28 August 2008

TALAQ


Asww.
Pertanyaan assalam'mualaikum,wr,wb
pak ustadz,saya baru menjalankan rumah tangga dengan istri saya selama 3 thn, dan memiliki 2 orang anak,seminggu yg lalu kami bertengkar, singkat cerita saya sudah terlanjur memulangkan istri saya kepada keluarganya, dan sudah mengatakan pisah. dengan penuh rasa tanggung jawab, 1 minggu setelah pisah,saya meminta kembali istri saya kepada keluarganya untuk kembali pulang, yg saya tanyakan apa hukumnya kami berkumpul kembali, haruskah kami nikah lg dan disaksikan oleh wali, saya mohon jawabannya sedetil-detilnya, sejelas-jelasnya. saya ucapkan banyak terima kasih.

putra prasetya,
BandarLampung

Jawaban Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Suami yang menceraikan isterinya dengan talak satu atau talak dua dibolehkan untuk kembali rujuk kepada isterinya tersebut. Bahkan jika rujuk tersebut dapat mendatangkan kemaslahatan bagi keduanya serta anak-anak mereka, maka ia sangat disunnahkan.
Hanya saja, ada perbedaan antara rujuk ketika masih dalam masa iddah dan setelah selesai masa iddah. Jika rujuk dilakukan ketika masih dalam masa iddah (tiga kali masa suci isteri), maka tidak diperlukan aqad dan mahar baru. Cukup sang suami menyatakan niatnya untuk rujuk kepada isterinya.
Alloh SWT berfirman: "Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa iddah itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki islah (kebaikan)" (QS. Al-Baqoroh: 228)
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang perlu tidaknya saksi dalam masalah dari talak raj'i ketika masih dalam masa iddah. Fuqoha Malikiyah dan Hanafiyah dan juga pendapat terbaru dari Madzhab Syafi'i menyatakan bahwa adanya saksi ketika akan rujuk hukumnya sunnah. Mereka berpendapat rujuk itu adalah hak suami dan tidak disyaratkan adanya penerimaan dari pihak wanita. Oleh karena itu tidak perlu ada saksi. Adapun firman Alloh yang menyatakan perlua adanya saksi dalam firman-Nya:"Dan persaksikanlah dengan dua orang yang adil di antara kamu� (QS. Ath-Tholaq: 2) bahwa perintah dalam ayat tersebut bukan suatu kewajiban melainkan hanya sunnah semata. Sebagaimana firman-Nya: "Dan persaksikanlah jika kalian melakukan aqad jual beli" (QS. Al-Baqoroh: 282) Karena Jumhur ulama sepakat bahwa aqad jual beli tetap sah meskipun tanpa dihadiri oleh saksi. Hanya saja disunahkan adanya saksi sebagai suatu tindakan preventif kalau pada suatu saat nani ada perselisihan tentang aqad tersebut. Adapun pendapat Imam Syafi dalam qaul qadim dan salah satu pendapat madzhab Imam Ahmad menyatakan bahwa adanya saksi merupakan suatu kewajiban ketika akan melaksanakan rujuk. Hal tersebut sebagaimana yang Alloh jelasjkan dalam surat At-Tholaq ayat 2 di atas. Jika rujuk dilakukan setelah masa iddah berakhir, maka diperlukan adanya aqad dan mahar yang baru. (mausu'ah fiqhiyyah 22/104-116)
Jadi, melihat kondisi Anda di atas, karena ia merupakan talak satu atau dua serta dirujuk dalam masaa iddah, maka Anda tidak perlu melakukan nikah ulang.
Wallahu a‘lam bishshowab.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb

No comments: