24 June 2008

NIKAH


Konsultasi : Nikah
Nikah dengan mantan kakak ipar

Pertanyaan:

Pak ustad,apakah boleh menikah dgn mantan kakak ipar?krn dalm al-qur,an disebutkan janganlah kamu nikahi saudara istri-istrimu..terima kasih
fitri

Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.

Allah SWT telah berfirman dalam surat An-Nisa :
Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu , maka tidak berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu ; dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nisa : 23)

Dari potongan terakhir dari ayat di atas (menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau) jelas bahwa yang dilarang adalah menikahi kakak dan adik sekaligus dalam satu masa. Sementara, kalau seorang isteri meninggal misalnya lalu sang suami ingin menikahi adik atau kakak dari isterinya yang telah meninggal tadi, hal itu diperbolehkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb

No comments: