23 May 2008

AQIQAH/QURBAN


Aqiqah Qurban
QURBAN HEWAN BETINA

Pertanyaan:

APAKAH BINATANG YANG DIQURBANKAN HARUS JANTAN, APA DALILNYA LALU BAGAIMANA JIKA QURBAN DENGAN HEWAN BETINA ?
Abdullah
Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Islam tidak mensyaratkan hewan qurban itu harus jantan atau betina. Keduanya sama-sama dibolehkan untuk dijadikan hewan qurban. Kalaupun diutamakan yang jantan, pertimbangannya adalah bahwa yang betina itu masih mungkin punya anak. Sehingga lebih bernilai ekonomis bila menyembelih yang jantan saja.

Namun sekali lagi, pertimbangan ini tidak bersifat mutlak dan tidak menjadi syarat syahnya penyembelihan hewan qurban.

Yang penting justru adalah bahwa sesuai dengan Jumhurul Ulama, bahwa hewan yang memenuhi syarat untuk disembelih untuk qurban adalah hewan yang sudah mengalami copot salah satu giginya (tsaniyyah). Yang dimaksud dengan gigi adalah salah satu gigi dari keempat gigi depannya, yaitu dua di bawah dan dua di atas. Boleh jantan atau betina meski diutamakan yang jantan karena bisa menjaga populasi.


- Kambing tidak boleh untuk lebih dari satu orang sedangkan unta atau sapi boleh untuk 7 orang
- Tidak boleh hewan yang matanya buta atau cacat atau picak (aura?).
- Tidak boleh hewan yang sakit
- Tidak boleh hewan yang lidahnya terpotong seluruhnya
- Tidak boleh hewan yang hidungnya terpotong
- Tidak boleh hewan yang salah satu telinganya terpotong
- Tidak boleh hewan yang pincang hingga tidak mampu berjalan ke tempat penyembelihan
- Tidak boleh hewan yang terpotong salah satu kakinya
- Tidak boleh hewan yang terpotong putting susunya atau sudah kering
- Tidak boleh hewan yang terpotong pantatnya
- Tidak boleh hewan yang terpotong ekornya
- Tidak boleh hewan yang kurus kering
- Tidak boleh hewan yang memakan kotoran atau tahi

Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh

No comments: