02 October 2010

BANK


I--Bank sentral Qatar mengeluarkan aturan pembiayaan baru yang dimaksudkan untuk meningkatkan keuntungan jangka panjang bagi perbankan syariah. Peraturan yang dibuat pada akhir Agustus lalu itu sengaja dikeluarkan untuk membatasi transaksi syariah di bank-bank konvensional.

Melalui peraturan itu, bank konvensional tak boleh mengalokasikan lebih dari 10 persen modalnya untuk mengoperasionalkan unit syariah. Bank konvensional juga dilarang membuka kantor cabang unit syariah yang baru. Peraturan itu juga membatasi pembiayaan syariah mudharabah dan musharakah sampai lima persen dari total pembiayaan atau kredit bank.

Perubahan itu rupanya mendapat perhatian dan respon positip dari pelaku perbankan di sana. Bahkan bayak investor yang menilai peraturan itu akan menguntungkan bank-bank syariah yang sesungguhnya. Di Qatar terdapat tiga bank syariah, yaitu Qatar Islamic Bank, Qatar International Islmic Bank, dan Masraf Al Rayan.

No comments: