28 May 2008

PENJARA / Undang Undang Darurat Mesir


Asww

Amnesti : 18.000 Orang Dipenjarakan di Mesir Tanpa Pengadilan

Kairo-RoL-- Sekitar 18.000 orang telah ditahan di penjara Mesir tanpa pemeriksaan pengadilan atau tuduhan, Amnesti Internasional mengatakan Rabu, dua hari setelah undang-undang darurat membolehkan penahanan berlanjut mereka diperbarui.

"Sejumlah 18.000 orang terus ditahan tanpa tuduhan atau pemeriksaan pengadilan atas perintah kementerian dalam negeri di bawah undang-undang darurat," kelompok hak asasi manusia yang bermarkas di London itu mengatakan dalam laporan tahunannya.

Sebagian besar dari mereka ditahan dalam kondisi yang sama dengan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau menghina martabat, dengan ratusan dilaporkan sakit dengan sakit ringan termasuk penyakit TBC dan kulit, kata kelompok HAM itu.

Amnesti mengatakan bahwa banyak tahanan masih ditahan meskipun ada pembebasan mereka oleh pengadilan dan perintah yang diulangi bagi pembebasan mereka.

Mesir Senin memperpanjang selama dua tahun lagi keadaan darurat yang telah berusia 27 tahun yang membolehkan tahanan ditahan tanpa tuduhan atau pemeriksaan pengadilan, dalam langkah yang telah dikecam oleh kelompok hak asasi manusia sebagai anti-konstitusi.

Keadaan darurat pertama diterapkan pada 1981 setelah pembunuhan oleh militan Islam atas presiden Anwar Sadat dan telah diperbarui berulangkali sejak itu meskipun ada protes dari kelompok hak asasi manusia dan penentang rezim tersebut.

Tahun lalu, Menteri Urusan Pengadilan dan Parlemen Mufid Shehab mengatakan keadaan darurat akan berakhir pada 2008, meskipun undang-undang anti-teror baru yang ditujukan untuk menggantikannya belum siap.

Seorang tahanan Mesir mengatakan Ahad bahwa 280 tawanan di penjara Borg el-Arab, dekat kota Iskandariyah di dekat Laut Tengah, telah memulai mogok makan karena penahanan mereka yang berlanjut meskipun ada perintah pengadilan berulang bagi pembebasan mereka. ant/
fif

No comments: