24 August 2008
NAZAR
Asww
--------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan Assalamualaikum.wr.wb
Pak Ustadz saya dulu bernadzar kalo keterima kerja di luar negri yang kami inginkan, maka ingin memberi uang kepada fakirmiskin dan yatim piatu senilai sebulan gaji, dan alhamdulillah saya sekarang sudah dapat kerja seperti yang saya inginkan, akan tetapi untuk membayar Nadzar satu bulan gaji tersebut untuk sekarang belum bisa, karena baru kerja beberapa bulan dan saya mempunyai hutang untuk modal keluar negeri itu. Pertanyaan saya, bolehkan saya cicil bayar Nadzar tersebut?atau harus sekaligus tunai? karena saya dan keluarga butuh untuk hidup sehari-hari. Dan manakah yang harus saya dulukan membayar hutang dulu atau membayar Nadzar dulu?
terima kasih, saya tunggu sekali jawabannya.
wassalam
david
--------------------------------------------------------------------------------
Jawaban assalamualaikum wr.wb
segala puja dan syukur kepada Allah Swt dan shalawat salam untuk RasulNya.
memenuhi nadzar hukum wajib, selama nadzar tersebut dalam rangkat ketaatan kepada Allah swt, bukan nadzar untuk melakukan suatu perkara yang terlarang atau maksiat.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ
barang siapa yang bernadzar dalam ketaatan kepada Allah, maka laksanakanlah, dan barang siapa yang bernadzar untuk maksiat kepada Allah, maka janganlah melakukan maksiat.(HR. Bukhori)
jika nadzar tersebut dikaitkan dengan satu peristiwa (yang kemudian ia disebut sebagai syarat nadzar), maka ketika syarat tersebut telah terwujud, maka wajib bagi orang yang bernadzar itu untuk memenuhinya. namun apakah langsung pada saat syarat tersebut tercapai, atau sifatnya muwasa' (ada kelonggaran waktu)?.
pada prinsipnya, seseorang bersegera menjalankan kewajiban, adalah sesuatu yang baik dan utama, namun jika ada faktor atau kondisi tertentu yang menuntut untuk tidak bisa menjalankan pada awal waktu, maka boleh-boleh saja. termasuk dalah hal ini adalah kewajiban menunaikan nadzar. seperti yang penanya sampaikan, misalnya dalam satu sisi harus membayar hutang, dan sisi lain ia mempunyai nadzar. idealnya memang bisa dilakukan semuanya. namun jika tidak memungkinkan, maka diambil yang prioritas. dalam hal ini misalnya, hutang sudah jatuh tempo, dan jika tidak segera dilunasi akan memberi dampak yang tidak baik, karena kaitannya dengan hak orang lain. sedangkan menunaikan nadzar tidak berkaitan dengan hak orang lain. maka membayar hutang lebih diprioritaskan.
mengenai nadzar, maka seseorang harus menunaikannya sesuai yang ia nadzarkan. sebagaimana yang penanya sampaikan, bahwa penanya bernadzar akan berinfaq/memberi uang kepada fakir miskin senilai gaji sebulan. oleh karenanya, tidak terikat dengan sekaligus tunai atau tidak tunai, karena dalam nadzar tersebut yang terucap adalah "senilai gaji sebulan", jadi yang terpenting adalah menunaikan nadzar dengan berinfaq kepada fakir miskin sebanyak nilai gaji sebulan. mengenai bagaimana cara pembayarannya, itu diluar dari nadzar. dengan demikian, tidak menjadi masalah kalau pembayaran nadzar itu bertahap atau langsung. kecuali jika anda dalam nadzar itu bilang, bahwa anda akan berinfaq gaji bulan juni, atau dengan mengkaitkan dengan sesuatu yang lebih spesifik. maka harus menjalankan nadzar itu. wallahu a'lam.
wassalam
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment