: Hukum islam-hak warisan anak angkat
1.apa hukumnya jika anak angkat diberi nama ayah angkatnya 2.apakah anak angkat mendapat hak atas harta yg ditinggalkan org tua angkatnya
Jawaban assalamu'alaikum Wr.Wb
Segala puja dan syukur kepada Allah Swt dan shalawat salam untuk RasulNya.
Mengadopsi anak memiliki beberapa pengertian. ada mengadopsi anak dalam arti untuk dijadikan anak asuh, diberi santunan, kasih sayang, disekolahkan, dipenuhi kebutuhannya, hal itu tidak menjadi masalah, terlebih adalah anak itu memang berasal dari keluarga tidak berada, atau anak yatim, bahkan perbuatan itu sangat terpuji, Rasulullah Saw menjanjikan bagi orang-orang yang menyantuni anak yatim dengan tinggal di surga berdampingan dengan beliau. sebagaimana dalam hadits:
أنا وكافل اليتيم كهذين في الجنة
Aku bersama orang yang menyantuni anak yatim akan berada disurga seperti ini (seraya Rasulullah menunjukkan ibu jari dan jari tengahnya).
Ada adopsi anak yang dalam arti mengambil anak orang lain kemudian dinasabkan kepada dirinya, nama orang tuanya di rubah menjadi namanya, sehingga kemudian anak itu akan mendapatkan hak-hak sebagaimana anak kandungnya seperti warisan, jaminan kesehatan, pendidikan dari perusahaan tempat ia bekerja karena anak itu tercatat sebagai anaknya, maka dalam perspektif hukum Islam, hal itu dilarang. pada awal mula kedatangan Islam, hal itu sudah menjadi tradisi dikalangan masyarakat arab, sampai Rasulullah sendiri juga mengadopsi anak (seorang budak bernama Zaid bin Harits), yang kemudian sampai terkenal dengan sebutan Zaid bin Muhammad (nama ayahnya "Harits" diganti dengan "Muhammad"). akan tetapi setelah itu turun al-Quran membatalkan adopsi semacam dalam artian semacam ini. sebagaimana dalam surat al-Ahzab: 40.
ما كان محمد أبا أحد من رجالكم ولكن رسول الله وخاتم النبيين
Bukanlah Muhammad itu sebagai bapak bagi salah seorang di antara kalian, akan tetapi ia adalah utusan (Rasul) Allah dan penutup para Nabi.
Artinya bahwa, seseorang yang mengadopsi anak, mengangkat anak orang lain, selamanya anak itu bukanlah muhrimnya, kecuali jika anak itu adalah keponakannya sendiri -misalnya-, maka ia muhrim karena statusnya sebagai keponakan.
Adapun seseorang yang mengadopsi anak, kemudian anak itu diberi nama seperti nama yang mengadopsinya, hal itu tidak menjadi masalah, karena untuk sekedar kesamaan nama tidak ada larangan, toh banyak sekali orang-orang yang namanya sama, meskipun ia tidak ada hubungan apa-apa. misalnya seorang laki-laki bernama Abdullah, mengambil anak angkat sejak bayi kemudian anak itu di beri nama Abdullah dengan tetap orang tuanya adalah orang tua aslinya, hal itu tidak menjadi masalah, yang tidak boleh adalah memberi nama anak itu dengan -misalnya- Ahmad bin Abdullah (Ahmad anak Abdullah; dan yang dimaksud "Abdullah" adalah dirinya).
Anak angkat tidak ada hak terhadap harta orang tua angkatnya, dalam arti hak waris. karena anak angkat bukanlah ahli waris, ia adalah orang lain yang kebetulan diambil menjadi anak angkat / anak asuh. akan tetapi jika orang tua angkat itu memberikan wasiat kepada anak itu dari sebagian hartanya, maka boleh-boleh saja, dan wasiat wajib di jalankan. dengan catatan wasiat untuk memiliki sebagian harta itu tidak lebih dari sepertiga dari harta yang ditinggalkan. jika lebih dari sepertiga, maka harus ijin kepada ahli waris, jika mereka mengijinkan maka wasiat itu bisa dilaksanakan, namun jika tidak mengijinkan, maka yang bisa dilaksanakan hanya sepertiga saja. wallahu a'lam.