27 July 2008

FIKIH




Jika kaum lelaki disunnahkan melempar jumrah dengan mengangkat tangan hingga putih ketiaknya terlihat; hal tersebut tidak disunnahkan untuk wanita

Konsultasi : Nikah
Pranikah

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum. wr.wb
Saya mengirimkan ini untuk kedua kalinya, mohon balasannya, karena hal ini dosa yang terselubung, seakan-akan boleh karena alasan2 tertentu, tapi tanpa tahu aturan secara syariah, mohon penjelsannya pak ustad...,
Mohon maaf sebelumnya jika pertanyaan saya terlalu vulgar, tapi tentu saja supaya jadi ilmu. ketika mendengar teman saya meminta file artikel tentang (maaf) memperbesar kemaluan laki-laki dan mencegah ejakulasi dini kepada teman saya yang satu lagi, sya pura2 tidak mendengar saja, lalu sya bilang "ah yg seperti itu nanti saja sesudah menikah" tapi kata dia justru harus sekarang karena hal itu dipengaruhi umur. Jadi pertanyaan saya apakah boleh menurut syariat, mempelajari dan melakukan hal itu sebelum ataupun sesudah menikah?dari buku atau file artikel yg ada ataupun tidak ada gambarnya bagaimana?
Terimakasih sebelumnya atas balasannya
Jazakallah
Wassalam

adin n


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,
Terkait dengan memperbesar kemaluan, maka ini terkait dengan illah atau sebabnya:
1. Jika tidak atau kurang berfungsi secara normal
Dalam kondisi kemaluan tadi tidak atau kurang berfungsi secara normal, maka apabila pemiliknya adalah seorang lelaki yang sudah memiliki isteri di mana ia berkewajiban memberikan nafkah batin kepada isterinya, hukum memperbesar kemaluan tersebut menjadi wajib baginya. Sebab kalau ia tetap tidak bisa memberikan nafkah batin kepada isterinya, lalu di lain pihak sang isteri menuntut bahkan menggugat cerai karenanya; maka tindakan gugat cerai tersebut dapat dibenarkan.
Adapun kalau ia belum menikah, dalam hal ini tidak ada larangan atau perintah untuk memperbesar kemaluan lantaran ia belum memiliki kewajiban memberikan nafkah batin di atas.

2. Jika Sudah Berfungsi secara normal
Sementara kalau sudah berfungsi secara normal; namun ingin agar lebih optimal, maka memperbesar kemaluan dalam kondisi tersebut merupakan sebuah pilihan yang boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan.

Syarat Memperbesar Kemaluan
Selanjutnya paling tidak ada dua hal yang harus diperhatikan dalam memperbesar kemaluan: (1) terkait dengan orang yang melakukannya dan (2) efek sampingnya.
a. Memperbesar kemaluan diperbolehkan jika diperkirakan tidak akan menimbulkan mudharat atau bahaya. Sebab, Rasulullah saw. bersabda,

“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.”

b. Sementara terkait dengan siapa yang melakukannya, kalau sifatnya pilihan, maka tidak boleh dilakukan oleh orang lain karena termasuk aurat; bahkan ia adalah aurat besar.
Namun, kalau kondisinya wajib atau darurat, maka boleh sesuai dengan kadar kebutuhan. Jadi, jika tidak bisa dilakukan sendiri; bisa oleh orang lain; namun yang sesama pria yang bisa dipercaya.

Memperbesar kemaluan dalam kondisi darurat untuk memenuhi kewajiban karena telah menikah juga merupakan salah satu cara untuk mencegah kemungkaran yang lebih besar. Yaitu agar isteri tidak berpaling dan menyeleweng.

Wallahu a’lam bish-shawab
Wassalamu alaikum wr.wb.

No comments: