masyarakat dan bangsa, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,'' tandasnya. hri/djo/dam

10 July 2008

Operasi


Konsultasi : Fiqih Wanita
Operasi selaput dara

Pertanyaan:

Asaamualaikum wr wb...
Apakah hukumnya operasi selaput dara dalam islam?

Bagaimanakah hukumnya bila kasusnya seperti ini: Seorang wanita masih suci, bertunangan dengan calon suaminya, tetapi karena kekilafan si wanita, kesucianya terengut oleh laki-laki lain tidak sampai hamil.Calon suami mengetahui dan sangat terpukul,begitu juga keluarga tetapi tidak membatalkan pertunangan, karena sang wanita merasa sangat menyesal dan ingin bertobat.

Dalam menjalani hubungan pernikahan, sang suami tidak dapat memberikan nafkah batin kepada sang istri, dikarenakan selalu teringat kejadian buruk yang istrinya pernah lakukan dengan lelaki lain.Kerusakan fisik sang istri karena campur tangan lelaki lain yg tidak bertanggung jawab menjadi penyebabnya.

Beberapa teman dan keluarga menyarankan untuk oprasi selaput dara untuk menghilangkan bekas.Semua diniatkan untuk membahagiakan suami tercinta....apakah ini mungkin/diperbolehkan...?

terimakasih...wasalamualaikum wr wb...

Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bertobat adalah satu hal yang wajib dan harus dilakukan oleh wanita tersebut. Pasalnya bagaimanapun juga perbuatan zina yang ia lakukan, terlebih ketika sudah ada kesepakatan dengan pria lain untuk menikah dalam bentuk pertunangan, sama sekali tidak dapat dibenarkan dan merupakan dosa besar.

Selanjutnya dari aspek hukum Islam, operasi selaput dara memang bisa dilakukan selama sesuai dengan kaidah-kaidah syariat. Hanya saja yang lebih penting untuk diperhatikan dalam kasus ini adalah operasi selaput dara tersebut tidak menjamin bahwa suaminya akan rela dan menerima dengan lapang. Sebab, menurut kami yang lebih urgen adalah aspek psikologis dari suami. Dalam hal ini suami tentu mengalami trauma dan tekanan psikologis ketika mengetahui kondisi yang sebenarnya dari sang isteri.

Karena itu, yang pertama-tama harus dilakukan setelah tobat kepada Allah adalah bagaimana memastikan sang suami rela menerima kondisi isterinya di atas sebagai sebuah kenyataan pahit yang harus ia hadapi. Bicarakanlah hal tersebut secara baik-baik, dari hati ke hati dengan penuh keterbukaan. Kalau ternyata suami siap menerima kondisi isteri, maka adalah kewajiban isteri untuk memberikan perhatian dan pelayanan terbaik kepada suaminya tersebut. Namun, kalau ternyata sang suami tetap menolak dan tidak bisa menerima kondisi isteri yang pernah melakukan zina dengan orang lain, maka hendaknya hubungan di antara mereka diputus.

Pasalnya, sebuah rumah tangga tidak bisa dibangun di atas landasan keterpaksaan. Namun, ia harus dibangun di atas landasan cinta kasih dan saling percaya. Allah befirman,

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir ( ar-Rum: 21)

Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb

OPINI


Asww.
Kemengan Barack Obama atas Hillary Clinton untuk menjadi kandidat presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Demokrat menunjukkan bahwa rakya AS sekarang ini menginginkan perubahan politik di negeri adi kuasa ini. Bukan hanya perubahan dari segi pergantian rezim tapi lebih jauh dari itu: sebuah perubahan kebijakan.

Kenyataan tersebut sekaligus menunjukkan kebijakan dan manejemen politik presiden George W. Bush selama ini dianggap gagal menangani persoalan dalam negeri, terbukti semakin merosotnya kondisi perekonomian AS, angka pengangguran yang cenderung meningkat. Juga citra AS di mata internasional, terutama bagi negera berkembang, semakin memburuk akibat jejak Presiden Bush setelah intervensi politik di Timur Tengah; Aghanistan, Irak, Lebanon, dan Iran.

Rupanya kebijakan represif dan militerstik Presiden Bush dalam menangani prasangka kasus senjata pemusnah massal di Irak, yang kemudian tidak terbukti, membuat kerugian besar bagi AS sendiri baik secara finansial maupun jiwa. Ambisi Bush untuk menguasai Irak menjadi bumerang yang mencoreng mukanya sendiri. Rakyat AS jengah terhadap Bush.

Bagaimana tidak, AS dikenal sebagai kampiun demokrasi, sistem yang anti kekerasan serta mengedepankan dialogis. Tapi di tangan Bush AS berubah menjadi bangsa yang brutal. Tidak taat aturan. Menyepelekan teguran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Parahnya lagi, mengangkat senjata termasuk saat melakukan investigasi untuk menemukan pusat senjata pembunuh massal di Irak. Setelah tidak terbukti, isu pun berganti: menegakkan demokrasi.

Demikian halnya, ketika menangani kasus proyek pengayaan uranium di Iran, ia begitu saja mencampakkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) dengan mengeluarkan statemen penyerangan pusat proyek tersebut. Pimpinan IAEA, Mohamed ElBaradei mengambil sikap tegas dan menyatakan akan mundur jika kekuatan utama meluncurkan suatu serangan militer melawan program nuklir Iran. Sebab menurutnya invansi militer melawan Iran akan menciptakan bahaya besar pada Timur Tengah dan dunia. Pada saat yang sama, ElBaradei menjamin non-diversinya pengumuman materi nuklir dalam aktifitas nuklir negara tersebut.

Ironis memang, AS sebagai gembong modernitas dan pengusung globalisasi kemudian bertindak primitif. Tidak menghargai persaingan secara sehat dengan pihak-pihak yang dianggap tidak sepakat dan menentang setiap pandangan dan kebijakannya. Sikap hipokrit para petinggi negeri AS tersebut, disadari betul oleh masyarakat AS. Gayung bersambut, Barack Obama hadir dalam saat yang tepat. Obama, pada kompetisi perebutan tiket sebagai kandidat presiden dari Partai Demokrat, melempar isu dan manuver yang berseberangan dengan Bush; menringankan pendekatan diplomasi dengan Iran dan mengharapkan tentara AS untuk keluar dari Irak.

Pertanyaannya, apakah kebijakan dan isu elegan yang diusung Obama bisa dengan leluasa melenggang ke puncak kursi kepresidenan sementara kursi panas kepresidenan AS dikelilingi kursi-kursi lobi Yahudi? Katakanlah dalam masyarakat yang terbuka, lobi Yahudi tidak efektif mempengaruhi masyarakat pemilih dan masyarakat AS sehingga mampu memenangkan Obama. Tapi bagaimana jika sudah dalam ruang sidang tertutup, dimana hanya dihadiri oleh orang-orang berpengaruh, apakah Lobi Yahudi tetap tidak punya daya cengkeram?

John Mearsheimer dan Stephen Walt, dalam bukunya 'The Israel Lobby and US Foreign Policy' memaparkan bahwa lobi Yahudi-Zionis memiliki pengaruh yang sangat kuat dan luas di AS. Lobi ini mampu mendiktekan kehendak dan kemauannya terhadap pemerintah AS untuk kemudian melalui tangan AS, mereka menguasai negara-negara lain di dunia. Di dalam buku tersebut, terungkap jelas bahwa serangan ke Irak karena hasutan Lobi Yahudi, bukan alasan minyak seperti yang selama ini diketahui. Apalagi karena senjata pemusnah massal yang tak pernah ditemukan itu. Dan sekarang lobi terus berusaha agar AS menyerang Iran dan Suriah. Bila itu terjadi, bisa dibayangkan betapa besar jumlah korban yang akan jatuh, berapa banyak pula tentara AS yang akan mati. Semuanya demi kepentingan Israel. Negeri itu baru merasa aman bila semua tetangganya telah porak-poranda oleh serbuan tentara AS.

Senada dengan itu, Dr Elahe Rostami, pakar masalah Timur Tengah di London, dalam sebuah wawancara televisi Chanel Iran News Networking mengatakan kedekatan AS dan rezim Zionis Israel. Ia juga menyebutkan bahwa AS setiap tahun memberikan bantuan sebesar tiga miliar dolar AS kepada rezim Zionis untuk menyulut konflik di Timur Tengah. Dr Elahe Rostami juga mengatakan memang ada agenda dan aktivitas yang tersusun secara sistematis untuk mengubah opini dunia.

Dan negara-negara yang menyuarakan pembelaan kepada rakyat Palestina seperti Iran dan Suriah harus dimusuhi dan ditentang. Rostami juga mengatakan bahwa lobi Zionis-Yahudi di AS sama sekali tidak mentolerir adanya suara kritik penentangan dan protes terhadapnya. Hanya suara-suara yang mendukung diberi kesempatan untuk memperdengarkannya. Elahe Rostami menjelaskan invasi dan pendudukan yang dilakukan AS atas Irak dan Afganistan seluruhnya adalah hasil dari tekanan yang dilakukan orang-orang Zionis terhadap pemerintah AS.

Mengingat pengaruh lobi Yahudi-Zionis di pemerintahan AS sangat kuat membuat kita lebih banyak apriori terhadap perubahan politik yang terjadi di AS. Kalaupun ada suara sebaliknya, pada saat bersamaan juga berkelebat keyakinan bahwa hal itu tidak akan berlangsung lama. Sebab Yahudi-Zionis begitu kuat memegang kaki kursi kepresidenan gedung putih, dan mereka tidak akan pernah tinggal diam sebelum keinginannya tercapai.

Pengaruh lobi Yahudi yang luar biasa tersebut membuat kita pesimistis bahwa pergantian pimpinan yang terjadi di langit Washington, akan diikuti perubahan kebijakan politik AS terhadap Timur Tengah. Siapapun yang memimpin tetap akan menempuh kebijakan politik yang serba keras dan selalu menggunakan pendekatan militer di Timur Tengah sebagaimana misi politik kaum Zionis yang menginginkan konflik selalu terjadi di kawasan Timur Tengah.

Kegembiraan kita melihat keseriusan Obama untuk melakukan perubahan terhadap kebijakan politik luar negeri AS, khususnya mengenai kawasan Timur Tengah, memang cukup beralasan. Apalagi jika memperhatikan tindakan Obama ketika mengunjungi Afghanistan dan Irak bulan lalu dalam rangka kampanye mendapatkan dukungan politik. Tapi, sekali lagi, tampaknya tidak lebih dari sebuah kegembiraan yang seumur jagung.

Mengapa? Jawabnya; Pertama, Obama dengan isu perubahan kebijakan politik untuk melakukan cara diplomasi dengan Iran dan menginginkan adanya perdamaian di Timur Tengah adalah sesuatu yang sama sekali tidak diinginkan politik Zionis-Yahudi yang menguasai pemerintahan AS.

Karenanya lobi Yahudi akan bekerja semaksimal mungkin guna menggagalkan Obama menduduk kursi kepresidenan di Washington dan di pihak lain melicinkan jalan Mccain, kandidat presiden dari Partai Republik. Kedua, kalau pun Obama lolos menjadi presiden maka lobi Yahudi akan bekerja pada tingkat elit. Lobi Yahudi akan berusaha mempengaruhi orang-orang penting di kabinet Obama untuk selalu merongrong sikap dan kebijakan politik Obama yang dianggap berseberangan dengan misi zionis. Ketiga, jika semua jalan telah ditempuh namun gagal maka jalan terakhir, bukan mustahil, menembak mati Obama.

Cara-cara seperti itu sangat mungkin dilakukan kaum Zionis-Yahudi. Apalagi jika memperhatikan pesan Alquran bahwa mereka tidak akan pernah diam atau senang sebelum orang-orang yang menentang pendapat dan keyakinannya mengikutinya. Satu hal penting lain yang perlu dicatat bahwa Obama lahir dari campuran darah muslim dan nasrani.

Kendati Obama menunjukkan niat dan keinginan baik untuk membangun sebuah jembatan baru untuk memperbaiki dan memperlancar hubungan antara AS dengan negara-negara di wilayah Timur Tengah, namun tidak semestinya disambut dengan euphoria berlebihan yang bisa membuat kita lengah untuk terus mewaspadai sepak terjang lobi Yahudi di belakang pemerintahan AS. Karena tidak menutup kemungkinan, Obama sewaktu-waktu bisa kalah atau dengan kata lain sedikit melunak --jika menang-- akibat pengaruh dan tekanan yang kuat dari kekuatan lobi Yahudi. Atau dengan kemungkinan terburuk Obama terbunuh.

Dengan begitu sikap Iran dan Suriah yang tidak mau tunduk begitu saja pada titah AS yang berstandar ganda, sejauh ini dapat dikatakan sudah berada pada jalan yang benar. Memang harus ada negara yang berani berdiri tegak menghadapi segala macam alibi pemerintahan AS yang dicengkeram cakar maut Zionis. Jika tidak, negara di Timur Tengah akan menjadi sapi piaraan yang sengaja digemukkan untuk kemudian diperas

DIALOG


Asww.
Dialog antaragama merupakan fenomena penting dalam kehidupan agama, baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun internasional, sepanjang waktu hampir 10 tahun terakhir. Dipicu teori tentang 'Benturan antara Peradaban-peradaban'--yang sederhananya dipahami sebagai 'antara Islam dan Barat'--dan diikuti Peristiwa 11 September 2001, dialog demi dialog pada berbagai level di berbagai tempat telah diselenggarakan. Dialog-dialog yang semula lebih banyak merupakan inisiatif kalangan pemimpin agama sendiri, kini kian sering pula melalui inisiatif negara atau organisasi negara-negara.

Saya sendiri terlibat dalam dialog-dialog semacam itu, sejak dari 'Aliansi Peradaban-peradaban' yang pertama kali diresmikan di PBB atas inisiatif Spanyol dan Turki pada 2005 serta 'Dialog Antaragama Asia-Eropa (ASEM)' yang pertama kali disponsori Indonesia pada 2004 dan terakhir sekali diselenggarakan di Amsterdam (4-6 Juni 2008). Beberapa kali saya juga menghadiri 'Dialog Islam-Barat' yang diselenggarakan di Doha, Qatar.

Terakhir sekali diundang sebagai anggota 'Dewan 100 Pemimpin' merupakan bagian dari World Economic Forum, Davos Swiss, yang bertujuan 'memperbaiki keadaan dunia' yang tidak mungkin dicapai tanpa pengakuan bahwa agama memiliki peranan penting dalam kehidupan.

Dalam berbagai pembicaraan, baik dalam sesi terjadwal maupun dalam obrolan tidak resmi, terungkap bahwa pada dasarnya tidak ada masalah dalam hubungan antaragama. Saling memahami dan menghormati agama masing-masing juga kian meningkat, walau ini baru pada tingkat representasi agama-agama tersebut. Karena itu, masih perlu sosialisasi sampai ke lapisan menengah dan bawah para penganut agama masing-masing.

Persoalan yang masih dirasakan mengganjal sejauh ini paling tidak menyangkut dua hal. Pertama tentang sikap negara-negara Barat yang berbeda dalam 'melindungi' agama, khususnya Islam. Dan, kedua tentang keragaman aliran dan pandangan dalam agama tertentu (intraagama), yang pada gilirannya dapat menciptakan suasana yang kurang kondusif, baik di antara para penganut agama itu sendiri maupun dalam hubungannya dengan umat-umat beragama lainnya.

Bukan rahasia lagi, kalangan Muslim merasakan, Islam belum lagi terlindungi di tengah kebebasan berpendapat yang lazim di dunia Barat. Bagi kaum Muslimin, kebebasan berbicara dan berpendapat tidaklah berarti kebebasan mencerca agama dan menyakiti para pemeluknya. Karena itu, banyak kalangan Muslim menuntut adanya 'rezim hukum' untuk penegakan sebuah Pasal Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (yang ditetapkan PBB pada 1976). Pasal itu menyatakan, 'setiap advokasi kebencian terhadap kebangsaan, rasial, atau agama yang merupakan penghasutan bagi diskriminasi, permusuhan, dan kekerasan haruslah dilarang undang-undang'.

Bagi Dunia Barat, ketentuan ini merupakan semacam sensor terhadap kebebasan berpendapat. Di Inggris, misalnya, melarang 'kebencian terhadap agama' membuat tidak mungkin lagi bagi warganya bersikap kritis atau tidak setuju dengan ajaran agama tertentu. Para pendukung kebebasan di Barat, pemerintah maupun masyarakat, menentang keras setiap ketentuan perundangan yang secara formal membatasi kebebasan berpendapat dalam masalah agama.

Adanya perbedaan pendapat yang tajam dalam masalah ini, masih memerlukan dialog pada tingkat masyarakat ataupun pemerintah. Memang sulit mengharapkan masalah ini bisa segera terselesaikan. Tetapi, melalui dialog-dialog, boleh jadi dapat ditemukan titik kompromi yang dapat menjembatani perbedaan yang ada.

Masalah kedua menyangkut realitas adanya keragaman, perbedaan, dan bahkan konflik di antara berbagai aliran, mazhab, dan perbedaan paham di dalam sebuah agama tertentu. Bagi agama yang memiliki struktur kepemimpinan sentralistik dan hierarkis, seperti Katolik, perbedaan paham keagamaan agaknya tidak terlalu menjadi masalah. Tetapi, dapat menjadi masalah besar pada agama-agama yang tidak memiliki kepemimpinan semacam itu, yang bahkan menampilkan kepemimpinan keagamaan yang sangat longgar, seperti dalam Islam khususnya.

Perbedaan aliran, mazhab, dan penafsiran dan praktik keagamaan jelas bukan masalah sederhana. Lihat saja, misalnya perbedaan antara kaum Sunni dan Syiah yang masih belum terjembatani, bahkan cenderung meningkat, khususnya di Irak. Upaya menciptakan kerukunan kaum Sunni dan Syiah masih perlu. Tak kurang rumitnya adalah perbedaan di dalam Sunni sendiri yang bahkan kelihatan kian meningkat. Di sini, dialog intra-Sunni yang santun dan berkeadaban juga sangat dibutuhkan

09 July 2008

Kewajiban


Asww.
Kewajiban seringkali dirasakan sebagai perintah yang memberatkan. Shalat, misalnya, adalah tugas yang begitu berat yang memaksa setiap orang Islam untuk menjalankannya. Melaksanakan shalat seolah-olah menjadi beban yang mau tidak mau harus diterima jika orang yang bersangkutan mengaku sebagai orang Islam. Orang tersebut menjadi tak berdaya dan harus mempersembahkan pengabdian kepada Allah SWT karena untuk tujuan itulah manusia diciptakan di muka bumi ini. (QS Adz-Dzariyat [51]: 56).

Setiap kali melaksanakan shalat, setiap Muslim pasti mengucapkan kalimat inna shalatii wa nusukii wa mahyaaya wa mamaatii lillaahi rabbil 'alamiin (Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, matiku, semuanya milik Allah SWT, Tuhan seru sekalian alam). Doa iftitah ini seringkali hanya dipahami sebagai penyerahan total seorang hamba kepada Tuhannya. Pemahaman semacam ini setidaknya kurang tepat, jika tidak bisa dikatakan tidak benar. Benar bahwa Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk beribadah kepada-Nya. Namun di sisi lain, Allah SWT juga menegaskan bahwa Dia tidak membutuhkan sama sekali ibadah hamba-Nya.

Allah SWT tetap menjadi Tuhan, kendati tak seorang pun manusia di muka bumi ini beribadah kepada-Nya. Kekuasaan dan sifat ketuhanan-Nya sama sekali tidak bergantung pada ibadah hamba-Nya. Dia adalah Tuhan yang independen (qiyaamuhu binafsihi), tak membutuhkan siapa pun. Kewajiban menjalankan shalat lima waktu sejatinya dapat dimaknai sebagai kepedulian Allah SWT pada hamba-Nya. Allahlah yang sejatinya ''sibuk'' melayani hamba-Nya lima kali dalam sehari. Shalat dan kewajiban-kewajiban lainnya adalah keharusan yang dimaksudkan untuk mendidik manusia.

Untuk kepentingan itu, Allah SWT mengalokasikan waktu begitu banyak. Lima kali dalam sehari Dia siapkan waktu khusus untuk menjumpai hamba-hamba-Nya. Bahkan, untuk kepentingan-kepentingan yang lebih khusus lagi, Dia mengalokasikan waktu tambahan. Mereka yang mempunyai kepentingan sangat khusus dipersilakan menghadap-Nya di tengah malam sepi (QS Al Isra [17]: 89).

Betapa Allah SWT sangat sayang dan sangat peduli terhadap kepentingan hamba-Nya. Manusialah yang sejatinya membutuhkan semua ibadah dan kewajiban-kewajiban itu. Dan Tuhanlah sejatinya yang justru dengan senang hati senantiasa siap ''direpoti'' hamba-hamba-Nya. Dengan pemahaman semacam ini, sungguh aneh jika kewajiban shalat masih dirasakan sebagai sesuatu yang memberatkan.

07 July 2008

AHLILKITAB


هل يجوز الزواج من اليهوديات الإسرائيليات ؟

هل يجوز للمسلم أن يتزوج من اليهوديات اللاتي يعشن في إسرائيل الآن على أساس أنهن أهل كتاب وقدأجازت الشريعة الإسلامية

الزواج من الكتابيات ؟

بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد:

فالزواج من أهل الكتاب جائز من حيث المبدأ ، غير أن الزواج من الكتابية التي يحارب قومها المسلمين، وهي تقرهم على هذا سيوقع المسلم في كثير من المتناقضات، وربما يترتب عليه من الشر ما يجعله محرما من إفشاء سر المسلمين ، والتجسس على عوراتهم ، وغير ذلك من المفاسد.


يقول فضيلة الشيخ الدكتور يوسف القرضاوي في فتوى مطولة عن ضوابط الزواج من أهل الكتاب:

الأصل في الزواج من نساء أهل الكتاب عند جمهور المسلمين هو الإباحة.

فقد أحل الله لأهل الإسلام مؤاكلة أهل الكتاب ومصاهرتهم في آية واحدة من سورة المائدة، وهي من أواخر ما نزل من القرآن الكريم . قال تعالى: (وطعام الذين أوتوا الكتاب حل لكم وطعامكم حل لهم، والمحصنات من المؤمنات والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم إذا آتيتموهن أجورهن محصنين غير مسافحين ولا متخذي أخدان)...


ولكن هذا الأصل معتبر بعدة قيود من أهمها:

ألا تكون من قوم يعادون المسلمين ويحاربونهم . ولهذا فرق جماعة من الفقهاء بين الذمية والحربية . فأباحوا الزواج من الأولى، ومنعوا الثانية . وقد جاء هذا عن ابن عباس فقال: من نساء أهل الكتاب من يحل لنا، ومنهم من لا يحل لنا . ثم قرأ: (قاتلوا الذين لا يؤمنون بالله ولا باليوم الآخر، ولا يحرمون ما حرم الله ورسوله، ولا يدينون دين الحق من الذين أوتوا الكتاب حتى يعطوا الجزية . . . .) فمن أعطى الجزية حل لنا نساؤه، ومن لم يعط الجزية لم يحل لنا نساؤه.


وقد ذكر هذا القول لإبراهيم النخعي - أحد فقهاء الكوفة وأئمتها - فأعجبه (تفسير الطبري، جـ9، ص. 788 بتحقيق شاكر). وفي مصنف عبد الرزاق عن قتادة قال: لا تنكح امرأة من أهل الكتاب إلا في عهد . وعن علي رضي الله عنه بنحوه.


وعن ابن جريج قال: بلغني ألا تنكح امرأة من أهل الكتاب إلا في عهد.

وفي مجموع الإمام زيد عن علي: أنه كره نكاح أهل الحرب . قال الشارح في " الروض النضير ": والمراد بالكراهة: التحريم ؛ لأنهم ليسوا من أهل ذمة المسلمين . قال: وقال قوم بكراهته ولم يحرموه، لعموم قوله تعالى: (والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم) فغلبوا الكتاب على الدار (الروض النضير، جـ 4، ص. 270 - 274). يعني: دار الإسلام . والذي من أهل دار الإسلام بخلاف غيره من أهل الكتاب.


ولا ريب أن لرأي ابن عباس وجاهته ورجحانه لمن يتأمل، فقد جعل الله المصاهرة من أقوى الروابط بين البشر، وهي تلي رابطة النسب والدم، ولهذا قال سبحانه: (وهو الذي خلق من الماء بشرًا فجعله نسبًا وصهرًا) (سورة الفرقان). فكيف تتحقق هذه الرابطة بين المسلمين وبين قوم يحادونهم ويحاربونهم وكيف يسوغ للمسلم أن يصهر إليهم، فيصبح منهم أجداد أولاده وجداتهم وأخوالهم وخالاتهم ؟ فضلاً عن أن تكون زوجه وربة داره وأم أولاد منهم ؟ وكيف يؤمن أن تطلع على عورات المسلمين وتخبر بها قومها ؟.


ولا غرو أن رأينا العلامة أبا بكر الرازي الحنفي يميل إلى تأييد رأي ابن عباس، محتجًا له بقوله تعالى: (لا تجد قومًا يؤمنون بالله واليوم الآخر يوادون من حاد الله ورسوله) والزواج يوجب المودة، يقول تعالى: (ومن آياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجًا لتسكنوا إليها، وجعل بينكم مودة ورحمة) (سورة الروم).


قال: فينبغي أن يكون نكاح الحربيات محظورًا ؛ لأن قوله تعالى: (يوادون من حاد الله ورسوله) إنما يقع على أهل الحرب، لأنهم في حد غير حدنا. (أحكام القرآن، جـ 2، ص. 397، 398).


يؤيد ذلك قوله تعالى: (إنما ينهاكم الله عن الذين قاتلوكم في الدين وأخرجوكم من دياركم وظاهروا على إخراجكم أن تولوهم، ومن يتولهم فأولئك هم الظالمون). (سورة الممتحنة: 9).


وهل هناك تول لهؤلاء أكثر من أن يزوج إليهم، وتصبح الواحدة من نسائهم جزءا من أسرته بل العمود الفقري في الأسرة ؟


وبناء على هذا لا يجوز لمسلم في عصرنا أن يتزوج يهودية(تقيم على أرض فلسطين وراضية بما يفعله قومها بالمسلمين)، ما دامت الحرب قائمة بيننا وبين إسرائيل ...


والله أعلم

المصدر إسلام اون لاين

CERAI


Konsultasi : Keluarga
Apakah sudah jatuh talak?

Pertanyaan:

Assalammu'alaikum Wr. Wb

Bapak/Ibu Saya adalah seorang Wanita berumur 31 th dengan dua orang (6 th dan 3 th) anak. Saya dan suami sudah hampir 2 tahun pisah karena suami kawin lagi. Yang ingin saya tanyakan:

1. Apa hukumnya bila suami mengatakan ke wanita lain yang dijanjikan untuk dinikahi, bahwa saya adala wanita sakit dan anak yang saya kandung bukan anaknnya (saya wanita yang sehat dan benar mereka adalah anak2nya)
2. Apakah sudah jatuh talak, apabila suami sudah berjanji kepada wanita lain untuk menceraikan saya?
3. Suami sudah mengirimkan surat cerai ke orang tuanya tapi ke saya belum, apakah itu juga sudah jatuh talaknnya?
4. Suami saya sudah menikah siri dengan wali ustadz setempat, dan menikah secara hukum dengan identitas kedua belah pihak palsu bahwa dia masih bujangan, apakah pernikahannya sah?

Saya mohon jawaban dari Bapak/Ibu
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih

Wassalammu'alaikum Wr. Wb.

Fitria Sari


Jawaban:


Assalamu alaikum wr.wb.



Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin wash-shalatu wassalamu ala asyrafil Anbiya wal Mursalin wa ba’du:



Kami ikut prihatin dengan kondisi yang Anda alami saat ini. Untuk menjawab sejumlah pertanyaan di atas, perlu diperjerjelas terlebih dahulu apakah informasi yang Anda sebutkan di atas memang benar dan valid. Dari mana Anda mengetahuinya? Atau, ia masih berupa dugaan dan sangkaan Anda saja.

Kalau informasi yang Anda sebutkan memang benar demikian, maka:
1. Untuk menjawab pertanyaan pertama perlu dipertegas apakah maksud bahwa suami Anda tidak mengakui anaknya. Apakah maksudnya ia menuduh bahwa anak itu berasal dari perbuatan zina yang Anda lakukan dengan pria lain? Atau, hanya sekedar berdusta? Kalau benar itu sebagai tuduhan berzina maka merupakan dosa besar yang dalam syariat Islam mendapatkan hukuman berat. Sementara, kalau tidak, berarti ia telah melakukan dosa dengan berdusta yang harus segera bertobat darinya. Pengakuan semacam ini tidak memberikan implikasi hukum apa-apa terhadap pernikahan Anda. Artinya Anda tetap masih merupakan isterinya, meski ia telah berdusta.
2. Janji suami kepada wanita lain untuk menceraikan Anda sebagai isterinya juga belum bermakna thalaq selama hal itu belum dilakukan oleh sang suami.
3. Mengenai surat yang ia kirim, maka harus diteliti bentuk dan isinya. Pernyataan cerai itu jelas atau isyarat? Jika memang berupa pernyataan cerai, maka pertanyaan selanjutnya adalah apakah itu memang dilandasi niat untuk cerai atau sekedar ancaman, atau berita? Sebab, kalau sekedar berita dan informasi maka belum jatuh thalaq.
4. Nikah sirri yang dilakukan oleh suami Anda dan pasangannya sah tetapi berdosa besar karena melakukan dusta.
Saran kami, cobalah Anda mengonsultasikan masalah ini dengan keluarga atau pihak-pihak yang bisa menjadi penengah dengan terus berdoa meminta yang terbaik kepada Allah Swt.

Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.