18 May 2008

NIKAH SIRRI


Konsultasi : Nikah
hukum perceraian nikah siri

Pertanyaan:

Tahun 2004, saya (beauty) 22 menikah dengan joko 29 secara siri dan tanpa ada restu juga wali dari orang tua saya, jadi saya nikah siri dengan wali hakim dengan alasan saya hamil duluan (padahal sebenarnya saya belum hamil). Pada tahun 2007 saya minta cerai, salah satu alasan karena keluarga saya tidak merestui serta selama 3 tahun dia tidak pernah menafkahi saya secara materi. Sudah 1 tahun kami berpisah dan tidak pernah bertemu. Bulan mei 2008 dia minta saya untuk rujuk, tapi saya tidak menyanggupinya, karena alasan tersebut. Tapi dia memaksa dan bagaimanapun sampai kapanpun dia berjanji tidak akan menceraikan saya. Saya mohon sarannya? Terima kasih.
beauty

Jawaban:

Jawaban:
Siri berarti sembunyi atau rahasia. Jika kata tersebut dinisbatkan kepada perNikahan (nikah siri), maka ia mempunyai dua pengertian.

Pertama: Nikah siri dalam arti, seseorang menikah dengan tetap memenuhi ketentuan nikah (rukun dan syaratnya), hanya saja pernikahan tersebut tidak dicatat dalam catatan sipil pemerintah dalam hal ini KUA. Maka pernikahan seperti ini adalah sah. Hanya permasalahannya jika suatu ketika terjadi permasalahan keluarga, yang menuntuk penyelesaian di pengadilan, mungkin akan susah untuk diproses, karena status pernikahan itu tidak tercatat dalam institusi mereka.

Kedua: nikah siri dalam arti, seseorang menikah dengan sembunyi-sembunyi, tanpa sepengetahuan wali perempuan, tanpa izin wali padahal ia masih ada. ia membayar seseorang untuk menikahkannya, dan dilakukan dengan tertutup, itu semua dilakukan hanya dengan niatan menghalalkan status antara kedua orang. Bentuk yang kedua ini adalah tidak sah.

Namun jika seorang perempuan hendak menikah dan ia tidak mempunyai wali, maka ia bisa meminta wali hakim untuk menikahkannya. Wali hakim yang dimaksud disini adalah pemerintah/KUA atau orang yang memiliki otoritas. Pernikahan seperti ini adalah sah.

Dengan asusmi bahwa pernikahan anda adalah pernikahan yang sah, yaitu pernikahan dengan menggunakan wali hakim dari pemerintah. biasanya dalam setiap pernikahan, wali hakim akan membacakan sighah ta’liq, yaitu pernyataan-pernyataan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban suami terhadap istri. Diantarnya adalah pernyataan kesanggupan seorang suami menghidupi istrinya. Dimana jika selama sekian bulan suami menterlantarkan istrinya / tidak memberi nafkah, dan istri tidak rela kemudian mengajukan gugutan cerai ke pengadilan dan pengadilan mengabulkan gugatan tersebut, maka telah jatuh cerai.

Artinya bahwa , seorang istri mempunyai hak untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama dengan alasan yang memang dibenarkan seperti dalam contoh ta’liq di atas. Dengan demikian perceraian tersebut bisa jatuh dengan keputusan pengadilan, meskipun suami tidak menceraikan.

Tahun 2007 (tidak jelas tgl bulannya) anda minta cerai kepada suami. jika suami mengabulkan permintaan anda, maka telah jatuh cerai. Sebagai konsekwensinya, karena perceraian ini datangnya dari pihak istri, maka istri harus mengembalikan mahar/maskawin dan hadiah yang dulu pernah dikasihkan oleh suami sewaktu menikah, atau yang senilai dengan itu. Jika memang benar asumsi ini, maka anda dan laki-laki itu sudah bukan suami istri lagi. Namun jika, asumsi ini tidak benar, artinya belum pernah terjadi perceraian, maka status kalian masih sebagai suami istri.

Oleh karenanya saran kami, sebisa mungkin anda pertahankan pernikahan itu jika diyakini kebaikan itu masih bisa dipertahankan. Lebih-lebih jika sudah ada anak. Atau cobalah mengkomunikasikan dengan keluarga anda dengan cara baik-baik, meskipun dulu anda telah mengambil keputusan yang salah, yaitu keputusan yang bertentangan dengan keluarga. Barangkali keluarga bisa memberi masukan yang terbaik. Apakah nanti keluarga menyarankan untuk tetap dipertahankan atau berpisah. Wallahu a’lam.

wassalam

2 comments:

alzena said...

kalau nikahnya memang secara diam2 berarti tidak sah? kalau yang bersangkutan tidak mengetahui hukum itu dan telah melakukan hubungan suami istri bagaimana ya? dan kalau akhirnya sang istri minta cerai bagiamana hukumnya sedangkan pernikahannya memang siri yang sembunyi2

Unknown said...

Assalammu'alaikum
Saya mau bertanya,saya punya teman seorang janda dan dia minta cerai sama suaminya sedangkan suaminya tidak mau menceraikan dia tetapi pernikahannya hanya secara sirih tanpa wali hakim.Apa yang harus teman saya lakukan? dan Apa hukumnya? Mohon dijawab ya Pak,mksh