20 April 2009

FikihIslami


Ass.Wr.Wb
Tanya, Bagaimana hukum mensholatkan seorang muslim yang meninggal karena bunuh diri ?
Jawaban Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Pada dasarnya, hukum melakukan shalat jenazah atas muslim adalah fardhu kifayah meskipun ia melakukan maksiat dan dosa besar. Larangan untuk memandikan, menshalatkan dan menguburkan jenazah hanyalah berlaku untuk orang kafir atau orang yang murtad.

Dalam hal ini bunuh diri memang merupakan perbuatan yang dilarang keras dalam Alquran. Allah befirman, "Janganlah kalian membunuh diri kalian." (An-Nisa; 29). Hanya saja selama ia tidak menampakkan tanda-tanda keluar dari Islam, maka masih dianggap sebagai muslim yang layak disalatkan dan dikuburkan di pekuburan umat Islam.

Adapun jika diketahui lewat tulisan atau ucapannya sebelum meninggal bahwa ia menghalalkan perbuatan bunuh diri tersebut dan dianggap sebagai sesuatu yang sah dan halal, maka ia sudah murtad sehingga tidak boleh dimandikan, dishalatkan, dan dikuburkan di pekuburan kaum muslimin.

Dalam Fatwa nomor 8632, Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta dijelaskan bahwa orang yang mati bunuh diri dan ahli maksiat tetap wajib dishalatkan. Selama dia masih berstatus muslim.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

No comments: