13 August 2008
NOMOR
Asww.
PKS Konsisten Terapkan Nomor Urut Untuk Caleg
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan tetap menggunakan pola nomor urut ketimbang menggunakan pola suara terbanyak sebagai patokan mekanisme penentuan calon anggota legislatif di Pemilu 2009.
Alasannya, pola nomor urut sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu yang telah disahkan DPR. Sehingga merupakan harga yang tidak bisa ditawar.
"PKS belum tertarik. Karena itu mencerminkan ketidakkonsistenan. Meski PKS sebagai pengusung awal wacana itu. Karena sudah diputuskan, PKS menaati UU itu," kata Koordinator Pendidikan Teritorial PKS Wilayah Banten, Jawa Barat, dan DKI Jazuli Juwaini, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/8/2008).
Jazuli melanjutkan, jika mekanisme suara terbanyak untuk caleg tetap digunakan oleh parpol, diprediksikan akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari. Seperti permasalahan hukum bagi caleg yang mempermasalahkannya.
"Kalau setiap parpol membuat aturan dan UU sendiri, apalah artinya UU disahkan," ujarnya.
Seperti diketahui, beberapa parpol kini melirik pola jumlah suara sebagai mekanisme penentuan caleg. Parpol yang mengusung pola ini diantaranya adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Golongan Karya (Golkar), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (enp
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment