15 September 2008

Zakat


Zakat uang simpanan
Kategori : Zakat

Pertanyaan Assalamualaikum Wr. Wb.
Pak Ustad, kami ingin menanyakan masalah zakat maal, kami memiliki simpanan uang di bank yang jumlahnya telah melebihi nishob, tapi masalahnya beberapa bulan yang lalu telah dipinjamkan kepada seseorang sebesar
Rp. 100.000.000,-untuk tambahan modal usaha, dari usaha tersebut kami diberikan keuntungan oleh orang tersebut sebesar 2,5% ( kami tidak menentukan besaran prosentase tersebut tapi dari pihak peminjam yang menentukan )berlangsung selama 3 bulan. Setelah itu uang tersebut dikembalikan kepada kami,dan pinjam lagi sebesar Rp. 50.000.000,- dengan jangka waktu 3 bulan lagi dari pengembalian uang tersebut sampai sekarang belum mencapai satu tahun yang akan kami tanyakan sebagai berikut :
1. Wajibkah kami membayar zakat simpanan uang tersebut.
2. Apakah kami wajib membayar zakat dari hasil uang yang kami pinjamankan karena kalau kami hitung belum mencapai nishob.
Rinciannya sebagai berikut :
> Pertama pinjaman Rp. 100.000.000,- selama tiga bulan 2.5% X Rp.100.000.000,- X 3 = Rp.7.500.000,-
> Kedua 2.5% X Rp.50.000.000,-X 3= Rp. 3.750.000,-

Jumlah I + II = Rp. 11.250.000,-
Jumlah tersebut kalau dihitung dengan harga emas saat ini belum mencapai nishob, karena harga emas sekarang Rp. 240.000,-/gram.
Demikian atas jawaban Pak Ustad kami sampaikan terima kasih
Billahi taufiq wal hidayah Wassalammualaikum Wr.Wb.

Jawaban assalamualaikum wr.wb
Segala puja dan syukur kepada Allah Swt dan shalawat salam untuk RasulNya.
Zakat adalah bagian dari rukun islam yang lima, dimana ia merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang kaya. kapankah seorang muslim di anggap kaya dalam pandangan syariah? yaitu ketika orang tersebut mempunyai harta sebanyak nishab yang ditentukan oleh syariah, 20 dinar, atau sama dengan 85 gram emas. jika seseorang muslim mempunyai harta sebanyak itu, maka ia wajib menzakatinya sebesar 2,5%. jika di konversi ke mata uang kertas, berapakah 85 gr emas itu? tergantung harga emas yang berlaku saat ini, misalnya satu gram harganya 250 ribu rupiah, maka 85 gram = 21.250.000 rupiah. dengan demikian seseorang yang memiliki harta minimal sejumlah itu, baik uang itu diputar untuk modal usaha atau disimpan di bank, atau di bawah bantal, ia wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5%.



jadi jawaban untuk pertanyaan anda yang pertama, apakah harta anda yang sebanyak 100 jt yang anda simpan itu wajib dikeluarkan zakatnya: maka jawabannya adalah iya, wajib anda mengeluarkan zakatnya, yaitu sebesar 2,5% dari harta itu. kapan anda wajib mengeluarkan zakatnya, jika sudah sampai satu haul / tahun, misalnya anda memiliki harta 100 jt itu pada bulan ramadhan tahun kemaren, kemudian sampai ramadhan tahun ini harta itu masih ada dan tetap sampai batas nishab, maka anda wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % dari seratus juta itu. namun jika anda ingin segera mengeluarkan zakat dari harta itu meski belum satu haul, maka tidak ada larangan, karena termasuk menyegerakan dalam berbuat baik, akan tetapi secara hukum belum ada kewajiban.



Adapun pertanyaan yang kedua apakah hasil / keuntungan dari uang yang dipinjamkan itu harus di zakati?. sayang sekali anda tidak menjelaskan secara detail, apakah keuntungan yang anda dapat itu bisa dikatagorikan sebagai hasil usaha yang dibenarkan atau tidak. karena kami tidak tahu apa bentuk akad / transaksi antara anda dengan orang yang memakai uang anda tersebut. jika bentuk transaksinya adalah meminjam, maka anda tidak berhak mendapatkan keuntungan itu, yang telah ditetapkan oleh peminjam sebesar 2,5% dari uang yang dipinjam dalam kurun waktu 3 bl. karena praktek seperti itu adalah riba, sama halnya anda meminjamkan uang sebanyak 100 jt, namun kembalinya nanti menjadi 1,75 jt.



Lain halnya jika bentuk akad / transaksi anda dengan orang tersebut adalah kerja sama, penyertaan modal. dimana anda sebagai orang yang menanam modal pada orang lain yang melakukan satu usaha, maka kerjasama seperti ini diperbolehkan. dan uang yang diputar untuk satu usaha, tentu penghitangan zakatnya juga berbeda dengan uang yang hanya disimpan saja.







wallahu a'lam.



wassalam.

1 comment:

Unknown said...

Halo, nama saya Laima, saya adalah korban di tangan kreditur penipuan saya telah ditipu 27 juta, karena saya butuh modal besar dari 140 juta, saya hampir mati, tidak ada makanan untuk anak-anak saya, bisnis saya adalah hancur dalam proses saya kehilangan suami saya. Saya dan anak-anak saya tidak tahan lagi .all ini terjadi Januari 2015, tidak sampai saya bertemu seorang teman yang memperkenalkan saya kepada ibu ibu yang baik Alexandra yang akhirnya membantu saya mendapatkan mengamankan pinjaman di perusahaannya, ibu yang baik, saya ingin menggunakan kesempatan ini terima kasih dan Allah terus memberkati Anda, saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk memberitahu semua orang Indonesia, bahwa ada banyak penipuan di luar sana, jika Anda membutuhkan pinjaman dan kontak pinjaman dijamin ibu yang baik Alexandra melalui email perusahaan. alexandraestherloanltdd@gmail.com
atau alexandraestherfastservice@cash4u.com,
Anda dapat menghubungi saya melalui email ini; laimajelena@gmail.com untuk setiap informasi yang Anda perlu tahu, silakan dia adalah satu-satunya orang yang jujur saya dapat memberitahu Anda.
Terima kasih