28 May 2009

Konsultasi


Assalaamu'alaykum wr wb.

Saya berumur 29 tahun, dan masih single. Rambut saya ubanan sejak umur 20 tahun, hingga sekarang menyelimuti semua rambut.

Perlakuan yang saya terima dari orang lain selama ini adalah saya dianggap bak berusia 50 tahun, di kantor saya diremehkan hingga dilecehkan, dan sampai hari ini belum satu pun akhwat yang berjodoh dengan saya setiap ta'aruf. Justru tiap minta bantuan orang lain untuk dicarikan jodoh, malah yang dikenalkan dengan yang (maaf) fisiknya kurang dan kadang umur 40 tahun ke atas, kadang sudah janda dan punya anak.

Hal itu membuat saya rendah diri dan patah semangat.

Apakah dalam Islam, pemuda yang seumuran saya bisa mencat rambut saya dengan warna hitam?

Dalil yang saya baca kebanyakan sepertinya hanya ditujukan bagi orang yang sudah tua dan berkeluarga. Satu-satunya dalil yang saya temukan yang boleh menghitamkan rambut hanya boleh pada saat berperang.

Kalau dengan warna merah atau kuning, saya takut disalah pahamkan hanya sok mengikuti tren rambut gaya masa kini.

Atas solusinya, Jazakumullah Khairan Katsiran
Jawaban

Assalamu alaikum wr.wb.

Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.

Pada dasarnya rambut hitam yang berubah putih adalah merupakan sunatulloh yang berlaku bagi setiap manusia. Dengan bertambahnya usia, maka rambut yang hitam pun lama-lama berubah menjadi putih penuh dengan uban. Ini merupakan pertanda dari Yang Maha Kuasa bahwa ajal kita sudah semakin dekat. Akan tetapi di jaman sekarang ini, mungkin karena diakibatkan oleh makanan atau zat kimia yang digunakan untuk membersihkan rambut, banyak anak muda yang rambutnya telah banyak ditumbuhi oleh uban. Dalam syariat Islam, dibolehkan bagi seorang muslim untuk mengecat rambutnya. Baik bagi yang rambutnya berubah warna karena usianya bertambah tua atau yang yang lainnya. Hanya saja para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan mengecat rambut putih dengan warna hitam

A. Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah menyatakan bahwasanya mengecat dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma yang menyatakan kebolehannya.

B. Ulama Madzhab Syafi'i berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan kecuali bagi orang-orang yang akan berperang.

C. Abu yusuf dari ulama Hanafiyah berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW : "Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk istri-istri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian." (Tuhfatul Ahwadzi 5/436)

Sementara itu, DR. Yusuf al-Qardhawi mengambil jalan pertengahan. Menurutnya, bagi orang tua yang sudah memenuhi kepala dan jenggotnya, tidak sepantasnya menyemir dengan warna hitam. Karenanya, Nabi saw. Pernah berkata kepada Abu Quhafah (ayah Abu Bakar yang sudah lanjut usia), “Semirlah (warna uban) ini. Tapi hindari warna hitam!” (HR Muslim).

Sementara bagi mereka yang masih muda tidak apa-apa menyemir dengan warna hitam. Al-Imam al-Zuhri pernah berkata, “Kami dahulu menyemir dengan warna hitam bila wajahnya masih muda. Namun jika sudah keriput dan gigi sudah goyah, kami tidak menggunakannya lagi.” (al-Halal wal Haram).

No comments: