29 December 2008

IPAR


Asww.
Pertanyaan saya memiliki abang,dan beliau sudah menikah.Bagaimana aurat isteri beliau (kakak Ipar) terhadap kami adik2 dan juga keluarga kami. syukran

Jawaban Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Isteri abang atau sering disebut sebagai kakak ipar bukanlah termasuk mahram. Karena itu, ia tidak diperkenankan untuk memperlihatkan sebagian auratnya di hadapan Anda. Memang adat budaya kita sering sedikit agak rancu, seolah-olah ipar itu sudah menjadi seperti saudara kandung sendiri. Lalu pada prakteknya antar ipar dibolehkan berduaan, berboncengan, memperlihatkan aurat, atau berjalan bersama. Karena sudah dianggap kakak sendiri. Sedangkan dalam syariat Islam, biar bagaimana pun kakak ipar adalah ajnabi (asing), yang pada kondisi telah bercerai dengan abang Anda, ia boleh dinikahi oleh Anda. Jadi, ia harus menutup seluruh tubuhnya di hadapan Anda kecuali wajah dan telapak tangannya.



Hanya pada dua belas golongan seperti yang disebutkan dalam surat an-Nur ayat 31, seorang wanita boleh memerlihatkan betis, tangan, rambut, tengkuk, telinga, dan leher yang merupakan tempat perhiasannya.



Wallahu a'lam bish-shawab.



Wassalamu alaikum wr.wb

No comments: