25 August 2008

TABUNGAN


Asww.
Setelah membayar zakat profesi perlu membayar zakat tabungan di Bank?

Pertanyaan Assalamu'alaikum Ustadz saya mau bertanya. Saya Insya Allah telah membayar zakat profesi per bulan langsung sebesar 2,5 % dari penghasilan kotor saya (tidak dikurangi dengan pengeluaran). Dari penghasilan bulanan tersebut saya gunakan untuk keperluan hidup dan sebagian juga saya sisihkan untuk menabung di Bank. Yang mau saya tanyakan, apakah dari tabungan di Bank tersebut, setelah setahun saya juga wajib mengeluarkan zakat, karena sebenarnya zakatnya sudah saya tunaikan per bulan dari zakat profesi. Jazakallahukhoir ustadz Wassalam.

Jawaban Assalamu `alaikum Wr. Wb.

Uang yang diterima dari suatu penghasilan entah berupa gaji, honor, insentif atau pun bonus, maka ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya bila telah memenuhi ketentuan. Dan bila sudah dkeluarkan zakatnya, uang itu tidak perlu dizakatkan lagi, kecuali bila disimpan hingga masa tertentu dalam jumlah tertentu.

Bila uang itu didiamkan tanpa manfaat sampai waktu yang lama dan juga dalam jumlah tertentu, maka ketika tiba masa haul harus dikeluarkan zakatnya lagi. Intinya, Islam tidak membolehkan ada uang / harta yang menganggur tanpa guna. Hanya disimpan semata tanpa dimanfaatkan. Maka kedudukannya disamakan dengan emas atau perak. Bila hanya disimpan saja, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Uang yang disimpan dan didiamkan, zakatnya mengacu kepada zakat emas. Yaitu bila telah melewati batas nisahbnya yaitu 85 gram dan telah melewati masa setahun penuh, harus dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 % dari jumlahnya. Misalnya, anda punya uang tabungan sebesar Rp. 100.000.000. Jumlah ini tentu sudah melewati bata nishab karena �katakanlah - harga emas misalnya Rp. 100.000 / gram. Jadi nishabnya adalah Rp. 8.500.000. Bila uang itu tetap diam tanpa digunakan selama masa setahun, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % yaitu Rp. 2.500.000,-.

Wallahu a`lam bis-shawab.

Wassalamu `alaikum Wr. Wb.

No comments: