01 September 2009

Berenang


KAIRO--Setelah Prancis melarang penggunaan burkini di kolam renang, kini giliran Mesir yang melarang para wanita pamakai burkini menggunakan kolam renang di berbagai hotel berbintang di negara tersebut. Demikian seperti dilaporkan Islamonline.net, Senin, (31/8).

Burkini, berasal dari kata burqa dan bikini, menyerupai sebuah pakaian selam longgar dengan jilbab yang dijahit menjadi satu. Burkini terdiri atas sebuah kerudung, tunik, dan celana panjang. Kostum tiga lapis itu menutup seluruh permukaan tubuh kecuali kaki, tangan, dan muka. Pakaian panjang itu tidak terlalu ketat namun cukup pas di badan sehingga memudahkan pemakainya berenang dengan bebas.

Seorang ibu dua anak keturunan Mesir Amerika, Omayma Mansour, mengeluhkan diskriminasi agama ini usai menyelamatkan putra bungsunya (2 tahun) yang hampir tenggelam di kolam renang di Moevenpick, resor El Gouna di Hurghada.

Saat melihat putranya hampir tenggelam di kolam renang, ia pun masuk ke dalam kolam dengan burkini untuk menolong anaknya. Namun setelah itu, Omayma segera diminta oleh pengurus kolam renang untuk keluar dari kolam. Pengurus tersebut memberitahu bahwa ia tidak diizinkan menggunakan kolam renang dengan burkininya.

“Kebijakan melarang wanita berkerudung menggunakan kolam renang adalah sesuatu yang diskriminatif bagi semua wanita Muslim. Ini benar-benar sebuah pelanggaran terhadap kebebasan relijius kami sebagai wanita Muslim," ujar Omayma.

Mengalami penghinaan ini, Omayma langsung menghadap ke kantor manajer hotel namun tidak mendapatkan penjelasan yang masuk akal.

“Mungkin orang-orang di hotel ini memandang pakaian Islami sebagai pakaian rendahan. Karena itu mereka tidak mau citra tersebut terlihat di resor bintang lima mereka,” ujarnya.

Omayma bukan satu-satunya wanita yang pernah mengalami ketidaknyamanan karena pakaian Islaminya. Menurut pekerja hotel, sejumlah koleganya dipecat hanya karena mereka mengizinkan pemakaian burkini di dalam kolam.

Nadia El-Awadi, seorang jurnalis Mesir, mengalami hal serupa ketika ia pergi ke Ain Sukhna, sebuah resor terkenal sekitar 200 kilometer sebelah timur Kairo.

Ketika ia memasuki salah satu hotel, ia diberi beberapa lembar kertas untuk ditandatangani. Namun ia memperhatikan salah satu kertas menyatakan bahwa pakaian renang Islami tidak diperbolehkan di dalam kolam renang. “Saya tidak dapat memahami apa yang terjadi,” ujar Nadia, 40 tahun.

“Saya merasa sangat sedih tentang itu. Tidak seorang pun dapat mengatur orang lain tentang apa yang dapat dan tidak dapat ia kenakan. Itu adalah kebebasan personal tiap orang.”

Nadia harus membawa barang-barang dan kedua anaknya keluar dari hotel itu untuk mencari tempat lain di mana ia dapat menikmati berenang sambil tetap berpakaian tertutup. Namun ternyata tempat seperti ini tidak mudah ditemukan. Butuh waktu lama bagi operator yang mengorganisir perjalanannya untuk mencari sebuah tempat yang mengizinkan wanita berkerudung masuk ke kolam renangnya.

“Bagaimana ini bisa terjadi di Mesir?” tanyanya.

Banyak pihak mencurigai adanya sebuah kampanye terorganisir melawan aturan berpakaian Muslim, terutama di hotel-hotel dan resor yang sering dikunjungi wisatawan asing.

Beberapa pemilik hotel dan resor di Mesir menyingkirkan pakaian Islami untuk memuaskan jutaan wisatawan asing yang datang tiap tahunnya.

“Karyawan hotel melakukan ini untuk menyenangkan non-Muslim yang datang ke hotelnya. Tapi di saat yang sama, mereka membolehkan orang-orang bertelanjang dada tanpa merasa marah,” ujar Nadia.

Tahun lalu, Mesir menerima lebih dari 11 juta turis. Turisme memberikan pemasukan sebesar $10.5 miliar bagi negera tersebut pada tahun fiskal hingga bulan Juni.

Menurut pihak hotel, alasan pelarangan ini bukan karena tak suka melihat busana Muslim yang tertutup atau pun simbol-simbol eksklusifitas agama, namun untuk memenuhi standar higienis kolam renang hotel.

“Kami tidak memiliki masalah dengan pakaian renang Islami, masalahnya adalah beberapa dari pakaian ini mengandung material yang tidak baik bagi kulit si pemakainya,” ujar manajer sebuah hotel bintang lima di Mesir.

“Material-material ini tidak higienis,” imbunya.

Namun argumen tersebut tidak memuaskan mereka yang mengenakan burkini. “Semua omong kosong tentang pakaian renang panjang tidak higienis ini sangat menyinggung dan benar-benar absurd,” ujar Omayma.

“Pakaian renang yang saya kenakan terbuat dari bahan lycra, tahan air, material polyester seperti pakaian renang pada umumnya.”

Sementara itu, Manal Youssef, peneliti hukum Islam, berpendapat insiden semacam itu mencerminkan benturan antara sekularisme dan keagamaan di Mesir.

“Apa yang terjadi merupakan benturan antara Mesir sekuler dan relijius,” ujar Youssef.

“Pemerintah tidak mendikte orang tentang pakaian apa yang dapat dipakai dan pakaian apa yang tidak, tapi di saat yang sama meninggalkan keputusannya pada pemilik hotel dan tempat-tempat pribadi untuk melakukan apa yang mereka mau dengan pelanggannya.”

Pemerintah Mesir memang tidak secara resmi menentang burkini, hijab, atau cadar. Tapi beberapa pejabat, termasuk mereka yang terkait dengan pembentukan relijius milik negara, telah menentangnya.

Ironisnya, pada saat Mesir, yang mayoritas penduduknya Muslim, melarang wanita Muslim masuk ke kolam renang dengan mengenakan burkini, justru banyak negara-negara Barat yang membolehkannya.

Awal minggu ini, pemerintah kota Oslo, Norwegia, mengizinkan wanita Muslim menggunakan kolam renang kota dengan burkini mereka. Pakaian renang Muslim juga diizinkan di Australia, Inggris, dan Amerika

No comments: