19 September 2008

KONSULTASI


Asww.

Pertanyaan Assalamu alikum Wr.Wb
pa' ustadz, sy anak ke2 dari 5 bersaudara..., keluaarga saya kurang begitu harmonis, Ayah saya kawin lagi(belum bercerai dengan ibu saya) dan mempunyai 4 orang anak lg, dan dulu perkawinan itu tak diketahui oleh ibu saya, apakah perkawinan itu sah??
awalnya Ibu saya masih sabar menghadapinya, namun setelah sekian tahun, akhirnya Ibu saya menyerah juga, dan akhirnya Ibu sy berselingkuh.... tak tahu alasan pasti kenapa ibu saya berbuat seperti itu, mungkin untuk membalas sakit hatinya, atau karena ayah saya sudah terlalu tua dan tidak dapat memberikan nafkah sepenuhnya kepada keluarga, karena beberpa tahun lalu ayah saya pensiun dari pekerjaannya
permasalahan semakin membesar, Ayah saya tahu, kemudian keributan demi keributan terjadi dirumah, mereka memutuskan untuk bercerai, tapi selalu tidak jadi, terlalu banyak pertimbangan yang mereka ambil, dan ini terjadi berulang-ulang kali, sampai sekarang masih belum bercerai....
Apakah dalam pandangan agama, keadaan rumah tangga seperti ini lebih baik dipertahankan atau bercerai saja antara suami dan istri???? karena sudah saling menyakiti antara keduanya.
mohon penjelasannya agar saya dapat berbicara untuk memberikan jalan keluar untuk kedua orang tua saya...
terima kasih
Wassalam

Jawaban assalamualaikum wr,wb

Segala puja dan syukur kepada Allah Swt dan shalawat salam untuk RasulNya.
pertama :Dalam perspektif Islam, memang seorang laki-laki boleh menikah lebih dari satu, dengan syarat ia mampu berbuat adil, jika takut akan tidak mampu berbuat adil, maka cukup satu saja. hal itu dinyatakan dalam al-Quran: 3 :
فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة أو ما ملكت أيمانكم

Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki (QS. 2:3).

kemudian apakah laki-laki yang hendak berpoligami, haruskan minta ijin kepada istri pertamanya? dalam syariah memang tidak ada nash / teks al-Quran maupun sunnah yang mengharuskan seorang laki-laki yang hendak poligami harus ijin pada istri pertama. namun ditinjau dari segi pertimbangan maslahat (positif) dan madharat (negatif) nya, tentu sepatutnya dan seharusnya membicarakan rencana itu dengan istri pertama, dengan harapan dan pertimbangan, menjaga keharmonian rumah tangga. jangan sampai apa yang dilakukan suami (poligami), dimana ia mungkin merasa gembira bisa menikah lagi dengan wanita baru, akan tetapi di sisi lain ada pihak yang disakitinya, dalam hal ini istri pertamanya. mungkin di beberapa negara atau daerah, poligami bukanlah suatu hal yang masalah bagi para istri-istri pertama. akan tetapi untuk umumnya masyarakat indonesia, masih menjadi satu hal yang sangat sensitif. oleh karenanya, melihat kontek / realitas yang ada, memang seharusnya seorang suami harus membicarakan kepada istri pertamanya ketika hendak berpoligami,demi kemaslahatan keluarga.

Akan tetapi jika hal itu sudah terjadi, seorang suami menikah kedua tanpa memberi tahu istri pertama, secara hukum syariah sah-sah saja, selama rukun dan syarat nikah terpenuhi, maka ia telah sah. akan tetapi boleh jadi ia berdosa, bukan karena poligaminya, tapi karena dampak buruk yang timbul dalam keluarga, disebabkan sikapnya yang tidak membicarakan kepada istri pertama.
kedua : Perbuatan istri seperti itu (selingkuh), tentu perbuatan dosa, apapun alasannya,hal itu adalah dosa, bahkan boleh jadi dosa besar, jika tingkat selingkuhnya sampai misalnya berbuat zina -naudzubillah-. kejengkelan dan kekesalan dengan sikap suami yang mungkin bagi istri sangat menyakitkan, tidak bisa dijadikan justifikasi untuk ia melakukan perbuatan dosa itu. disamping hal itu semakin membuat keadaan semakin buruk, sepatutnya bagaimana mencari solusi dan jalan keluar yang terbaik, mungkin duduk bareng, bicara dari hati ke hati, atau mungkin mendatangkan pihak-pihak keluarga besar yang di mata keduanya mempunyai posisi yang dihormati dan dengar kata-katanya, untuk memberikan nasihat dan arahan, atau cara-cara lain.

ketiga : Apakah keluarga itu masih harus tetap di pertahankan?. dalam perspektif Islam, keutuhan keluarga adalah yang utama, segala bentuk permasalahan yang dihadapi atau yang timbul dalam keluarga, atau antara suami dan istri,hendaklah paradigma yang dibangun oleh masing-masing mereka, bagaimana keluarga tetap utuh dan harmonis. sehingga cerai / talak, adalah jalan terakhir yang memang diyakini sudah tidak ada cara lagi untuk menyelesaikan masalah, dan diyakini jika keluarga tersebut tetap dipertahankan malah akan banyak menimbulkan keburukan bahka dosa yang lebih besar lagi. dalam kata lain, keluarga itu sudah tidak bisa diharapkan lagi kebaikannya sama sekali. istri sudah tidak bisa lagi hidup dengan suami, dan begitu juga suami sudah tidak bisa hidup lagi dengan istrinya itu. maka dalam kondisi seperti ini, dibolehkan cerai. meski cerai adalah suatu yang halal, tapi ia dibenci oleh Allah swt, dalam sebuah hadits:
أبغض الحلال إلى الله الطلاق

perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak / cerai.
jika jalan terakhir ini harus ditempuh, maka harus dengan cara yang baik, tidak menyakiti dan mendhalimi. sebagaimana waktu menikah dulu degan cara yang baik, maka ketika terjadi perceraian pun harus dengan cara yang baik pula.

Namun, jika suami istri sama-sama mau sadar, kemudian memperbaiki kesalahan masing-masing, istri bisa mensikapi dengan sabar pada suami yang punya istri kedua,sebagaimana hal itu bisa dilakukan pada masa-masa awal, kemudian suami tetap menjalankan tugasnya sebagai suami, memberikan hak dan kewajibannya, tentu hal itu lebih baik, karena bisa saja hal yang nampaknya sangat di benci oleh seseorang, tapi dibalik itu ada kebaikan yang bisa diambil hikmahnya, Allah swt:
فإن كرهتموهن فعسى أن تكرهوا شيئا ويجعل الله فيه خيرا كثيرا
Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak (QS. 4:19).

wallahu a'lam.

wassalam

1 comment:

Unknown said...

Halo, nama saya Laima, saya adalah korban di tangan kreditur penipuan saya telah ditipu 27 juta, karena saya butuh modal besar dari 140 juta, saya hampir mati, tidak ada makanan untuk anak-anak saya, bisnis saya adalah hancur dalam proses saya kehilangan suami saya. Saya dan anak-anak saya tidak tahan lagi .all ini terjadi Januari 2015, tidak sampai saya bertemu seorang teman yang memperkenalkan saya kepada ibu ibu yang baik Alexandra yang akhirnya membantu saya mendapatkan mengamankan pinjaman di perusahaannya, ibu yang baik, saya ingin menggunakan kesempatan ini terima kasih dan Allah terus memberkati Anda, saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk memberitahu semua orang Indonesia, bahwa ada banyak penipuan di luar sana, jika Anda membutuhkan pinjaman dan kontak pinjaman dijamin ibu yang baik Alexandra melalui email perusahaan. alexandraestherloanltdd@gmail.com
atau alexandraestherfastservice@cash4u.com,
Anda dapat menghubungi saya melalui email ini; laimajelena@gmail.com untuk setiap informasi yang Anda perlu tahu, silakan dia adalah satu-satunya orang yang jujur saya dapat memberitahu Anda.
Terima kasih