05 February 2009
KONSULTASI
Asww.
Apakah dasar hukumnya mengiderkan kotak amal saat khatib bicara sewaktu shalat Jum'at?
Jawaban Assalamu alaikum wr.wb.
Satu-satunya aktivitas yang disyariatkan di saat khatib berkhutbah adalah mendengarkan khutbah. Jamaah tidak boleh lagi sibuk dengan membaca buletin, berbicara, menerima telepon, dsb.
Telah diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya dari Abu Hurairah ra, bahwasanya terkait dengan salat jumat Rasulullah SAW telah bersabda: “Barangsiapa yang memegang batu kerikil berarti dia telah lengah (berbuat sia-sia)”. (Shahih. Diriwayatkan oleh Muslim, no 857)
Jika memegang batu kerikil masjid atau permadani saja dianggap sebagai kelengahan, lalu bagaimana dengan orang yang berdiri dari tempatnya untuk mengedarkan kotak amal ke para jamaah satu per satu, dan bagaimana juga dengan orang yang memasukkan tangan ke kantongnya untuk mencari uang dan mengeluarkannya kemudian memasukkannya ke dalam kotak amal
Jadi, kami belum mendapatkan dalil yang membenarkan seseorang mengedarkan kotak amal di saat khatib berkhutbah.
Wallahu al'am bish-shawab
Wassalamu alaikum wr.wb.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment