04 March 2009

Fikih


Asww.

Pertanyaan ass wr wb. dalam hadist ada yang menyebutkan tentang cukur kumis dan biarkan jenggot tumbuh, sedangkan dikalangan para aktivis dakwah kebanyakan mnipiskan jenggotnya atau muncukur jenggot, gimana tanggapan ustadz. syukron


Jawaban Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Terkait dengan mencukur jenggot memang terdapat perbedaan di antara para ulama. Dalil yang menjadi landasan dalam hal ini adalah sabda Rasulullah saw, yang berbunyi,

Berbedalah dengan orang-orang musyrik. Biarkan jenggot dan cukurlah kumis. (HR al-Bukhari).

Hadis tersebut berupa perintah sekaligus disertai alasannya, yaitu untuk tampil berbeda dengan orang-orang musyrik yang maksudnya adalah bangsa majusi. Beliau memerintahkan para sahabat dengan tujuan untuk mendidik mereka agar memiliki kepribadian sendiri; berbeda dalam semangat, jiwa, penampilan, dan gaya hidup.

Terkait dengan hadis di atas, ada tiga pendapat mengenai mencukur jenggot:
1. Pendapat yang mengharamkan seperti yang menjadi pandangan Ibn Taymiyah. Di antara alasannya karena redaksi hadis di atas berbentuk perintah. Juga karena berbeda dengan orang kafir wajib hukumnya. Karenanya tiada keterangan yang menyatakan bahwa ada seorang sahabat yang mencukur janggut.
2. pendapat yang menyatakan makruh seperti yang dikatakan oleh al-Qadhi Iyadh. Beliau berkata, ”Makruh hukumnya mencukur, memotong, dan menghabisi jenggot. Kalau memotong ujung dan sampingnya lantaran terlalu lebat, hal itu baik.”
3. Pendapat yang menyatakan mubah yang banyak dikatakan oleh ulama pada saat ini dengan alasan bahwa membiarkan jenggot termasuk kebiasaan Rasul saw. Namun, bukan termasuk dalam urusan ibadah.

Menurut kami pendapat kedua itulah yang paling adil. Sebab, perintah untuk membiarkan jenggot tidak mengarah kepada adanya kewajiban secara tegas. Kondisinya sama seperti menyemir uban yang juga diperintahkan oleh Rasul agar tampil beda dengan kaum Yahudi dan Nasrani. Namun, sebagian sahabat tidak menyemirnya. Sehingga ia hanya bersifat sunah atau anjuran. Kalaupun pada masa sahabat tidak ada keterangan bahwa mencukur jenggot, karena memang tidak ada kebutuhan dan memelihara jenggot sudah menjadi tradisi mereka.

Dengan demikian:
o Mencukur jenggot hukumnya makruh.
o Namun, mencukur ujung jenggot atau merapikannya adalah boleh. Apalagi jika alasannya terkait dengan kemaslahatan diri dan masyarakat.

Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.

No comments: