13 March 2008

KELUARGA



Asww.
Hukum asal dalam persoalan muamalah adalah boleh sampai ada petunjuk yang melarangnya

Konsultasi : Keluarga
Nikah lagi

Pertanyaan:

Ass.wr.wb
Pak Ustadz saya ingin berkonsultasi mengenai pernikahan.
Sebelum bertanya perkenankanlah saya menyampai latar beakang saya. Saya seorang laki2 usia 48 tahun pekerjan pejabat eselon 3 di suatu departemen pendiidkan Master dari Inggris. mempunyai seorang istri usia 45 than Master dari Univ ternama di Indonesia, pekerjaan Kepala seksi di suatu departemen, anak 3 orang 1 kuliah, 1 SMA dan 1 smp. Saya merasa tidak ada yang kurang dengan keadaan keluarga semua merasa bahagia dan bersyukur dengan karunia yang diberikan. 2 minggu yang lalu saya merasa aneh kok bisa menyatakan cinta pada teman sekantor sya yang satatusnya janda ditinggal suami. Beliau berusia 53 tahun. Punya 2 orang cucu dari 2 anak. Saya merasa nyaman dengan adanya wanita ini di ruangan saya. Beliau juga berkata bahwa sebenarnya sudah lama tertarik pada saya. Saat ini saya dalam kedaan gundah gulana. karena tidak ingin menyakiti semuanya termasuk anak istri dan yang bersangkutan.
Apakah salah jika saya jatuh cinta lagi? Apakah ini namanya selingkuh? saya takut melakukan zinah untuk itu sya berpikir untuk menikah lagi. Jika saya akan menikah lagi apa yang saya harus lakukan? Apa saran pak Ustadz.?

Jawaban:

wa'alaikumsalam wr,wb

segala puja dan syukur kepada Allah Swt dan shalawat salam untuk RasulNya.

Dalam perspektif Islam, seorang lelaki boleh menikah lebih dari satu istri dengan syarat ia mampu untuk berbuat adil. adil disini mencakup segala aspek yang berkaitan dengan rumah tangga, baik materi / finansial, pembagian waktu, dll. kecuali masalah cinta, adalah sesuatu yang dimaafkan, karena ia adalah masalah hati dimana seseorang sulit untuk membagi cinta secara adil. namun demikian, meskipun rasa cinta yang dimiliki oleh seorang suami kepada istri2nya tidak sama, tidak kemudian mengurangi hak dan kewajiban yang lain. intinya selain dari masalah rasa cinta, seorang suami dituntut untuk berlaku adil kepada istri2nya.



Jika seseorang merasa mampu berlaku adil, maka ia dibolehkan untuk menikah lebih dari satu istri. ditinjau dari segi hukum, memang sah-sah saja seorang suami menikah lagi dengan perempuan lain tanpa sepengatuan atau tanpa ijin istri pertamanya. namun dalam urusan rumah tangga tentu tidak hanya berbicara masalah hukum yang memang tabiatnya hitam putih, tapi dalam masalah rumah tangga perlu mempertimbangkan kemaslahatan yang menyangkut orang banyak; istri, anak-anak, dan keluarga secara umum. misalnya dengan menikah lagi akan membawa dampak yang negatif seperti keluarga yang sudah dibina semenjak bertahun-tahun menjadi berantakan atau bahkan bubar, maka hal ini perlu menjadi pertimbangan.
adapun yang dinamakan cinta dalam pandangan agama Isalam adalah manakala perasaan itu ada pada dua insan yang dihalalkan, seperti suami istri. sebagaimana dalam QS. ar-rum:

diantara tanda-tanda kekuasaanNya (Allah) ialah Dia menciptakan untuk kamu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir
dari ayat diatas jelas bahwa Allah lah yang akan menumbuhkan rasa kasih sayang antar suami istri. adapun rasa cinta atau sayang antara dua orang yang tidak ada hubungan apa-apa, ia bukanlah cinta yang diridhoi Allah swt, ia lebih kepada hawa nafsu atau sekedar perasaan yang timbul karena faktor-faktor tertentu, mungkin seringnya bertemu karena kebetulan satu profesi, satu kantor, dll. bukan karena ikatan resmi yang diridhoi oleh agama. dan perlu diketahui bahwa setan tidak akan henti-hentinya untuk menggoda manusia sampai terjerumus kepada dosa.
Ada satu riwayat hadits yang isinya nasihat bagi seorang suami manakala ia berada diluar rumah, yang maksudnya demikian; jika seseorang diantara kalian melihat perempuan dan kemudian tertarik dengan perempuan itu, maka pulanglah dan temuilah istrimu (gaulilah), karena sesungguhnya apa yang ada pada perempuan itu ada pada istrimu.
Tentu sesuatu yang sulit atau tidak mungkin jika seorang suami diluar jauh dari rumah, atau misalnya dikantor ketika tertarik dengan wanita untuk pulang kerumah menemui istrinya. oleh sebab itulah, ketika seseorang merasa tertarik dengan wanita lain, untuk tidak diperturutkan, tidak mengekpresikan baik dengan ucapan atau tindakan, agar tidak menjadi-jadi. jika seseorang mengucapkan cinta atau sayang layaknya suami istri padahal ia bukan suami atau istrinya, maka ia telah berbuat dosa, karena hal itu bukan pada tempatnya. seseorang diperbolehkan mengekpresikan rasa cinta dan sayang baik dengan kata-kata atau perbuatan hanya kepada yang dihalalkan oleh Allah Swt.

Jika seseorang yang sudah beristri ingin menikah lagi (poligami) secara hukum syariah, adalah boleh-boleh saja. tentu prosesnya adalah sama sebagaimana orang mau menikah sesuai dengan tuntunan agama. memenuhi syarat dan rukunnya seperti; mahar / maskawin, wali, saksi, ijab kabul. dan dianjurkan untuk dibuat resepsi meskipun kecil-kecilan, agar orang lain tahu bahwa orang tersebut sedang melangsungkan pernikahan. bukan dilakukan dengan sembunyi-sembunyi karena takut diketahui orang lain, misalnya dengan membayar seorang wali hakim untuk menikahkan dengan sembunyi-sembunyi, padahal orang tua atau wali perempuan masih ada, hal seperti ini tidak dibenarkan.

Tentu bagi seorang pegawai negeri seperti Bapak, ada kendala untuk menikah kedua. oleh karenanya, semua terpulang kepada bapak, bagaimana mensikapi keadaan itu. yang terpenting saran dari kami adalah, jika bapak berniat untuk menikah lagi, maka fikirkan masak-masak sebelum mengambil keputusan yang menyangkut urusan orang banyak, istri, anak-anak, keluarga besar. meskipun secara prinsip tidak harus dapat ijin dari mereka, tapi demi kemaslahatan dan kebaikan, hal itu perlu bahkan harus dijadikan pertimbangan. termasuk perasaan kepada wanita teman satu kantor itu, apakah memang benar-benar didasari dengan kebaikan-kebaikan, misalnya memang wanita itu baik agamanya, sehingga bapak ada kecenderungan pada dia, atau sekedar perasaan atau nafsu sesaat saja.
dan yang tidak kalah penting, jangan lupa untuk selalu minta petunjuk dari Allah Swt, Tuhan yang ada digenggamanNya hati semua manusia. mohonlah yang terbaik untuk kehidupan bapak, keluarga, istri anak-anak, didunia dan akhirat.
ربنا هب لنا من أزواجنا وذرياتنا قرة أعين واجعلنا للمتقين إماما
Ya Tuhan kami, berikanlah kepada kami istri-istri dan keturunan yang menjadi penyejuk hati, dan jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang - orang yang bertaqwa.


wallahu a'lam bishowab

No comments: