Asww,..
Apa Hukumnya Isteri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb. Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua. Pada dasarnya seorang isteri harus tinggal di dalam rumah. Allah berfirman, "Hendaknya kalian tinggal di rumah kalian dan jangan bersolek seperti budaya jahiliyah." (al-Ahzab: 33)
Namun demikian, bukan berarti ia tidak boleh keluar dari rumah. Islam membolehkan mereka keluar rumah misalnya pergi ke masjid, mengunjungi orang tua, kerabat, membeli kebutuhannya, serta melakukan berbagai pekerjaan baik lainnya. Hanya saja, untuk keluar dari rumah, syaratnya harus meminta ijin kepada suami.Ibn Hajar al-Asqalani menukil komentar al-Nawawi tentang hadis yang berbunyi, ”Jika isteri kalian meminta ijin untuk pergi ke masjid, berikanlah ijin untuk mereka.” menurutnya hadis ini menjadi dalil bahwa seorang wanita tidak boleh keluar rumah kecuali dengan ijinnya karena di sana ada perintah kepada suami untuk memberikan ijin kepadanya. Ini berlaku setiap kali isteri hendak keluar rumah, kecuali jika sudah bisa dipastikan dan sudah diketahui suaminya ridha. Misalnya wanita yang bekerja sebagai pegawai yang berangkat dan keluar rumah setiap hari. Kalau suaminya sudah ridha, tidak perlu lagi ia meminta ijin setiap hari kepada suaminya.
Kalau kemudian dalam kondisi-kondisi tertentu, sang suami tidak memberikan ijin untuk keluar rumah, maka isteri tidak boleh keluar rumah.
Lalu yang perlu diperhatikan oleh setiap wanita atau isteri yang akan keluar rumah adalah hal-hal sebagai berikut:
1. Ketika keluar rumah, ia harus mengenakan busana yang sesuai syariat.
2. Tidak memakai parfum dan perhiasan yang bisa mengundang fitnah
3. keluar rumah untuk sesuatu yang memang perlu dan penting.
4. Tidak mendekati tempat-tempat yang mendatangkan kemungkaran dan tempat yang mengundang kemaksiatan.
5. Hendaknya berusaha untuk tidak pergi sendirian; tetapi ditemani oleh mahramnya.
Wallahu a’lam bish-shawab. Wassalamu alaikum wr.wb.
Assalamu alaikum wr.wb. Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua. Pada dasarnya seorang isteri harus tinggal di dalam rumah. Allah berfirman, "Hendaknya kalian tinggal di rumah kalian dan jangan bersolek seperti budaya jahiliyah." (al-Ahzab: 33)
Namun demikian, bukan berarti ia tidak boleh keluar dari rumah. Islam membolehkan mereka keluar rumah misalnya pergi ke masjid, mengunjungi orang tua, kerabat, membeli kebutuhannya, serta melakukan berbagai pekerjaan baik lainnya. Hanya saja, untuk keluar dari rumah, syaratnya harus meminta ijin kepada suami.Ibn Hajar al-Asqalani menukil komentar al-Nawawi tentang hadis yang berbunyi, ”Jika isteri kalian meminta ijin untuk pergi ke masjid, berikanlah ijin untuk mereka.” menurutnya hadis ini menjadi dalil bahwa seorang wanita tidak boleh keluar rumah kecuali dengan ijinnya karena di sana ada perintah kepada suami untuk memberikan ijin kepadanya. Ini berlaku setiap kali isteri hendak keluar rumah, kecuali jika sudah bisa dipastikan dan sudah diketahui suaminya ridha. Misalnya wanita yang bekerja sebagai pegawai yang berangkat dan keluar rumah setiap hari. Kalau suaminya sudah ridha, tidak perlu lagi ia meminta ijin setiap hari kepada suaminya.
Kalau kemudian dalam kondisi-kondisi tertentu, sang suami tidak memberikan ijin untuk keluar rumah, maka isteri tidak boleh keluar rumah.
Lalu yang perlu diperhatikan oleh setiap wanita atau isteri yang akan keluar rumah adalah hal-hal sebagai berikut:
1. Ketika keluar rumah, ia harus mengenakan busana yang sesuai syariat.
2. Tidak memakai parfum dan perhiasan yang bisa mengundang fitnah
3. keluar rumah untuk sesuatu yang memang perlu dan penting.
4. Tidak mendekati tempat-tempat yang mendatangkan kemungkaran dan tempat yang mengundang kemaksiatan.
5. Hendaknya berusaha untuk tidak pergi sendirian; tetapi ditemani oleh mahramnya.
Wallahu a’lam bish-shawab. Wassalamu alaikum wr.wb.
No comments:
Post a Comment