08 April 2008
KONSULTASI FIKIH
Melihat Aurat karena darurat
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr wb,
Ustadz, saya mempunyai Bapak angkat yang sekarang ini sudah tua dan dalam keadaan sakit dimana hampir disemua kegiatannya perlu bantuan, termasuk memandikan ataupun membersihkan jika beliau selesai membuang hajat. Yang ingin saya tanyakan terlaknatkah saya, karena telah melihat aurat orang lain. Karna saya pernah membaca disitus ini : Rasullullah bersabda: "Allah SWT melaknat orang yang melihat aurat orang lain dan orang yang memperlihatkan auratnya:
Perlu diketahui saya adalah anak perempuan dan orangtua angkat saya itu adalah adik kandung ayah saya.
Selain itu karena saya sudah berkeluarga mempunyai 2 anak dan wanita bekerja, jadi lebih banyak pekerjaan merawat orang tua, saya serahkan pada pembantu dimana pembantu itu juga wanita. Berdosa dan terlaknat 2 x kah saya? Mohon kiranya Ustadz dapat menjelaskan bagaimana sebaiknya. Terima kasih.
Wassalam,
Tini
Jawaban:
assalamualaikum wr.wb
segala puja dan syukur kepada Allah Swt dan shalawat salam untuk RasulNya.
pada prinsipnya melihat aurat atau menampakkan aurat adalah dilarang. Nabi Saw melarang seseorang dari memandang aurat orang lain, meskipun antara sesama lelaki atau sesama perempuan, baik dengan disertai nafsu atau tidak. dalam sabdanya:
لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل ولا تنظر المرأة إلى عورة المرأة ولا يفضي الرجل إلى الرجل في الثوب الواحد ولا المرأة غلى المرأة في الثوب الواحد (أخرجه مسلم وأبو داود والترمذي)
artinya: janganlah seorang laki-laki memandang aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang perempuan memandang aurat perempuan lain, janganlah laki-laki masuk dalam satu selimut dengan laki-laki lain dan janganlah pula perempuan masuk dalam satu selimut dengan perempuan lain (HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi).
aurat laki-laki yang tidak boleh dilihat baik oleh laki-laki maupun perempuan adalah antara pusar dan lutut, meskipun sebagian ulama' seperti Ibnu Hazm dan sebagian Malikiyah berpendapat bahwa paha bukan termasuk aurat laki-laki. adapun aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. aurat yang dilarang untuk dilihat itu juga dilarang untuk disentuh dengan tangan atau dengan bagian tubuh lainnya.
larangan melihat aurat dan menyentuhnya adalah ketika dalam keadaan normal, bukan dalam keadaan darurat (terpaksa) atau keperluan mendadak. apabila alasan darurat itu terjadi, seperti dalam emergency atau pengobatan, atau yang lainnya yang masuk dalam katagori darurat, ia tidaklah haram, selama aman dari fitnah.
dalam kasus yang penanya sampaikan, jika Bapak angkat (lebih tepatnya Bapak/orang tua asuh) memang keadaannya tidak memungkinkan lagi untuk menjalankan aktivitasnya kecuali dengan pertolongan orang lain, karena sakit, maka ia masuk dalam katagori darurat, dan ia masuk dalam katagori yang tidak diharamkan, dengan tetap menjaga kehormatannya dan aman dari fitnah. dalam kaidah ushul fiqih dikatakan: ad-dharuratu tubihul mahdhurat (sesuatu yang darurat bisa membolehkan yang terlarang). kaidah ini terambil dari kandungan ayat yang berbicara mengenai makanan yang diharamkan (bangkai, babi, darah dan binatang yang disembelih tidak dengan nama Allah), dimana makanan itu dihalalkan bagi orang yang dalam keadaan darurat. dan arti darurat sendiri adalah suatu keadaan dimana apabila seseorang tidak melakukan sesuatu yang haram itu akan mengakibatkan dirinya pada keburukan (mati atau yang mendekati itu).
mungkin yang perlu dipertimbangkan lagi adalah untuk meminimalisir tingkat negatif, kalau ada laki-laki yang menggantikan posisi pembantu atau anak asuh, mungkin itu lebih baik. meskipun pada prinsipnya laki-laki juga tidak boleh melihat atau menyentuh aurat laki-laki lain, akan tetapi mungkin itu lebih selamat dibandingkan lawan jenisnya. wallahu a'lam
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment