17 April 2008

MASALAH SEKITAR FIQIH


Asww.

Konsultasi : Ibadah
Shalat Jum'at Dengan satu dan dua kali Azan

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb.

Pak Ustad,
Di lingkungan perumahan tempat tinggal kami sedikit ada perselisihan mengenai tatacara shalat Jum'at, yaitu satu pihak mengehendaki satu kali adzan dan pihak lain menghendaki dengan 2 kali adzan.
Mohon diberi pencerahannya, apa yang mendasari keduanya itu dan mana yang lebih sesuai dengan syariatnya.
Mengingat kedua pihak yang berselisih itu, nampaknya masing2 hanya berdasarkan kebiasaan yang selama ini sudah diikutinya.
Sekedar tambahan Masjid yang ada ini baru dipakai.

Terima kasih untuk pencerahannya.
Wassalam
Hamami

Hamami

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba'du.

Azan jumat di masa Rasulullah SAW, Abu Bakar ra dan Umar bin Al-Khatab ra memang hanya sekali saja. Barulah di masa khalifah Ustman bin Affan azan itu menjadi dua kali. Azan yang ditambahkan itu sering disebut dengan azan pertama dilakukan untuk mengingatkan orang-orang bahwa sudah hampir masuk waktunya untuk segera meninggalkan kesibukan perdagangan.

Menurut riwayat, azan yang petama itu dilakukan di pasar, yaitu tempat yang disebut dengan Az-Zaura`. Ada yang mengatakan bahwa Az-Zuara` itu berbentuk tempat atau bangunan yang tinggi seperti menara.

Ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari yang menceritakan hal ini.


Rasulullah SAW hanya punya seorang muazzin, bila beliau keluar (naik mimbar) dia berazan dan bila Rasulullah SAW turun dari mimbar dia berqomat. Demikian juga yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar. Ketika masa Utsman dan manusia semakin banyak, beliau menambhakan dengan panggilan yang ketiga di sebuah rumah di pasar yang disebut Az-Zaura`. (HR. Bukhari)


Al-Mawardi salah seorang ulama mazhab Syafi`i menyebutkan bahwa azan tambahan itu sifatnya muhdats / baru. Dilakukan oleh Utsman bin Affan ra dengan tujuan mengingatkan manusia untuk hadir shalat jumat ketika Kota Madinah bertambah luas dan penduduknya bertambah banyak.

Ibnu `Arabi berkata bahwa sebenarnya dahulu Imar bin Al-Khattab ra pun pernah melakukan hal yang sama, hanya saja bentuknya bukan azan melainkan seruan biasa di pasar-pasar. Azan baru dilakuan di masjid saat mereka sudah berkumpul. Kemudian menjadi azan dua kali di masjid.

Wassalam

1 comment:

Cahaya Biru said...

Assalam Mu'alaikum Wr Wb

Salam Kenal. Saya senang mengkaji fiqh siyasah, teori ushul-fiqih, dan studi analisis kebijakan. Sekarang, saya mencoba untuk mengsinkronisasikan studi ushul-fiqih dengan studi analisis kebijakan.
mungkin, kita bisa bertukar idea dan gagasan tentang banyak hal tentang ushul dan fiqih, teori kebijakan publik, teori analisis kebijakan dan lain-lain.

salam ukhuwah