13 August 2008

Fikih


Asww.

Konsultasi : Ibadah
Nazar berpuasa 7 hari

Pertanyaan:

jika bernazar puasa selama 7 hari apakah dapat dibayar dengan mencicil maksudnya tidak langsung 7 hari

mulyadi


Jawaban:


Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba'd.

Nazar itu adalah mewajibkan atas diri sendiri untuk melakukan sesuatu perbuatan (ibadah) untuk Allah yang asal hukumnya tidak wajib. (Lihat Kasysyaf Al-Qanna` an Matni Iqna` 6:273, As-Sharh As-Shaghir 2:249, Mughni Al-Muhtaj 4:354 dll).

Sebagai contoh adalah bernazar untuk puasa senin kamis selama setahun. Hukum asal puasa senin kamis itu sunnah, namun dengan bernazar untuk melakukannya selama setahun, maka hukumnya buat yang bernazar berubah menjadi wajib.

Dasar Hukum Nazar :
Allah berfirman dalam surat :

�Dan hendaklah mereka melaksanakan nazarnya�. (QS. Al-Hajj : 29 )

�Mereka menunaikan nazarnya dan takut atas hari yang azabnya merata dimana-mana� (QS. Al-Insan : 7)

Pada dasarnya nazar itu wajib dilaksanakan apabila telah diucapkan. Dan bila telah diucapkan maka tidak boleh dicabut lagi. Karena nazar itu merupakan janji kepada Allah. Kecuali bila nazarnya itu mengandung kemaksiatan atau kemudharatan. Maka tidak boleh dilakukan.

Karena itu, nazar haruslah berbentuk ibadah dan pendekatan kepada Allah dan tidak boleh nazar itu berbentuk penzaliman kepada orang lain. Allah SWT akan menuntut seseorang yang bernazar namun mengingkari apa yang telah dinazarkannya.

Namun para ulama membagi nazar itu menjadi nazar yang disebutkan secara detail dan nazar yang bersifat umum/mutlak. Yang disebutkan secara detail misalnya bila saya lulus ujian saya akan berpuasa sebulan penuh. Yang disebutkan secara umum misalnya bila saya lulus ujian, maka saya akan puasa, tanpa menyebutkan berapa lama atau hal yang lainnya. Bila telah disebutkan secara detail, maka hal itu menjadi kewajiban untuk melaksanakannya. Nah, dengan kasus Anda, kalau nazar Anda untuk berpuasa 7 hari sejak awal diniatkan secara berturut-turut maka puasa nazar tersebut harud dilakukan secara berturut-turut. Namun, jika niat nazarnya tidak dengan berturut-turut maka bisa dilaksanakan secara acak; tanpa berurutan.

Karena itu silahkan anda ingat-ingat, apakah anda telah bernazar untuk melakukan ibadah secara detail dan rinci atau hanya secara umum ? Bila hanya secara umum, maka tentu pelaksanaannya lebih luas dan lebih bebas.
Wallahu a'lam bish-shawab.



Wassalamu alaikum wr.wb

No comments: