24 July 2008
Haid
Konsultasi : Fiqih Wanita
hubungan sex saat haid
Pertanyaan:
Assalamu'alaykum wr wb.
Karena kondisi sangat mendesak, bolehkah berhubungan sex saat istri haid namun suami menggunakan kondom dan istri tetap bercelana dalam ?
Sehingga seperti bercumbu, namun tidak ada kontak alat kelamin. Dalam hal ini kebutuhan suami terpenuhi dan kemaluan istri tetap tdk tersentuh.
Wassalamu'alaykum wr wb.
Handoyo
handoyo
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua.
Berhubungan intim di saat haid sangat dilarang dalam ajaran Islam. Dalilnya adalah firman Allah yang berbunyi,
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka (tidak boleh menyetubuhi), sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (Al-Baqarah: 222).
Hubungan intim yang dimaksud di atas adalah hubungan seksual (coituz) yang berupa adanya penetrasi. Namun, apabila sekedar bercumbu atau sekadar menyentuh tanpa sampai berhubungan diperbolehkan meski dalam kondisi haid. Rasul saw. bersabda, “Lakukanlah apa saja kecuali nikah (jima).” (HR al-Jamaah).
Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comment:
kalau misalnya bersetbuh si cowok kencing di dalam kmaluan si cewek apakah tidak apa2?
Post a Comment