28 April 2008

FIKIH


Konsultasi : Masalah Umum
cincin emas utk tunangan dipakai pria

Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb

Saya mau tanya pak ustadz atau utandza. saya kan berkeinginan menikah tapi sebelum menikah kan harus melamar dulu atau tunangan sedangkan tunangan saya harus membeli cicin, yang saya ingin tanyakan apakah saya juga harus memakai cincin atau tidak sedangkan cincin itu terbuat dari emas, saya harus bagaimana?

Wassalamu 'alaikum Wr. Wb

BUDI PURWANTO


Jawaban:

Assalamu alaikum wr.wb
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin wash-shalatu wassalamu ala asyrafil Anbiya wal Mursalin wa ba’du:

Hukum bertunangan pada dasarnya sunnah. Hanya saja cara yang dipergunakan tidak boleh bertentangan dengan syariat. Tukar cincin saat bertunangan di dalam Islam sebenarnya bukan merupakan anjuran, apalagi kewajiban. Ia hanya tradisi dan budaya yang dikembangkan oleh masyarakat.

Terkait dengan penggunaan cincin emas oleh Anda, maka pada dasarnya Islam melarang setiap lelaki menggunakan emas. Emas hanya boleh dilakukan oleh wanita. Suatu ketika Nabi saw mengambil sutera dan dipegangnya dengan tangan kanan. Lalu, beliau mengambil emas dan dipegangnya dengan tangan kiri. Kemudian beliau bersabda, “Dua macam perhiasan ini haram bagi kalangan laki-laki umatku.” (HR Ahmad, Abu Daud, an-Nasa`I, Ibn Hibban, dan Ibn Majah)

Karena itu, kalaupun terpaksa harus memakai cincin upayakanlah untuk tidak memakai cincin emas, tetapi dari bahan lain seperti tembaga atau besi. Atau, cincin emas itu hanya dipakai pada saat bertunangan; lalu selepas itu langsung dilepas. Itu jika kondisinya memaksa demikian. Tapi dalam kondisi normal; hendaknya dihindarkan.

Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr/wb

No comments: