08 May 2008

KONSULTASI FIKIH


Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, bagaimana jika seorang suami menjatuhkan talak saat istri sedang haidh? Apakah talak-nya batal? Sang suami lalu menggulang ucapan talak tersebut setelah istrinya dalam keadaan suci.
Mohon penjelasan, Pak Ustadz.
Wassalamu'alaikum wr. wb.

Hamid M

Jawaban:
Asslamu alaikum wr.wb.
Talak yang dilakukan oleh suami kepada isteri yang sedang haid termasuk talak bidh'i. Yang dimaksud talak bid`iy adalah talak yang tidak sesuai dengan syariat. Misalnya, seseorang mengucapkan lafaz talakkepada istrinya tiga kali berturut-turut dengan niat ingin langsung mentalak tiga. Misalnya dia berkata,"Kamu saya cerai, Kamu saya cerai, Kamu saya cerai". Atau mentalak isri dalam keadaan haidh atau nifas. Atau mentalak istri yang dimasa suci dan dia sedang menggaulinya.

Para ulama jumhur sepakat bahwa talak bid`iy itu melahirkan dosa bagi pelakunya, namun bila sampai terjadi tetap jatuh talaknya. Dalil atas pendapat mereka adalah :

1. Bahwa talak bid`iy itu termasuk rangkaian dari ayat tentang talak secara umum.
2. Bahwa ada riwayat dari Ibnu Umar ra ketika beliau mentalak istrinya dalam keadaan haidh, Rasulullah SAW kemudian memerintahkannya untuk melakukan rujuk. Dan yang namanya rujuk itu adalah kembali pasangan itu setelah adanya talak yang sah.


Meski demikian, ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa talak bid`iy itu tidak menjatuhkan talak. Diantara mereka antara lain adalah Abdullah bin Umar, Said bin Musayyib dan Thawus dari kalangan pengikut Ibnu Abbas ra. Termasuk di dalamnya para pemimpin ahli bait, Imam Ibnu Aqil dan juga Ibnu Taymiyah.

Jadi, kalau berpegang pada pendapat jumhur, talak yang dilakukan oleh suami di atas sudah jatuh dan sah. Namun, jika merujuk kepada pendapat kedua, maka talak tadi tidak jatuh dan tidak sah.

Menurut kami, kalau mereka masih dalam masa iddah sebaiknya mereka melakukan rujuk. Namun, kalau sudah di luar masa iddah, maka melakukan nikah baru lagi. Ini selama talak yang dijatuhkan adalah talak satu atau talak dua.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

1 comment:

Admin said...

Assalamualaikum Wr Wb,
Perkenalkan saya pria 26th, istri saya 23th
Pak mau tanya nih, sy dah ceraikan istri dengan talak 3 atas permintaan dari istri dan dilakukan dengan ikhlas (suami dan istri), hal tersebut saya lakukan pada saat istri sedang haid. Dan sebelumnya saya telah menggaulinya. Lalu istri saya menyesal atas kejadian tersebut dan ingin rujuk setelah baca berbagai artikel di internet bahwa talak pada saat haid haram hukumnya. Bisa rujuk setelah istri mengalami masa iddah yakni suci, haid lalu suci lagi. Yang jadi pertanyaan saya:
1. Apa benar kami sudah bercerai?
2. Apakah talak tersebut sudah final/talak 3 secara sah menurut agama?
3. Solusi apa yang terbaik bagi kami?
Berikut saya sampaikan sedikit kutipan dari artikel tersebut yang menjadi acuan saya, tetapi saya tidak dapat memahaminya dan kaitannya dengan masalah saya.
(Jika talak terjadi sebelum berkumpul dengan isteri atau sebelum menggaulinya (dalam keadaan pengantin baru misalnya, pent), maka boleh mentalaknya dalam keadaan haid. Sebab, dalam kasus demikian, si isteri tidak terkena iddah, maka talak tersebut pun tidak menyalahi firman Allah Ta'ala : " ... maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) ..." [At-Thalaq : 1])
Maaf untuk saat ini kami tidak dapat berpikir jernih krn kondisi rumah tangga yang tidak harmonis lagi.
Mohon pencerahannya pak, bisa krm via email:
ghani_iw@yahoo.com
dan terima kasih banyak sebelumnya
Wassalamualaikum Wr Wb