16 November 2008
KHULUK
Assalmu'alikum Wr.Wbr.
Pak Ustad, ada pertanyaan yang mengganjal dalam hati saya.
Begini, suatu hari saya pernah bertengkar dengan istri, sampai akhirnya terlontar kata- kata permintaan pisah dari istri saya.Akhirnya karena marah saya pun berkata menceraikan istri saya.Tp tdk beberapa lama kmudian istri saya minta dirujuk, dan akhirnya saya merujuknya kembali.
Yang mjd prtanyaan saya:
Apakah kasus di atas termasuk "khuluk"??
Dimana yg saya ketahui khuluk ada smacam tebusan dari sang istri jika mengajukan cerai kpd suaminya,
semntara dlm kasus saya tidak ada tebusan apapun.
Sebelumnya sy brterima ksih, dan mohon ulasanya, mdh2an bs mjd jawaban "kegundahan hati saya".
Terima kasih
Wass. Wr. Wbr
Jawaban:
Assalamu'alaikuk wr.wb
Segala puja dan syukur kepada Allah Swt dan shalawat salam untuk RasulNya.
secara bahasa, khulu' artinya melepas pakaian, karena suami istri ibarat seperti pakaian yang saling menutupi, seperti yang tertera dalam ayat:
هن لباس لكم وأنتم لباس لهن
mereka (istri-istri) adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi mereka (QS.al-Baqarah: 187)
Dalam perspektif syariah Islam, yang disebut dengan khulu' sebagaimana definisi yang diungkapkan oleh para ulama' adalah berpisahnya seorang laki-laki (suami) dari istrinya dengan adanya tebusan yang ia terima (dari istri).
sebagai landasan bagi masalah khulu' ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, dari Ibnu Abbas Ra berkata: istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah Saw berkata: wahai Rasulullah, aku tidak mencela akhlak dan agamanya (suamiku), akan tetapi aku takut kekufuran dalam Islam. maka Rasulullah saw berkata: apakah kamu sanggup megembalikan kebun untuknya? ia menjawab: iya bisa. maka Rasulullah mengatakan kepada suaminya: terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia satu cerai.
Dari hadits ini jelas bahwa yang disebut dengan khulu' adalah apabila seorang istri mengajukan cerai kepada suami, dengan ia mengembalikan mahar yang dulu pernah diterimanya. mahar yang dikembalikan itu sebagai bentuk tebusan untuk dirinya yang melepaskan diri dari seorang suami. jika kemudian suami menerima dan menceraikannya, maka jatuhlah khulu'. hal ini juga terdapat dalam firman Allah :
وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آَتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang Telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya (Qs. al-Baqarah: 229)
Dengan demikian, apabila seorang istri yang mengajukan khulu' kepada suaminya, namun tidak kuasa atau tidak mampu mengembalikan mahar yang dulu pernah diterimanya atau barang lain yang senilai dengan mahar itu sebagai tebusan, maka tidak bisa disebut sebagai khulu'. jika seorang suami menceraikannya, namun ia tidak mendapatkan tebusannya, maka hal ini dikatagorikan sebagai cerai, jika memang suami berniat menceraikan.
Begitu juga dalam kasus yang anda sampaikan, dimana anda telah mengatakan cerai kepada istri, yang sebenarnya merupakan jawaban dari permintaan istri, namun ternyata istri tidak memberikan tebusannya, maka hal ini tidak masuk dalam katagori khulu', akan tetapi ia adalah cerai (suami menceraikan istri). jika cerai itu terjadi yang pertama kali, maka masih memungkinkan suami untuk ruju' kembali. jika demikian halnya kondisi anda dan istri, maka status istri dan anda adalah sebagai pasangan yang sah, tidak ada yang perlu dirisaukan. namun yang perlu diingat, bahwa anda pernah menceraikan istri anda sekali dan ruju' kembali. kesempatan seorang suami untuk ruju' kembali kepada istrinya yang diceraikan, dua kali saja, jika sampai terjadi kali ketiga seorang suami menceraikan istrinya, maka tidak ada kesempatan untuk ruju' kembali, kecuali jika ada laki-laki lain yang menikahi wanita itu, dan kemudian menceraikannya,sehingga ia berstatus sebagai janda. maka boleh mantan suami pertama untuk menikahinya lagi. wallahu a'lam.
wassalam
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment