30 June 2008

SHALAT


Konsultasi : Ibadah
Bermakmum kpd Orang yang Shalat Sunnah

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum...Jazakumullah.
Maaf Klo pertanyaan ini sudah ditanyakan oleh ikhwan yang lain. Begini ustazd saya pernah menjadi makmum pada suatu waktu, tapi ternyata yang saya ikutin itu orang yang sedang sholat sunnah sedangkan saya niatnya solat fardhu. Yang saya tanyakan apakah yang harus saya perbuat ketika orang tersebut mengatakan pada saya bahwa dia tadi solat sunnah...? Yang kedua ketika saya pada posisi solat sunnah ternyata ada yang mengikuti (makmum), apakah ada isyarat khusus untuk memberi tahu orang dibelakang saya..?
Trima Kasih
Salam
Abdullah

Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb.

Sebagian ulama mengatakan bahwa tidak harus ada kesamaan niat antara imam dan makmum dan shalat berjamaah. Sehingga meski imam itu sedang shalat sunnat sekalipun, tetap orang yang melakukan shalat wajib dibolehkan bermakmum kepadanya.

Paling tidak hal itu didasari oleh hadits Ibnu Abbas dimana beliau berdiri di samping Rasulullah SAW setelah Rasulullah SAW masuk dalam shalat. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Juga oleh hadits-hadits yang menerangkan bolehnya seseorang yang sudah shalat fardhu untuk mengulangi lagi shalatnya itu bersama dengan orang lain yang ingin berjamaah dengannya. Pada kondisi itu, dia boleh shalat lagi meski dia sudah melakukan shalat tersebut, namun hukumnya buat dia bukan lagi shalat wajib tapi shalat sunah. Sedangkan makmumnya melakukan shalat yang hukumnya wajib buat dirinya.

Dari situ para ulama mengambil kesimpulan bahwa tidak ada syarat kesamaan niat dalam suatu jamaah shalat, karena imam berniat shalat sunnah sedangkan makmum berniat shalat wajib. Dan hal itu dibenarkan.

Juga tidak disyaratkan untuk berniat menjadi imam bagi seorang imam yang diikuti, namun bagi makmum wajib berniat sebelumnya.

Wallahu a`lam bis-shawab.

No comments: