27 April 2010

TERSANGKA



Aswrb.
Putra Adnan Buyung Nasution Jadi Tersangka Korupsi, Benarkah?
Adnan Buyung Nasution

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi diam-diam telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan sapi impor di Kementerian Sosial. Tak sembarangan, tersangka itu dikabarkan adalah putra pengacara senior yang juga mantan anggota dewan pertimbangan presiden, Adnan Buyung Nasution.

Tanpa banyak bicara ke publik, sejak Februari 2010, KPK telah menetapkan Komisaris PT Armadhira, Iken Nasution, sebagai tersangka. PT Armadhira merupakan rekanan swasta Kementerian Sosial dalam proyek pengadaan sapi impor pada 2004. Proyek ini dilakukan melalui penunjukan langsung oleh mantan direktur jenderal bantuan jaminan sosial, Kementerian Sosial, Amrun Daulay. Amrun kini menjadi anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR.

Status tersangka Iken itu terungkap saat KPK mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. ''Menetapkan tindak pidana korupsi kasus pengadaan sapi impor Depsos (sekarang Kementerian Sosial) dengan tersangka Iken Nasution,'' ungkap Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chanda Hamzah, di Jakarta, Rabu (28/4).

Proyek pengadaan sapi dan mesin jahit yang dilakukan pada 2004 merupakan program bantuan sosial untuk fakir miskin. Amrun mengusulkan pengadaan sapi ini melalui surat Nomor 48 D/BP-BSFM/IX/2004 Tanggal 9 September 2004. Saat itu, Sigid Haryo Wibisono juga duduk sebagai staf ahli menteri sosial. Saat pelaksanaan proyek, ternyata ada kekurangan pengiriman 900 ekor sapi. Nilainya mencapai Rp 5 miliar. Depsos pun menagih PT Armadhira untuk menyediakan kekurangan tersebut

No comments: