29 March 2009

Fikih


Asww.

Pertanyaan Sah atau tidak mengambil wudhu tanpa busana??????
Jawaban Assalamu alaikum wr.wb.

Berwudhu tanpa memakai busana dalam kacamata fikih adalah sah. Pasalnya ia tidak termasuk yang menghalangi keabsahan wudhu. Hanya saja, yang harus diperhatikan:

1. Jangan sampai ketika tidak memakai busana ia terlihat oleh selain isterinya sehingga auratnya terlihat oleh mereka

2. Jangan sampai ketika berwudhu atau sesudah berwudhu menyentuh auratnya (qubul dan duburnya) karena bisa mengakibatkan wudhu tadi batal. Ini berlaku bagi yang berpandangan bahwa menyentuh kemaluan mengakibatkan batal wudhu (lihat pada jawaban kami tentang hal ini di kolom pencarian). Sementara, bagi yang tidak menganggap batal, maka menyentuh kemaluan tidak bermasalah.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

No comments: