04 July 2008

FIKIH


Konsultasi : Waris
Pemabagian waris
Pertanyaan:

Saya mempunyai 5 saudara 3 laki laki dan 2 perempuan. Saat ini yang laki laki masih kami berdua saja dengan adik saya yang bungsu karena Kakak saya yang laki laki sudah meninggal dua tahun yang lalu. Bapak saya sudah meninggal 6 tahun yang lalu, Ibu saya masih hidup dan tinggal bersama saya. Bagaimana cara perhitungan harta warisan orang tua saya tersebut.
basir
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Anda tidak menjelaskan apakah orang tua dari ayah Anda masih hidup ketika ayah Anda meninggal dunia. Jika bapak dari ayah Anda masih hidup misalnya, maka ia berhak mendapatkan 1/6 dari harta warisan tersebut. Namun jika ia tidak hidup, maka yang berhak mendapatkan adalah:
isteri ayah (ibu) yang mendapatkan 1/8 dari harta warisan, sementara sisanya dibagi di antara semua anak yang ketika itu masih hidup (5 bersaudara) dengan ketentuan anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian anak perempuan. Dengan demikian perhitungannya adalah:
isteri ayah (ibu) mendapat 12,5 %
ketiga anak laki-laki mendapat 65,67 % (masing-masing mendapat 21,87 % di mana bagian kakak laki-laki anda yang meninggal diberikan kepada ahli warisnya)
dan kedua anak perempuan mendapat 21, 88% (masing-masing mendapat 10,94%)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.