11 July 2008
Zakat
Asww.
Menyerang Zakat, Kampanye Hitam pada Islam JAKARTA -- Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), KH Didin Hafidudin, menilai sinyalemen pengamat intelijen Dr Wawan Hari Purwanto tentang ''perlunya meneliti aliran dana zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) di Indonesia untuk memutus pendanaan teroris'', sebagai fitnah. Itu bisa merupakan kampanye hitam (black campaign) terhadap ajaran sosial dan pemberdayaan ekonomi umat Islam.
''Itu sebuah fitnah murahan. Kami jadi curiga, ada apa ini? Jangan-jangan pernyataan itu dia lontarkan dengan maksud yang tidak baik,'' cetus Kiai Didin, kepada Republika, Rabu (9/7). Protes senada disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Dr Din Syamsuddin.
''Program zakat bisa terganggu. Dari sudut muzakki (pemberi zakat), boleh jadi akan terpengaruh sehingga enggan mengeluarkan zakat. Dia harus mengklarifikasi, apalagi pernyataannya tanpa disertai bukti,'' tutur Din. Menurut Din, wacana seperti itu akan bersifat tendensius dan menimbulkan persepsi negatif. ''Itu tidak bisa disebut sebagai wacana, tapi fitnah. Saya berkeyakinan, tidak ada dana zakat yang disalahgunakan peruntukkannya, apalagi untuk tujuan yang tidak baik,'' tegas Din.
Pendayagunaan atau penyaluran zakat, lanjut Din, sangat jelas diatur Alquran, yakni kepada delapan ashnaf (kelompok). ''Tidak ada di situ untuk aksi terorisme,'' tukasnya. Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring, mengungkapkan, di dunia internasional yang tidak suka pada kebenaran ajaran Islam pun sering muncul tudingan seperti yang dilakukan Wawan. ''Mungkin ada benang merahnya ke arah sana,'' ujarnya. Atau, kata Tifatul, Wawan tidak mengerti sama sekali dengan pengelolaan ZIS. Pengelolaan dana umat ini memiliki standar yang sama di seluruh dunia Islam.
''Ketentuan penerima zakat ini sudah jelas aturannya. Hanya delapan ashnaf yang diperbolehkan mendapatkannya. Zakat hanya menangani kaum dhuafa atau orang-orang lemah seperti ibnu sabil, fuqoro, dan masakih,'' papar Tifatul.
Wacana kontra produktif
Sebelumnya, Wawan kepada Republika berdalih, pemerintah Arab Saudi juga menerapkan pengawasan terhadap penggunaan ZIS. ''(Pengawasan) Di sana pun menimbulkan reaksi dan protes. Jadi, wajar juga kalau pernyataan saya mengundang protes. Saya siap menjelaskan kepada MUI,'' tegasnya.
Wawan mengemukakan, ditemukannya bom berdaya ledak lebih dahsyat dari Bom Bali di Palembang, Sumatra Selatan, baru-baru ini, menunjukkan bahwa dana yang digunakan juga lebih besar. Namun, ia lupa bahwa banyak kalangan curiga, operasi terorisme di Indonesia lebih bernuansa rekayasa atas tekanan Amerika dan sekutunya untuk merusak citra Islam. Tapi, Wawan malah menyarankan pula agar permintaan ZIS yang dilakukan secara berkeliling dari rumah ke rumah diawasi. Sebab, dengan cara itu tak ada pengawasan penggunaannya untuk apa.
Kiai Didin, kembali menilai lontaran gagasan Wawan tetap tendensius. Ia meminta umat Islam tak terpancing apalagi sampai menghentikan memberikan ZIS pada saluran yang benar. Pernyatan Wawan--yang juga mendapat reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah dan Pusat--juga dianggap Kiai Didin tidak memahami tata kelola ZIS Indonesia. Baznas sendiri mengelolanya secara transparan dan profesional.
''Sesuai Sunah Rasulullah SAW, menyalurkan ZIS itu melalui badan amil zakat (BAZ) atau lembaga amil zakat (LAZ). Setiap tahun bahkan setiap tiga bulan, kami juga diaudit oleh akuntan publik independen,'' ungkap Kiai Didin. Direktur Pascasarjana Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor itu juga menjelaskan, selain mengacu pada syariat Islam, penyaluran dana ZIS berdasarkan Undang-undang No 38/1999. Garis besarnya, zakat ditujukan untuk membantu fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan mereka.
''Menggalakkan zakat adalah membantu pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan. Daripada menuduh tanpa bukti, saya mengajak saudara Wawan untuk mempelajari ajaran ZIS,'' kata Kiai Didin. Ia menambahkan, kebiasaan menuduh tanpa bukti atau sekadar wacana padahal masalahnya sangat penting berkaitan dengan kebutuhan masyarakat banyak, adalah perbuatan kontra produktif. ''BAZ dan LAZ berkhidmat untuk kepentingan masyarakat dan bangsa, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,'' tandasnya. hri/djo/dam
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment