12 October 2008
Walinikah
Asww.
Pertanyaan Ustadz yang saya hormati,
Saya seorang laki-laki berumur 23thn, mempunyai seorang kekasih, tapi hubungan kami tidak di setujui oleh keluarga perempuan, di karenakan status sosial dan ekonomi. Kami tidak ingin berpisah dan tetap bertahan walau dengan cara sembunyi-sembunyi. Kami pernah melakukan hal2 yang mendalam tapi belum sampai ke taraf hub suami istri. Kami takut hal itu akan terjadi. Sambil menunggu cukup dana untuk menikah secara resmi, yang jangka waktunya kira2 3-5 tahun lagi. Kami berencana untuk menikah siri tanpa ada wali dari kedua orang tua baik saya maupun kekasih saya, untuk menghindari dosa besar jika saja terjadi hal2 tersebut. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah sah pernikahan kami menurut Islam?? Bagaimana solusinya?? Mohon di bantu, terima kasih, wassalam.
Jawaban Assalamu alaikum wr. Wb.
Saudara Herma yang mudah-mudahan dijaga oleh Allah, sebagai orang beriman tentu harus berupaya menghindar dari perzinahan dan segala hal yang mendekati perzinahan. Adapun terkait dengan pertanyaan saudara, salah satu syarat nikah yaitu adanya wali. Dan dianggap tidak sah jika menikah tanpa wali. Oleh karena itu bersungguh-sungguhlah untuk dapat menyakinkan dan menarik simpatik orang tua perempuan yang saudara sukai. Perbanyaklah puasa sunnah dan jangan sekali-kali mendekati perzinahan. Semoga Allah memudahkan segala urusan saudara.
Wassalamu alaikum wr.wb
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment