28 April 2008
KONSULTASI FIKIH
Asww.
Menggugurkan janin
Pertanyaan:
Saya sudah menikah, anak pertama umur 3,8 tahun dan anak kedua umur 1, 4 tahun. Skr istri udah hamil lagi dan kami sungguh tidak menduga akan kehamilannya. Kami berniat menggugurkannya, tolong jelaskan kepada saya azab apa yang akan kami terima apabila hal tsb kami lakukan. Terima kasih
ABDULLAH
Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Kami memahami kondisi yang Anda rasakan pada saat ini. Namun demikian, yakinlah bahwa di balik ini semua ada hikmah yang hendak Allah berikan kepada Anda berdua.
Terkait dengan itu, dari sisi syariat, keinginan Anda untuk menggugurkan kandungan tetap tidak bisa dibenarkan. Apalagi saat ini janin sudah berusia empat bulan yang artinya ruh sudah ditupkan kepadanya. Para ahli fikih sepakat bahwa menggugurkan kandungan setelah ditiupkan ruh ke dalamnya adalah haram dan dosa. Kalau hal itu tetap dilakukan maka tergolong tindak kriminal apapun alasannya dan bagaimanapun kondisi janinnya. Sebab, hak untuk mematikan dan menghidupkan hanyalah ditangan Allah. Manusia tidak diperbolehkan mengakhiri kehidupan makhluk kecuali dengan cara yang memang diperintahkan oleh Allah Swt. Pengguguran kandungan baru ditolerir jika diduga kuat--menurut keterangan ahli--akan mengakibatkan kematian bagi sang ibu (istri Anda). Bila keberadaan janin tersebut akan menyebabkan kematian sang ibu, sementara tidak ada cara lain untuk menyelamatkan nyawanya kecuali dengan menggugurkan kandungan, maka pengguguran tersebut menjadi wajib.
Namun, dalam kondisi normal, pengguguran tidak boleh dilakukan.
Karena itu, kami sarankan kepada Anda berdua untuk banyak berdoa kepada Allah agar Dia mempermudah kehamilan, persalinan, dan pengasuhannya, serta agar janin tersebut lahir dalam kondisi sehat wal afiat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment