25 April 2008

HADIAH / UANG LELAH


ASWW.

Konsultasi : Masalah Umum
Uang lelah

Pertanyaan:
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh…

Moga Allah SWT merahmati aktivitas dakwah yang kita lakukan….

Ustad yang saya hormati, saya bekerja di sebuah perusahaan inspeksi di daerah x, dimana dalam inspeksi terkadang kami diberi uang, yang katanya uang lelah…
Pertanyaan saya adalah :
1. Terkadang saya mendapati barang yang kita inspeksi adalah barang yang baik, dari segi kualitas, sesuai dengan peraturan yang tertera….bagaimana dengan uang lelah yang saya terima atau uang lelah yang saya dapat dari teman saya (bukan saya yang menerima uang pertama kali ) ?
2. Terkadang saya juga mendapati barang yang kita inspeksi adalah barang yang jelek dari segi kualitas dan tidak sesuai dengan peraturan…..dan saya juga menerima uang lelah dari teman saya ? (bukan saya yang menerimannya pertama kali)…

Mohon saya dibantu ustad, saya masih menyimpan dan mencatat uang yang saya anggap subhat sampai sekarang selama 2.8 tahun saya bekerja..

Mohon jawabannya bisa dialamatkan ke email ana ustad.....

Muhammad Arafah

Muhammad Arafah


Jawaban:

Assalamu alaikum wr.wb
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin wash-shalatu wassalamu ala asyrafil Anbiya wal Mursalin wa ba’du:

Pada prinsipnya Islam mengharamkan sogok dan suap menyuap dalam bentuk apapun. Tsauban berkata, “Rasulullah saw. melaknat penyuap, yang disuap, dan perantaranya.” (HR Ahmad dan al-Hâkim)

Hanya saja kemudian kita harus bisa menentukan mana yang bisa disebut suap dan mana yang tidak termasuk suap.
Terkait dengan pertanyaan Anda di atas terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi. Pertama-tama, perlu ditegaskan terlebih dahulu apakah Anda bekerja di sebuah instansi pemerintah atau swasta.

Kalau Anda bekerja di sebuah instansi pemerintah, maka uang lelah yang Anda sebutkan di atas termasuk kategori suap. Sebab ada aturan yang jelas tentang hal itu. Harusnya ketika menerima Anda langsung melaporkannya kepada KPK sebagai gratifikasi.

Adapun kalau Anda bekerja di sebuah instansi swasta; tergantung aturan yang berlaku di instansi atau perusahaan tempat Anda bekerja. Kalau dalam aturan perusahaan, hal itu tidak boleh, maka Anda tidak boleh melakukannya. Sementara, kalau tidak ada aturan, pertanyaan selanjutnya adalah apakah pemberian tersebut memperngaruhi kinerja Anda atau tidak? Dengan kata lain, barang yang mestinya bagus dikatakan jelek, atau sebaliknya. Kalau pemberian tersebut mempengaruhi kinerja Anda, maka tidak boleh. Ia termasuk wilayah risywah atau suap.

Akan tetapi, bila Anda tetap bekerja dengan profesional dan uang tersebut tidak ada kaitan langsung dengan pemeriksaan barang yang sedang Anda lakukan, namun lebih kepada aspek kemanusiaan di mana bisa jadi sang pengusaha empati kepada Anda mengingat pekerjaan yang begitu besar dan melelahkan. Hal itu semacam hadiah kemanusiaan yang boleh diambil tetapi dgn tetap memastikan profesionalitas dan kinerja Anda tidak berubah.

Kalau uang lelah itu memang berasal dari uang haram atau syubhat, hendaknya dikembalikan kepada yang memberi atau disedekahkan kepada fakir miskin.

Wallahu a’lam bish-shawab
Wassalamu alaikum wr.wb

No comments: