24 July 2008

MIMPI


Asww

Konsultasi : Keluarga
Haruskah mandi setelah mimpi basah???

Pertanyaan:

ass pak ustadz

terimakasih atas waktunya sudi untuk membaca emaial saya ini.

saya sudah baca jawaban-jawaban bapak mengenai kewajiban orang laki atau perempuan untuk mandi janabah apabila kita bermimpi di malam hari atau keluar dengan cara apapun.

pertanyaan saya adalah bagaimana hukumnya apabila kita bermimpi di malam harinya atau melakukan hubungan badan suami isteri , lalu kita tidak sanggup untuk melawan dinginnya cuaca maupun air yang kita gunakan untuk mandi janabah?
apakah kita tetap harus mandi?
atau adakah cara lain mungkin hanya dengan membassuh bekas maninya dan hanya sekedar berwudhu saja?

terima kasih saya haturkan kepada bapak yang sudi menjawab email saya ini

waass wr wb

fairus firdausy


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Bila hawa dingin tersebut demikian menusuk dan bahkan bisa mendatangkan celaka, maka Anda termasuk orang yang dibolehkan untuk bertayammum, sebab diantara hal-hal yang membolehkan tayammum adalah bila kondisi udara sangat dingin dan seseorang tidak tahan untuk bisa berwudhu atau mandi dengan air. Bahkan air yang panas pun juga tidak bisa.

Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang penuh dengan kemudahan, asalkan untuk itu perlu juga diperhatikan bagaimana sisi kemudahan itu diberikan. Tentu tidak asal memudah-mudahkan, padahal tidak sesuai dengan apa yang telah digariskan dalam syariat Islam.

Dan buat ummat Islam, kemudahan-kemudahan yang Allah SWT berikan antara lain adalah disyaraitkannya tayammum sebagai pengganti wudhu atau mandi bila tidak ada air atau kondisi yang tidak memungkinkan bagi seseorang untuk berwudhu dengan menggunakan air.

Rasulullah SAW telah bersabda bahwa salah satu kenikmatan yang Allah SWT berikan kepada ummat ini adalah tayammum.

Dari Jabir ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Aku telah diberikan 5 perkara yang tidak diberikan kepada nabi lain sebelumku. Dan dijadikan tanah ini sebagai masjid dan media untuk bersuci. Sehingga siapapun yang mendapatkan waktu shalat, dia bisa segera melakukannya dimanapun berada (HR. Al-Bukhari : 335 dan Muslim 21)

Dari Abi Umamah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Telah dijadikan tanah ini seluruhnya sebagai masjid dan media pensucian (tayammum). Diamana pun ummatku mendapati waktu shalat, maka dia bisa bersuci dengan tanah itu.


Diantara kondisi yang membolehkan tayammum antara lain adalah :
1. Ketiadaan air
Baik berupa kekeringan secara umum maupun tidak bisa mendapatkan air. Artinya, bisa jadi ada air tapi tidak bisa mencapainya. Atau bila air yang Anda hanya cukup untuk menyambung hidup, sehingga bila digunakan untuk wudhu dikhawatirkan akan memperkecil kemungkinan kelangsungan kehidupan.
Maka maka pada saat itu dibolehkan untuk bertayammum.

2. Sakit
Orang yang sakit adalah orang yang sedang mendapatkan uzur syar'i, sehingga bila kondisi sakitnya itu tidak memungkinkannya untuk berwudhu dengan air, maka dia dibolehkan untuk bertayammum.
Bahkan meski seseorang yang sakit itu tidak terlalu menderita karena berwudhu, namun diprediksikan bahwa bila dia memaksakan untuk berwudhu, sakitnya akan terlambat untuk dipulihkan, sebaiknya dia bertayammum saja.

3. Cuaca Yang Sangat Dingin
Di beberapa tempat di dunia ini memang terdapat daerah yang lumayan dingin, sehingga menghalangi seseorang untuk berwudhu menggunakan air. Dalam hal ini Islam memberikan keringanan untuk bertayammum saja.

Hal itu pernah terjadi pada diri seorang shahabat Rasulullah SAW yaitu Amru bin Al-Ash ra. Beliau pada suatu malam dalam perangan Dzatus Salasil bermimpi hingga berjunub dan ternyata pagi harinya udara sangat dingin menusuk. Maka beliau bertayammum dan shalat shubuh sebagai imam bagi shahabat lainnya. Ketika berita itu sampai kepada Rasulullah SAW dan ditanya kenapa shalat shubuh dalam keadaan junub, beliau menjawab dengan membacakan firman Allah SWT , "Dan janganlah kamu mencelakakan dirimu sendiri, sedangkan Allah itu maha kasih kepadamu? Maka tertawalah Rasulullah SAW dan tidak berbicara apa-apa.

Kisah ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Abu Daud, Ahmad, Ad-Daruquthy, Al-Baihaqi dan Al-Hakim.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh

No comments: