17 July 2008

KOTORAN


Asww.

Konsultasi : Thaharah
Apakah termasuk najis kotoran hewan yang halal dimakan?

Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.

Saya pernah mendengar dari ceramah seorang ustadz bahwa semua kotoran hewan adalah najis. Namun saya pernah membaca di buku Fiqih Wanita, terbitan Pustaka Al-Kautsar (maaf saya lupa penulisnya), bahwa kotoran hewan yang halal dimakan bukanlah najis. Yang ingin saya tanyakan, mana yang benar ustadz. Terimakasih ustadz.

Wassalamu 'alaikum wr. wb.

Elmi
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.

Terkait dengan najis tidaknya kotoran hewan yang halal dimakan terdapat perbedaan di kalangan ulama:

Kalangan Maliki, Hambali, dan Syafii berpendapat bahwa kotoran binatang yang dimakan dagingnya adalah suci. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Atho, al-Nakh’I, ats-Tsauri. Dalilnya adalah bahwa Nabi saw pernah melaksanakan salat di kandang kambing. AbĂ» Musa pernah salat di tempat yang ada kotoran kambingnya. Sehingga ada yang berkata, “Salat di sini saja!” Namun, ia menjawab, “Di sini dan di situ sama saja.” Selain itu, Nabi dan para sahabat selalu salat di atas tanah yang pada dasarnya tidak terlepas dari kotoran dan kencing binatang dan karena biasanya berasal dari hewan yang dimakan dagingnya, maka tanah tersebut suci. Adapun kotoran dari binatang yang dagingnya tidak dimakan, maka hurumnya najis bagi mereka.

Sementara kalangan Hanafi dan sebagian Syafii menganggap najis semua kotoran yang berasal dari seluruh hewan, entah yang dagingnya halal dimakan ataupun tidak.

Lalu, yang berpendapat najis ini ada yang menganggapnya sebagai najis berat (seperti pendapat Abu Hanifah) dan ada yang berpendapat sebagai najis ringan (Abu Yusuf)

Dalam hal ini kami cenderung kepada pendapat Abu Hanifah yang memandang kotoran hewan sebagai najis berat lantaran terdapat dalil yang menunjukkan kenajisannya, serta tidak ada dalil yang bertentangan dengannya. Yaitu hadits Ibn Mas’ud r.a. bahwa Nabi saw pernah meminta sejumlah batu untuk beristinja. Maka, Ibn Mas’ud membawakan dua batu dan satu kotoran kering. Maka, beliau mengambil kedua batu tadi dan melemparkan kotoran seraya bersabda, “Ini najis.”

Adapun salat yang beliau dan para sahabat lakukan di kandang kambing tidak berarti bahwa beliau salat di tanah yang penuh kotoran. Bisa jadi, kotorannya telah hilang lantaran hawa panas dan cuaca di Arab yang dengan cepat melenyapkan bekas kotoran binatang atau paling tidak membuatnya cepat kering hingga bercampur dengan tanah.

Wallahu a’lam bish-shawab
Wassalamu alaikum wr.wb.

1 comment:

Fitri said...

Assalamualaikum....

Tanya dunk, kalo kotorannya dah jadi pupuk kandang gimana? Kan dah dijemur dan menjadi seperti tanah? Gimana dengan kotoran kelelawar? Trus gimana dengan pupuk yang dicampur dengan pupuk kandang dalam proses pembuatannya??

Syukron