12 July 2008

KONSTITUSI


Asww.

MK Klarifikasi Soal Keterlambatan Putusan
Semarang - Hakim Konstitusi Mahfud MD mengklarifikasi soal tudingan keterlambatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan Pasal 316 huruf d Undang-Undang Nomor 10 tentang Pemilu, karena putusan tersebut keluar setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 34 partai politik peserta pemilu 2009.
"Sebenarnya MK membuat putusan sudah cepat. Tetapi pengacaranya yang terlambat. Perkara masuknya sudah akhir," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Diponegoro Semarang, Sabtu (12/7).
Mahfud menjelaskan, alasan itu semakin diperkuat ketika pengacara para penggugat lambat dalam membuat kesimpulan sidang.
"Ketika diminta membuat kesimpulan dari sidang-sidang, pengacara para penggugat lambat sekali, sehingga dia baru menyerahkan hari Senin tiga hari sebelum vonis," katanya.
Menurutnya, tiga hari setelah bahan masuk dan MK membuat keputusan hal tersebut meruapakan langkah cepat. "Coba tiga hari sebelum vonis bahan masuk kemudian diputus, itu kan sudah sangat cepat. Jadi saya bisa bantah jika itu dikatakan terlambat karena MK," ujarnya.
Mahfud menambahkan, MK membuat putusan untuk menyatakan konstitusional atau tidak konstitusional dan tidak terikat dengan politik. "Misalnya jadwal politiknya hari ini, lalu putusannya harus hari ini, ndak bisa. MK ada hukum acaranya sendiri," katanya.
Tentang substansi kenapa gugatan dikabulkan oleh MK, tambah Mahfud, karena MK menemukan fakta bahwa Pasal 316 ayat d UU No 10 tentang Pemilu Legislatif tidak adil, karena sama-sama tidak electoral threshold yang semula tidak boleh lalu yang satu dibolehkan dan yang satunya lagi dibolehkan. Padahal yang tidak dibolehkan suaranya lebih banyak.

"Kita nyatakan apa adanya bahwa itu inkonstitusional. Soal akibat politiknya apa itu bukan urusan MK. MK itu, wajib menjawab, wajib memutus ketika ada orang minta dan itu diputus sesuai kewenangannya," katanya.
Mahfud menegaskan bahwa putusan itu, tidak membatalkan apa yang sudah berlaku sebelum putusan itu, turun. Sebelum putusan itu turun partai-partai sembilan sudah dinyatakan lolos. saat mereka dinyatakan lolos, undang-undang masih sah belum dibatalkan oleh MK.
Oleh karena itu, menurut Mahfud, ada hal yang dapat diambil dalam kejadian tersebut bahwa lembaga legislatif sembrono membuat undang-undang dan itu harus menjadi pembelajaran. Kemudian memang tugas MK memutuskan tanpa terikat pada jadwal dan siapa pun.
Komisi Pemilihan Umum menetapkan 34 partai politik peserta pemilu 2009 Senin (7/7). Selang dua hari kemudian, Mahkamah Konstitusi menggugurkan ayat d pasal 316 Undang-Undang Pemilihan Umum.
Ayat yang dibatalkan itu menyebutkan, partai politik yang tidak memenuhi ET 3% pada pemilu 2004 tidak dapat mengikuti pemilu 2009, kecuali partai-partai yang memiliki kursi di parlemen. Artinya partai yang tak lolos ET 3% pada pemilu 2004 boleh mengikuti pemilu 2009 asal memiliki kursi di parlemen.
Sembilan partai yang tidak lolos ET 3% pada pemilu 2004 namun ditetapkan sebagai peserta pemilu 2009 adalah Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Bintang Reformasi, Partai Damai Sejahtera, dan Partai Pelopor. ant/is

No comments: