05 May 2008

Imam / Makmum


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ustadz ,semoga selalu dalam lindungan Allah & semoga tetap istiqomah dalam dakwah.
Sedikit pertanyaan ustadz.
1.Bagaimana kalau saya sedang sholat rowatib ba’diyah missal. magrib,kemudian ada orang bermakmum kepada saya ,apakah bacaan saya baik itu surat alfatihah dan surat pendek sebagai imam di baca jahr atau tetap sir? Mohon kalau ada dengan dalilnya ustadz
Mohon jawaban ustadz,

terima kasih

wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
ABDUKLLAH

Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.

Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil Alamin. Ash-shalatu was-salamu ala Asyrafil Anbiya wal Mursalin. Wa ba’du:

Sebelum menjawab pertanyaan Anda di atas perlu diketahui bahwa hanya Imam Syafii yang membolehkan bermakmum pada orang yang sedang salat apa saja, entah itu wajib atau sunnah, selama shalat yang dilakukan si imam berisi rukuk dan sujud. Artinya, tidak boleh bermakmum dalam salat wajib atau rawatib kepada orang yang sedang salat jenazah lantaran di dalamnya tidak ada rukuk dan sujud.

Sementara, selain Imam Syafii, seperti yang disebutkan dalam fiqih madzahib arba’ah, mereka melarang orang yang salat wajib bermakmum kepada orang yang sedang salat sunnah. Menurut mereka imam dan makmum harus dalam satu salat yang sama.

Dalam hal ini tampaknya pandangan Syafii lebih mudah dan lebih meringankan. Lalu, bagaimana cara melaksanakannya? Dalam kondisi seperti yang Anda sebutkan di atas, karena imam sedang melaksanakan salat sunnah rawatib, maka ia tidak perlu mengeraskan bacaan al-fatihah dan surat.

Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.

No comments: