25 August 2008

Hamil


Asww.
Pertanyaan Assalammu'alaikum mohon jawaban dari ustadz. ada pasangan zina, yang telah menikah ketika usia kandungan si wanita 7 bulan. setelah anaknya lahir, harus menikah lagi? kalau orangtua wanita tetap tidak merestui, bagaimana? Mohon penjelasannya. Jazakumullah atas jabawannya.


Jawaban Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Pernikahan antara lelaki yang berzina dengan perempuan yang dizinahinya, hukum nikahnya sah berdasarkan hadist Rasulullah saw. yang berbunyi,

- Haramnya (pernikahan) tidak boleh mengharamkan yang halal (pernikahan) (HR Ibn Majah dari Ibn Umar dan al-Baihaqi dari Aisyah ra

Ini merupakan pendapat jumhur ulama dan termasuk pendapat 4 ulama madzhab: Abu Hanifah, Malik, Syafii dan Ahmad. Jadi, tidak perlu menikah ulang.

Hal ini berbeda jika ia menikahi wanita yang dihamili lelaki lain. Hukum pernikahannya tidak sah kecuali setelah selesai menjalani massa iddah dan bertobat. Namun dalam kondisi darurat, misalnya untuk menyelamatkan wanita tersebut dan maslahat baginya diperbolehkan menikahi tanpa menunggu masa iddah. Dalilnya adalah hadis di atas bahwa haramnya perzinahan tidak mengharamkan halalnya pernikahan.

Adapun terkait dengan restu orang tua si wanita, hal itu merupakan sebuah keharusan. Karena ia yang menjadi walinya.

Wallahu a‘lam bishshowab.

Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

No comments: