02 May 2009
KONSULTASI
Asww.
Pertanyaan: Assalamu alaikum,,wr.wb.Saya mau tanya,dulu saya pernah dicintai sesama wanita,tapi sebenarnya saya ngk mecintainya,tapi saya cuma menganggap dia seperti kakak saya,tapi semua ini saya simpan sendiri tanpa satu orang pun yg tau,karana saya malu untuk meceritakannya klau saya di cintai sesama,sampai sekarang pun aku ngk bilang ama suamiku,pak ustad dosakan aku klau ngk bilang ama suamiku,tapi klau aku simpan sendiri hatiku seperti gelisah dan takut,terimakasih wasalam
Jawaban:
Kami memahami betapa Anda saat ini berada dalam kondisi yang sulit. Di satu sisi merasa kasihan dengan teman wanita tersebut; tetapi di sisi yang lain Anda harus menunjukkan sikap untuk menjaga hubungan dengan suami dan keluarga.
Namun jika kondisi di atas Anda biarkan, dalam arti Anda memberikan kesempatan dan peluang kepada teman wanita Anda yang lesbi itu untuk berinteraksi lebih jauh dengan Anda hal itu akan memberikan dampak negatif yang lebih besar untuknya; bahkan bisa juga bagi diri Anda secara tidak sengaja. Pasalnya, apa yang dilakukan oleh teman wanita Anda itu merupakan penyakit yang harus diterapi. Dan di antara terapinya adalah Anda harus menjaga jarak dan membatasi hubungan dengannya dengan tidak memberikan peluang untuk bersentuhan, apalagi sampai berbuat yang tidak-tidak seraya memberikan penjelasan dan nasihat secara baik kepadanya.
Ingat bahwa hubungan antar jenis merupakan aktifitas yang diharamkan oleh Allah Subhanahu Wata`ala. dan termasuk dosa besar yang bila dikerjakan mendapat ancaman siksa pedih di dalam neraka. Meski tidak memasukkan alat kelamin ke dubur pasangannya, semua jenis percumbuan yang tidak normal itu sudah termasuk jenis dosa besar dan pelanggaran tingkat tinggi. Sebab tidak ada lagi batas antara keduanya dan tidak ada jaminan untuk tidak melakukan yang lebih jauh. Bukankah awal percumbuan itu memang dimulai dari meraba dst. Para ulama bahkan berfatwa bahwa para pelaku homoseksual dan lesbian harus dihukum mati. Hukuman itu lebih berat dari hukuman pelaku zina. Dalam kasus zina, masih dibedakan antara pelaku yang belum pernah menikah sebelumnya dengan yang sudah pernah. Bila pelakunya belum pernah menikah sebelumnya, hukumannya adalah cambuk 100 kali dan diasingkan setahun ke luar tempat tinggalnya. Sedangkan pelaku seks sejenis, hukumannya adalah hukum mati tanpa membedakan apakah dia sudah pernah menikah sebelumnya atau belum. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
Bila kamu mendapati orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelakunya dan pasangannya (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizy dan Ibnu Majah).
Jadi, Anda harus cepat keluar dari interaksi yang bisa menjerat Anda kepada perbuatan dosa. Kalau memang diperlukan, Anda bisa memberitahukannya kepada suami agar ikut memberikan masukan dan jalan keluar.
Wassalamu alaikum wr.wb
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment