10 July 2008
Operasi
Konsultasi : Fiqih Wanita
Operasi selaput dara
Pertanyaan:
Asaamualaikum wr wb...
Apakah hukumnya operasi selaput dara dalam islam?
Bagaimanakah hukumnya bila kasusnya seperti ini: Seorang wanita masih suci, bertunangan dengan calon suaminya, tetapi karena kekilafan si wanita, kesucianya terengut oleh laki-laki lain tidak sampai hamil.Calon suami mengetahui dan sangat terpukul,begitu juga keluarga tetapi tidak membatalkan pertunangan, karena sang wanita merasa sangat menyesal dan ingin bertobat.
Dalam menjalani hubungan pernikahan, sang suami tidak dapat memberikan nafkah batin kepada sang istri, dikarenakan selalu teringat kejadian buruk yang istrinya pernah lakukan dengan lelaki lain.Kerusakan fisik sang istri karena campur tangan lelaki lain yg tidak bertanggung jawab menjadi penyebabnya.
Beberapa teman dan keluarga menyarankan untuk oprasi selaput dara untuk menghilangkan bekas.Semua diniatkan untuk membahagiakan suami tercinta....apakah ini mungkin/diperbolehkan...?
terimakasih...wasalamualaikum wr wb...
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bertobat adalah satu hal yang wajib dan harus dilakukan oleh wanita tersebut. Pasalnya bagaimanapun juga perbuatan zina yang ia lakukan, terlebih ketika sudah ada kesepakatan dengan pria lain untuk menikah dalam bentuk pertunangan, sama sekali tidak dapat dibenarkan dan merupakan dosa besar.
Selanjutnya dari aspek hukum Islam, operasi selaput dara memang bisa dilakukan selama sesuai dengan kaidah-kaidah syariat. Hanya saja yang lebih penting untuk diperhatikan dalam kasus ini adalah operasi selaput dara tersebut tidak menjamin bahwa suaminya akan rela dan menerima dengan lapang. Sebab, menurut kami yang lebih urgen adalah aspek psikologis dari suami. Dalam hal ini suami tentu mengalami trauma dan tekanan psikologis ketika mengetahui kondisi yang sebenarnya dari sang isteri.
Karena itu, yang pertama-tama harus dilakukan setelah tobat kepada Allah adalah bagaimana memastikan sang suami rela menerima kondisi isterinya di atas sebagai sebuah kenyataan pahit yang harus ia hadapi. Bicarakanlah hal tersebut secara baik-baik, dari hati ke hati dengan penuh keterbukaan. Kalau ternyata suami siap menerima kondisi isteri, maka adalah kewajiban isteri untuk memberikan perhatian dan pelayanan terbaik kepada suaminya tersebut. Namun, kalau ternyata sang suami tetap menolak dan tidak bisa menerima kondisi isteri yang pernah melakukan zina dengan orang lain, maka hendaknya hubungan di antara mereka diputus.
Pasalnya, sebuah rumah tangga tidak bisa dibangun di atas landasan keterpaksaan. Namun, ia harus dibangun di atas landasan cinta kasih dan saling percaya. Allah befirman,
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir ( ar-Rum: 21)
Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment