29 July 2009
Pacuankuda
Asww. - Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berkumpul membahas putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan MA tentang perolehan kursi legislatif dinilai berpotensi menimbulkan kericuhan.
"Mereka (caleg) berhak atas kursi. Mereka tidak berharap ketidakpastian ini berubah jadi kerusuhan," kata Wakil Sekretaris Jenderal PAN, Teguh Juwarno usai hadiri pertemuan kepada VIVAnews, Rabu, 29 Juli 2009 malam.
Maka itu, Teguh menekankan bahwa kondisi di daerah telah terjadi pergolakan. Keputusan MA yang kontroversial itu seperti lomba pacuan kuda.
"Ibarat pacuan kuda, sudah sampai finish tiba-tiba di-prit (peluit) peraturan dirubah." ujar politisi yang juga mantan jurnalis ini.
"Teman-teman di daerah galau. Begitu juga dengan keluarga dan para pendukung," ujar dia lagi.
Pada 18 Juni 2009, MA mengeluarkan putusan 16P/HUM/2009. MA menyatakan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 212 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.
Implikasi putusan ini adalah, setiap partai yang gagal meraih Bilangan Pembagi Pemilih atau nilai kursi, otomatis tidak diikutkan dalam penghitungan suara untuk penetapan kursi DPRD. "Masih dibahas tentang sikap partai-partai," ujar Teguh.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment