07 July 2008

CERAI


Konsultasi : Keluarga
Apakah sudah jatuh talak?

Pertanyaan:

Assalammu'alaikum Wr. Wb

Bapak/Ibu Saya adalah seorang Wanita berumur 31 th dengan dua orang (6 th dan 3 th) anak. Saya dan suami sudah hampir 2 tahun pisah karena suami kawin lagi. Yang ingin saya tanyakan:

1. Apa hukumnya bila suami mengatakan ke wanita lain yang dijanjikan untuk dinikahi, bahwa saya adala wanita sakit dan anak yang saya kandung bukan anaknnya (saya wanita yang sehat dan benar mereka adalah anak2nya)
2. Apakah sudah jatuh talak, apabila suami sudah berjanji kepada wanita lain untuk menceraikan saya?
3. Suami sudah mengirimkan surat cerai ke orang tuanya tapi ke saya belum, apakah itu juga sudah jatuh talaknnya?
4. Suami saya sudah menikah siri dengan wali ustadz setempat, dan menikah secara hukum dengan identitas kedua belah pihak palsu bahwa dia masih bujangan, apakah pernikahannya sah?

Saya mohon jawaban dari Bapak/Ibu
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih

Wassalammu'alaikum Wr. Wb.

Fitria Sari


Jawaban:


Assalamu alaikum wr.wb.



Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin wash-shalatu wassalamu ala asyrafil Anbiya wal Mursalin wa ba’du:



Kami ikut prihatin dengan kondisi yang Anda alami saat ini. Untuk menjawab sejumlah pertanyaan di atas, perlu diperjerjelas terlebih dahulu apakah informasi yang Anda sebutkan di atas memang benar dan valid. Dari mana Anda mengetahuinya? Atau, ia masih berupa dugaan dan sangkaan Anda saja.

Kalau informasi yang Anda sebutkan memang benar demikian, maka:
1. Untuk menjawab pertanyaan pertama perlu dipertegas apakah maksud bahwa suami Anda tidak mengakui anaknya. Apakah maksudnya ia menuduh bahwa anak itu berasal dari perbuatan zina yang Anda lakukan dengan pria lain? Atau, hanya sekedar berdusta? Kalau benar itu sebagai tuduhan berzina maka merupakan dosa besar yang dalam syariat Islam mendapatkan hukuman berat. Sementara, kalau tidak, berarti ia telah melakukan dosa dengan berdusta yang harus segera bertobat darinya. Pengakuan semacam ini tidak memberikan implikasi hukum apa-apa terhadap pernikahan Anda. Artinya Anda tetap masih merupakan isterinya, meski ia telah berdusta.
2. Janji suami kepada wanita lain untuk menceraikan Anda sebagai isterinya juga belum bermakna thalaq selama hal itu belum dilakukan oleh sang suami.
3. Mengenai surat yang ia kirim, maka harus diteliti bentuk dan isinya. Pernyataan cerai itu jelas atau isyarat? Jika memang berupa pernyataan cerai, maka pertanyaan selanjutnya adalah apakah itu memang dilandasi niat untuk cerai atau sekedar ancaman, atau berita? Sebab, kalau sekedar berita dan informasi maka belum jatuh thalaq.
4. Nikah sirri yang dilakukan oleh suami Anda dan pasangannya sah tetapi berdosa besar karena melakukan dusta.
Saran kami, cobalah Anda mengonsultasikan masalah ini dengan keluarga atau pihak-pihak yang bisa menjadi penengah dengan terus berdoa meminta yang terbaik kepada Allah Swt.

Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.

No comments: