27 October 2008
sentuhan
sentuhan suami-isteri
Pertanyaan assalamu'alaikum wr.wb
saya mau tanya apakah antara suami istri jika mempunyai air wudhu terus bersentuhan kulit apakah wudhunya jadi batal?
Jawaban Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Masalah bersentuhan dengan kulit wanita baik itu -muhrim maupun bukan- apakah membatalkan wudhu atau tidak? merupakan permasalahan yang diperselisihkan oleh ulama. Secara umum, ada dua pendapat utama;
Yang pertama menyatakan bahwa hal tersebut tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini merupakan pendapatnya Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya.
Pendapat kedua menyatakan bahwa bersentuhan dengan kulit wanita membatalkan wudhu. Pendapat ini disampaikan oleh Fuqoha Syafi'iyah, Hanabilah dan Malikiyah. Meski mereka berpendapat bahwa sentuhan kulit antara pria dan wanita membatalkan wudhu namun mereka berselisih pendapat tentang beberapa hal; diantaranya tentang wanita yang disentuh apakah muhrimah atau bukan, dan apakah sentuhan tersebut dengan syahwat atau bukan?
Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah bahwa sentuhan antara laki-laki dan wanita, apalagi suami isteri, tidak membatalkan wudhu. Kecuali jika hal tersebut menyebabkan keluarnya mani atau madzi. Dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah mencium isterinya kemudian beliau keluar untuk melaksanakan sholat tanpa melakukan wudhu lagi. (HR Abu Daud 178) Adapun yang dimaksud dengan firman Alloh SWT: “Au laamastumun nnisaa”, adalah berjima bukan bersentuhan kulit sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abbas. (Tafsirut Thobary 1/502)
Wallahu a'lam bishshowab.
Wassalamu alaikum Wr. Wb.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment